LBH PB PARFI 2020-2025 Ajukan Gugatan ke PTUN, PB PARFI 2025-2030 Siap Hadapi Tantangan Hukum!
- account_circle
- calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

Perseteruan di tubuh Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Setelah adanya surat dari PB PARFI Periode 2025-2030 yang dipimpin oleh DR Adhi Kusuma Wahab, yang meminta PB PARFI Periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Alicia Djohar Cs untuk tidak lagi mengadakan kegiatan atas nama PARFI.
HITVBERITA.COM | Jakarta – Dalam surat tersebut, pihak PB PARFI Periode 2025-2030 menyebut bahwa Alicia Djohar Cs sudah resmi dipecat oleh Kongres PARFI ke-18 pada 20 Februari 2025, dan oleh karena itu Alicia Djohar Cs tidak berhak mengatasnamakan organisasi tersebut.
Menanggapi hal itu, LBH PARFI Periode 2020-2025 segera mengirimkan surat balasan yang menyatakan penolakan pihaknya terhadap klaim tersebut. Mereka bahkan mengeluarkan somasi dan menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah pidana dan perdata.
Dari informasi yang diterima redaksi HITV disebutkan bahwa saat ini pihak LBH PB PARFI pimpinan Alicia Djohar, telah mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan Nomor Perkara 104/G/2025/PTUN Jakarta pada 24 Maret 2025.

Gugatan ke PTUN oleh Kubu Alicia Djohar dengan Nomor Perkara 104/G/2025/PTUN Jakarta. (Dok/Foto/Rosad)
Gugatan ini diajukan oleh Adhi Satria Noer SH, MH selaku kuasa hukum dari PB PARFI 2020-2025 terhadap DR Adhi Kusuma Wahab sebagai Ketum PB PARFI hasil Kongres Ke-18, dan juga kepada
sejumlah pihak sebagai turut tergugat, yakni Dr Widodo SH, MH selaku Dirjen AHU, dan juga Notaris Rita Permanasari SH.
Menanggapi hal ini, DR Adhi Kusuma Wahab, Ketum PB PARFI 2025-2030, dengan tegas menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan tersebut.
Dalam percakapan via telepon dengan hitvberita.com pada Senin, 24 Maret 2025, Ketua Umum PB PARFI DR Adhi Kusuma Wahab, dengan tegas menyatakan terkait kesiapan pihaknya dalam hadapi berbagai kemungkinan masalah yang akan timbul.
“Silakan saja mereka menggugat, kami siap menghadapi. Kami pun sudah mempersiapkan segala sesuatunya,” tegas Wahab.
Selain itu Adhi Kusuma Wahab, juga mengklaim bahwa PB PARFI yang dipimpinnya tersebut memiliki kekuatan sah secara hukum.
“Sementara untuk masa jabatan PB PARFI yang dipimpin oleh Alicia Djohar telah berakhir,” ungkap Ki Kusumo yakni nama sebutan lain untuk Adhi Kusuma Wahab
“Saya belum bisa memberikan rincian mengenai pembelaan kami terhadap gugatan tersebut, tapi biarkan pengacara kami yang mengaturnya. Yang jelas, mereka menggugat, dan kami akan siap menghadapi di pengadilan,” ujar Wahab.
Dengan perkembangan ini, kisruh internal PARFI semakin memanas dan siap untuk memasuki babak hukum yang lebih kompleks. (**)
Reporter: Abdul Rosad
Editor: AYS
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar