Membuka Jalan bagi Generasi Advokat Muda: PETISI AHLI Siapkan 100 Beasiswa PKPA untuk Mahasiswa Hukum Universitas Abdi Nusantara
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH., mengatakan bahwa pembangunan sistem hukum nasional tidak akan pernah terlepas dari kualitas sumber daya manusia yang mengisinya. (Dok/Foto/MIO)
Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum di Indonesia, kebutuhan akan advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat menjadi semakin mendesak.
JAKARTA, HITV— Tantangan penegakan hukum tidak lagi hanya berkutat pada kemampuan memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyangkut keberanian menjaga independensi profesi, menjunjung etika, dan menghadirkan keadilan substantif di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Kesadaran itulah yang mendorong Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) mengambil langkah konkret melalui dunia pendidikan. Organisasi yang beranggotakan para praktisi, akademisi, dan pemerhati hukum tersebut menyiapkan 100 beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdi Nusantara sebagai bagian dari upaya membangun regenerasi profesi advokat di Indonesia.
Program tersebut bukan sekadar pemberian bantuan pendidikan. Lebih dari itu, ia merupakan investasi jangka panjang untuk mencetak calon-calon advokat yang memiliki kompetensi akademik, kemampuan praktik, integritas moral, dan tanggung jawab sosial sebagai penegak hukum.
Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH, mengatakan bahwa pembangunan sistem hukum nasional tidak akan pernah terlepas dari kualitas sumber daya manusia yang mengisinya. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, melainkan juga oleh kualitas para penegak hukum yang menjalankan amanat undang-undang.
“Indonesia membutuhkan regenerasi advokat yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral, integritas, dan komitmen terhadap keadilan. Melalui beasiswa PKPA ini kami ingin membuka kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa hukum untuk mempersiapkan diri menjadi advokat profesional sejak dini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan bahwa profesi advokat bukan semata-mata pekerjaan yang berorientasi pada penyelesaian perkara, melainkan profesi yang mengemban tanggung jawab konstitusional dalam menjamin setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan.
Di Indonesia, advokat memiliki posisi strategis sebagai salah satu unsur penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam menjalankan profesinya, advokat dituntut mampu menjaga independensi, memberikan bantuan hukum secara profesional, serta menjunjung tinggi kode etik sebagai fondasi utama kepercayaan publik.
Namun dalam praktiknya, tantangan profesi advokat semakin kompleks. Perkembangan teknologi informasi, meningkatnya sengketa bisnis, persoalan pertanahan, tindak pidana siber, perlindungan data pribadi, hingga berbagai persoalan hukum publik membutuhkan advokat yang memiliki kemampuan adaptif dan wawasan multidisipliner.
Di sisi lain, tidak semua mahasiswa hukum memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan profesi karena adanya kendala biaya maupun akses terhadap lembaga pendidikan profesi yang berkualitas. Kondisi tersebut kerap menjadi hambatan bagi lahirnya sumber daya hukum yang potensial.
Berangkat dari realitas tersebut, PETISI AHLI memilih hadir melalui pendekatan yang lebih solutif, yakni membuka akses pendidikan profesi melalui pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang memiliki potensi dan komitmen untuk mengabdikan diri di dunia hukum.
Program PKPA sendiri merupakan tahapan penting yang harus ditempuh oleh calon advokat sebelum mengikuti proses profesi berikutnya. Pendidikan ini dirancang untuk memperkuat kemampuan praktis yang selama ini belum sepenuhnya diperoleh dalam pendidikan strata satu hukum.
Karena itu, penyelenggaraan PKPA tidak hanya berorientasi pada penyampaian teori, tetapi juga membangun kemampuan analisis hukum, penyusunan dokumen litigasi maupun nonlitigasi, teknik beracara, etika profesi, strategi penyelesaian sengketa, hingga pemahaman mengenai tanggung jawab advokat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Untuk memastikan kualitas pendidikan tersebut, PETISI AHLI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Abdi Nusantara dan Himpunan Advokat Karya Indonesia (HAKI) sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan program.
Kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi dipandang menjadi model yang ideal dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang lebih aplikatif. Mahasiswa tidak hanya memperoleh penguatan konseptual dari lingkungan akademik, tetapi juga mendapatkan pengalaman langsung dari para advokat, hakim, jaksa, akademisi, dan praktisi hukum yang telah lama berkecimpung di lapangan.
Menurut Pitra Romadoni Nasution, sinergi tersebut diharapkan mampu mempersempit kesenjangan antara dunia kampus dan dunia praktik hukum yang selama ini sering menjadi tantangan bagi lulusan baru.
“Kami ingin mahasiswa tidak hanya lulus sebagai sarjana hukum, tetapi benar-benar siap memasuki dunia profesi dengan bekal kompetensi yang memadai, etika yang kuat, serta semangat untuk mengabdi kepada masyarakat,” katanya.
Bagi Universitas Abdi Nusantara, program tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas lulusan Fakultas Hukum. Perguruan tinggi tidak lagi hanya berfungsi sebagai institusi yang menghasilkan sarjana, tetapi juga menjadi ruang pembentukan profesional hukum yang siap berkompetisi secara nasional.
Pihak Fakultas Hukum Universitas Abdi Nusantara menyambut positif inisiatif tersebut. Program beasiswa dinilai memberikan kesempatan lebih luas kepada mahasiswa untuk memperoleh pendidikan profesi tanpa terbebani kendala ekonomi, sekaligus mempercepat proses transisi dari dunia akademik menuju dunia profesi.
Lebih jauh, kerja sama ini juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi dalam menghadapi perubahan lanskap hukum nasional. Dunia hukum saat ini bergerak sangat cepat seiring perkembangan teknologi, digitalisasi layanan publik, transformasi ekonomi, hingga meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukumnya.
Situasi tersebut menuntut lahirnya advokat yang tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga mampu membaca dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang memengaruhi proses penegakan hukum.
Karena itu, pendidikan profesi tidak boleh berhenti pada penguasaan norma hukum semata. Pendidikan harus membentuk karakter, integritas, kemampuan berpikir kritis, kecakapan komunikasi, serta kepekaan terhadap kepentingan publik.
Nilai-nilai itulah yang ingin dibangun melalui program beasiswa PKPA ini. Bagi PETISI AHLI, keberhasilan pendidikan profesi tidak hanya diukur dari banyaknya peserta yang lulus, tetapi dari sejauh mana mereka mampu menjadi advokat yang menjaga kehormatan profesi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam perspektif yang lebih luas, program tersebut juga sejalan dengan upaya memperkuat akses terhadap keadilan (access to justice). Semakin banyak advokat berkualitas yang lahir, semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang profesional, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini sering menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Langkah PETISI AHLI menunjukkan bahwa pembangunan hukum tidak dapat hanya mengandalkan pembentukan regulasi baru. Yang tidak kalah penting adalah membangun manusia-manusia hukum yang memiliki kapasitas intelektual, integritas moral, dan keberanian menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Di tengah berbagai tantangan penegakan hukum yang masih menjadi pekerjaan rumah bangsa, investasi pada pendidikan profesi hukum menjadi langkah strategis yang dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang. Regenerasi advokat bukan sekadar memenuhi kebutuhan profesi, melainkan memastikan bahwa sistem peradilan Indonesia terus ditopang oleh sumber daya manusia yang kompeten dan beretika.
Melalui pemberian 100 beasiswa PKPA, PETISI AHLI mengirimkan pesan bahwa pendidikan merupakan pintu masuk paling efektif untuk memperkuat kualitas penegakan hukum nasional. Kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa hari ini diharapkan akan melahirkan para advokat yang kelak berdiri di garda depan dalam membela hak-hak masyarakat, menjaga supremasi hukum, serta mengawal tegaknya keadilan.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dimiliki, tetapi dari kualitas para penegak hukumnya. Ketika pendidikan, integritas, dan profesionalisme berjalan beriringan, harapan untuk menghadirkan sistem hukum yang adil, humanis, dan berkeadaban bukan lagi sekadar cita-cita, melainkan sebuah keniscayaan yang dapat diwujudkan bersama. (\•/)
Sumber:
Humas MIO Indonesia
- Penulis: Tata Rusmanto





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.