Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

LSM Barak Indonesia Akan Laporkan Universitas Karta Mulia Terkait Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA PURWAKARTA | Pasca mendampingi Forum Audensi Masyarakat Sukatani dan Aliansi Kiansantang, Ketua LSM Barak Indonesia, Mahesa Jenar, soroti Regulasi Perijinan Penggunaan Air Tanah wajib di tempuh oleh para pengusaha baik perorangan atau Perseroan Terbatas.

Pasalnya, jika tidak ditempuh maka bisa terkena Pidana seperti tertuang dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Mahesa Jenar, pada Rabu, 24 July 2024.

Ia mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan” katanya.

Cep Jenar menjelaskan, Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya.

“Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya,” jelasnya.

“Perusahaan baik perorangan atau Perseroan Terbatas yang saat ini tidak menempuh perijinan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diantaranya Bacing Plant Karta mulya,” tandasnya.

Merujuk persoalan diatas, Ketua LSM Barak Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Purwakarta, Mahesa Jenar menegaskan, akan melaporkan Bacing Plant yang ada di universitas Kartamulya agar taat aturan dalam menggunakan Air Tanah

“Bacing Plant Karta Mulya agar tertib administrasi maka kami sebagai sosial kontrol akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk Memproses pelanggaran Pidananya,” tegasnya.(

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPJI Karimun Gelar Pertemuan Perdana, Teguhkan Peran Literasi dan Jurnalistik di Daerah

    IPJI Karimun Gelar Pertemuan Perdana, Teguhkan Peran Literasi dan Jurnalistik di Daerah

    • 0Komentar

    Semangat membangun ruang literasi dan jurnalistik yang sehat mulai ditunjukkan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun. KARIMUN, HITV — Organisasi ini resmi menggelar pertemuan perdana sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan pembentukan organisasi di Sekretariat IPJI Karimun, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Minggu (24/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi tonggak awal konsolidasi organisasi yang diharapkan mampu menjadi […]

  • Polres Purwakarta Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino “Godzilla”

    Polres Purwakarta Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino “Godzilla”

    • 0Komentar

    Ancaman kemarau panjang akibat fenomena iklim ekstrem El Nino “Godzilla” mendorong Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta memperkuat langkah mitigasi, khususnya terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis air bersih. PURWAKARTA, HITV— Upaya ini ditegaskan saat jajaran Polres Purwakarta mengikuti konferensi video bersama Wakapolri dan sejumlah kementerian, yang membahas kesiapan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di […]

  • MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Dapat Mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden

    MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Dapat Mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden

    • 0Komentar

    Secara Resmi, Mahkamah Konstitusi, hari ini Kamis 2 Januari 2025, menghapus Ketentuan ambang batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian kedepan semua parpol dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden. HITVBERITA.COM | Jakarta – Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Amar Keputusannya di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam […]

  • PENGAJIAN RUTIN FORKABI DPD JAKARTA PUSAT

    PENGAJIAN RUTIN FORKABI DPD JAKARTA PUSAT

    • 0Komentar

    𝗛𝗜𝗧𝗩𝗕𝗘𝗥𝗜𝗧𝗔.𝗖𝗢𝗠 || 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 – Kegiatan rutin pengajian bulanan Keliling DPD Forkabi Jakarta Pusat kembali dilaksanaka. Dan kegiatan ini merupakan agenda tetap bagi Forkabi, yang motori DPD Forkabi Jakarta Pusat. Bang 𝙅𝙖𝙢𝙖𝙡, Ketua DPD Forkabi Jakarta pusat, mengatakan, demi ukuwah dan rasa kebersamaan, terutama para pengurus forkabi akan terus kita laksanakan, ini sangatlah penting untuk pembinaan […]

  • Keluarga Korban Tabrak Lari Tuntut Keadilan, Proses Hukum Mandek

    Keluarga Korban Tabrak Lari Tuntut Keadilan, Proses Hukum Mandek

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Kasus tabrak lari yang menewaskan Jun Hong atau yang akrab disapa Ibuk Ami di Jalan Kelurahan Raya hingga kini belum menemukan titik terang. Meski sudah berbulan-bulan berlalu, keluarga korban menilai proses hukum berjalan lamban dan tak kunjung memberi kepastian. HITVBERITA.COM | Lingga — Keluarga menyebut ada satu nama yang diduga sebagai pelaku, […]

expand_less