Lima Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga Berhasil Diringkus Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

Lima pelaku penganiayaan di Masjid Agung Sibolga, di amankan Polisi ( Foto: Rcm)
Penulis : Raffa Christ Manalu
Naas yang dialami seorang pemuda (21), mengalami penganiayaan di Masjid Agung Sibolga. Pelaku penganiayaan dilakukan Lima orang, dengan brutal hingga merenggut nyawa korban.

Kapolres Sibolga AKBP. Eddy Inganta. SH.SIK.MH“
HITVBERITA.COM | SIBOLGA Kepolisian Resor Sibolga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) hingga berujung kematian di Masjid Agung Sibolga. Lima pelaku penganiayaan berhasil ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta membeberkan identitas para pelaku. Mereka adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Hasan Basri (46), Syazwan Situmorang (40), dan Zulham Piliang (57).
Menurut Kapolres, kelima pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana. Khusus untuk Syazwan Situmorang, ada tambahan Pasal 365 Ayat (3) karena mengambil uang korban.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Eddy Inganta, dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, pada Selasa 4 November 2025.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan, bahwa kelima pelaku ditangkap dalam kurun waktu tiga hari. Ia menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus penganiayaan hingga berujung pada kematian pemuda yang bekerja sebagai nelayan itu.
“Kepolisian Resor Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Eddy.
Kasus penganiayaan terjadi pada Jumat (31/10/2025) lalu sekitar Pukul 03.30 WIB. Berawal dari salah satu seorang pelaku menegur Arjuna supaya tidak tidur di dalam masjid. Namun, diduga akibat kelelahan, korban tetap tertidur di dalam masjid tersebut.
Pelaku yang menegurnya merasa tersinggung, kemudian memanggil teman-temannya. Lalu terjadilah penganiayaan tersebut. Korban dipukuli dan ditendang, lalu kemudian diseret keluar dari masjid. Di luar masjid, korban kembali dipukuli, diinjak, dan dilempari kelapa.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan secara bersama-sama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Silaban.
“Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Pelaku yang menegur korban juga bukan marbot masjid, melainkan hanya warga sekitar masjid,” tandasnya. (Rcm)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar