Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos. (Dok/Foto/Raffa)
HiTvBerita.COM | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, ingatkan kepada para paslon bupati dan wakil bupati, agar paslon sebelum berkampanye harus terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian, KPU dan Bawaslu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, kepada Hitvberita.com pada Kamis 10 Oktober 2024.
Menurut Oyang prosedur tersebut sudah menjadi keharusan karena sudah menjadi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 34 PKPU No.13 Tahun 2024 Tentang Kampanye.
“Oleh sebab itu, Paslon melalui tim penghubung harus menyampaikan surat pemberitahuan yang di dalamnya memuat tentang bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, narasumber, jumlah peserta hingga penanggung jawab kegiatan. Dan ini amanat PKPU kampanye,” ujarnya.
Oyang Binos mengakui, hingga pekan kedua musim kampanye, masih ada paslon yang tidak, atau mungkin lupa menyampaikan surat pemberitahuan. Karenanya, ia pun mengingatkan hal tersebut. Jangan sampai karena kealpaan tersebut muncul persoalan tidak diinginkan di lapangan.
“Kita ingin pastikan, seluruh tahapan Pilkada, khususnya kampanye berjalan aman dan kondusif,” tandasnya.
KPU Kabupaten Purwakarta sebelumnya juga telah mengeluarkan SK KPU Purwakarta No 952/2024 tentang jadwal kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka. Jadwal dibuat dalam skema zona kampanye. Dimana zona tersebut dibagi 4 zona sesuai jumlah paslon.
Ia menegaskan, bahwa setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati punya kesempatan yang sama berkampanye setiap hari, namun di wilayah berbeda.
“Zonasi ini dimaksudkan agar paslon atau tim pendukung tidak bertemu dalam satu waktu dan lokasi yang bersamaan,” tegasnya.
(HI/Network)