Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

LSM Barak Indonesia Akan Laporkan Universitas Karta Mulia Terkait Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA PURWAKARTA | Pasca mendampingi Forum Audensi Masyarakat Sukatani dan Aliansi Kiansantang, Ketua LSM Barak Indonesia, Mahesa Jenar, soroti Regulasi Perijinan Penggunaan Air Tanah wajib di tempuh oleh para pengusaha baik perorangan atau Perseroan Terbatas.

Pasalnya, jika tidak ditempuh maka bisa terkena Pidana seperti tertuang dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Mahesa Jenar, pada Rabu, 24 July 2024.

Ia mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan” katanya.

Cep Jenar menjelaskan, Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya.

“Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya,” jelasnya.

“Perusahaan baik perorangan atau Perseroan Terbatas yang saat ini tidak menempuh perijinan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diantaranya Bacing Plant Karta mulya,” tandasnya.

Merujuk persoalan diatas, Ketua LSM Barak Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Purwakarta, Mahesa Jenar menegaskan, akan melaporkan Bacing Plant yang ada di universitas Kartamulya agar taat aturan dalam menggunakan Air Tanah

“Bacing Plant Karta Mulya agar tertib administrasi maka kami sebagai sosial kontrol akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk Memproses pelanggaran Pidananya,” tegasnya.(

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Dialog Kebhinekaan, Kang DM : Pentingnya Keadilan Dalam Konteks Kebhinekaan

    Hadiri Dialog Kebhinekaan, Kang DM : Pentingnya Keadilan Dalam Konteks Kebhinekaan

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Kota Bandung – Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang kerap disapa Kang DM, menyoroti pentingnya keadilan dalam konteks kebhinekaan. Dalam acara Dialog Kebhinekaan yang digelar di Kota Bandung pada Kamis, 19 September 2024, Kang DM menegaskan, bahwa dialog mengenai kebhinekaan memang penting, namun hal itu tidak cukup. Ia menekankan perlunya memprioritaskan […]

  • Siswa SMA di Sergai Meninggal, Keluarga Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan

    Siswa SMA di Sergai Meninggal, Keluarga Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan

    • 0Komentar

    Seorang pelajar sekolah menengah atas berinisial RA (16), warga Dusun IV Desa Gempolan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di dua rumah sakit. SERGAI, HITV —  Kematian korban diduga berkaitan dengan tindak kekerasan dan kini kasusnya tengah ditangani aparat kepolisian. Informasi yang dihimpun awak media HITV menyebutkan, korban ditemukan dalam […]

  • KRI Canopus-936 Resmi Perkuat Armada Riset TNI AL

    KRI Canopus-936 Resmi Perkuat Armada Riset TNI AL

    • 0Komentar

    Reporter: Arief Imanuwarta Indonesia menambah kekuatan maritimnya dengan kehadiran KRI Canopus-936, kapal bantu hidro-oseanografi berteknologi tinggi yang resmi diluncurkan dan diserahterimakan di galangan Abeking & Rasmussen, Bremen, Kamis 12 Februari 2026. BREMEN, JERMAN | HITV— Kehadiran KRI Canopus-936 ini menandai babak baru modernisasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sekaligus mempertegas kemitraan strategis Indonesia–Jerman di bidang […]

  • Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Lantik 199 Pejabat Baru

    Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Lantik 199 Pejabat Baru

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Acara pelantikan pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat di pimpin langsung oleh Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan digelar di Taman Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, Rabu (3/7/2024). Agenda pelantikan yang dibagi menjadi dua gelombang, yakni pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB, bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan di berbagai […]

  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

    • 0Komentar

    Kenakan Rompi Orange, usai menjalani pemeriksaan, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. HITVBERITA.COM | Jakarta […]

  • Kapolres Pekalongan Kota Ajak Pelajar SMA 4 Jauhi Bullying dan Kejar Prestasi

    Kapolres Pekalongan Kota Ajak Pelajar SMA 4 Jauhi Bullying dan Kejar Prestasi

    • 0Komentar

    Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak terus dilakukan Polres Pekalongan Kota. PEKALONGAN KOTA, HITV— Melalui program Police Goes to School, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias mengajak para pelajar SMA Negeri 4 Kota Pekalongan menjauhi perundungan (bullying) dan menyalurkan energi mereka melalui kegiatan positif serta berprestasi. Pesan tersebut disampaikan AKBP Dies […]

expand_less