Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 112
  • print Cetak

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.


JAKARTA
| HITV  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai ketentuan tersebut sebelumnya bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam Undang-Undang Pers,” kata Guntur Hamzah.

MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyoroti masih maraknya tuntutan hukum terhadap wartawan akibat aktivitas jurnalistiknya. Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi rentan karena sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika. Namun, tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak. (tr)

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Babel Gelar Upacara PTDH 6 Anggota, Kapolda : Harus Jadi Contoh Dan Pembelajaran Bagi Anggota

    Polda Babel Gelar Upacara PTDH 6 Anggota, Kapolda : Harus Jadi Contoh Dan Pembelajaran Bagi Anggota

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Iswandi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Polda Bangka Belitung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 6 anggota karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Upacara tersebut digelar di halaman Mapolda pada Selasa (24/2/26) pagi yang dipimpin langsung Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing. Turut hadir juga dalam upacara itu, Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda […]

  • Miliki 47 Paket Sabu Seberat 27,82 Gram, MR alias Pak Cik Diringkus Dit Resnarkoba Polda Babel

    Miliki 47 Paket Sabu Seberat 27,82 Gram, MR alias Pak Cik Diringkus Dit Resnarkoba Polda Babel

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – MR alias Pak Cik warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang diringkus Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa 06 Agustus 2024 lalu. Pria 32 tahun ini diringkus usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27.82 gram. “Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika […]

  • Polres Subang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 5 Miliar!

    Polres Subang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 5 Miliar!

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram. Dua orang pengedar, UP (38) dan YS (42), warga Kabupaten Subang, berhasil diamankan. HITVBERITA.COM | SUBANG – Disebutkan bahwa kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya pengiriman barang haram ke Kabupaten Subang. Mendapat […]

  • Kapolres Belitung Pimpin Upacara Bendera Di SMK Yaperbel: Ajak Siswa Jauhi Geng Motor dan Narkoba

    Kapolres Belitung Pimpin Upacara Bendera Di SMK Yaperbel: Ajak Siswa Jauhi Geng Motor dan Narkoba

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Penulis: Yeremias Silitubun  Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, SIK, memimpin upacara bendera di SMK Yaperbel 2 Tanjungpandan, 22 September 2025. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Acara tersebut berlangsung dengan khidmat. Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya disiplin, etika, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari para siswa. Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Sekolah Bapak Samad SM, Para […]

  • Driver Ojol Minta Polres Kobar Merangkul dan Berikan Wadah Aspirasi

    Driver Ojol Minta Polres Kobar Merangkul dan Berikan Wadah Aspirasi

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Kegiatan Safety Riding yang di gelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di lapangan praktek uji SIM Satlantas Polres Kobar, Senin (1/9/2025), mendapat sambutan positif para pengemudi ojek online (ojol) di Pangkalan Bun, karena selain edukasi keselamatan berkendara, juga momen bagi para driver menyampaikan aspirasinya. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun –Dalam sesi diskusi terbuka […]

  • Perkuat Sinergi, PWI Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan Polres

    Perkuat Sinergi, PWI Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan Polres

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah foto bersama dengan pengurus PWI Purwakarta usai acara silaturahmi.   Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kepolisian Resor Purwakarta, Selasa (27/5/2025), guna mempererat kerja sama strategis antara pers dan kepolisian di tengah dinamika era digital. Reporter: Raffa Christ Manalu | Editor: AYS Prayogie   HITVBERITA.COM […]

expand_less