Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Purwakarta » Pemusnahan 22 Juta Batang Rokok Ilegal di Purwakarta, Bea Cukai Tunjukkan Komitmen Tinggi dalam Penegakan Hukum Cukai

Pemusnahan 22 Juta Batang Rokok Ilegal di Purwakarta, Bea Cukai Tunjukkan Komitmen Tinggi dalam Penegakan Hukum Cukai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai digelar di Taman Pasanggarahan Pemkab Purwakarta. (Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Kantor Wilayah DJBC Jakarta, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menggelar pemusnahan barang ilegal yang menjadi milik negara.

HITVBERITA.COM | Purwakarta- Sebanyak lebih dari 22 juta batang rokok ilegal, bersama barang kena cukai ilegal lainnya, dimusnahkan dalam acara yang digelar pada Kamis (24/7/2025) di Taman Pasanggrahan Pajajaran, Kabupaten Purwakarta.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, serta perwakilan Forkompinda Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini mengindikasikan keseriusan dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang selama ini berpotensi merugikan perekonomian negara dan kesehatan masyarakat. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110.

Konferensi Pers yang digelar Bea Cukai sebelum acara pemusnahan. (Foto/Raffa/HITV)

Finari Manan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025 oleh petugas Bea Cukai dan instansi terkait.

Penindakan ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diprioritaskan untuk penegakan hukum di bidang cukai.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara Bea Cukai dan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, serta perusahaan jasa titipan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir,” ujar Finari usai acara pemusnahan simbolis yang dilakukan di Purwakarta.

Barang-barang yang dimusnahkan mencakup 22.134.603 batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp29,2 miliar, serta sejumlah barang lainnya, di antaranya tembakau iris sebanyak 150,5 gram, rokok elektrik cair (REL) sebanyak 560 mililiter, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 5.211,9 liter.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pembakaran, pelarutan, dan perusakan. Selanjutnya, seluruh barang yang telah dimusnahkan secara simbolis dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari di Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, untuk dilakukan penghancuran lebih lanjut.

Pada tahun 2024, Bea Cukai secara nasional tercatat melakukan 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total barang hasil penindakan mencapai 792,29 juta batang.

Sementara itu, di Jawa Barat, Kanwil DJBC Jawa Barat sendiri berhasil mengungkap 4.223 kasus dengan barang bukti sebanyak 62,2 juta batang rokok ilegal, sementara Kanwil DJBC Jakarta mengungkap 720 kasus dengan barang bukti 47,9 juta batang.

“Meski jumlah penindakan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah barang yang disita justru mengalami peningkatan. Ini menunjukkan bahwa meskipun lebih banyak kasus dapat diatasi, volume peredaran barang ilegal yang berhasil digagalkan semakin besar,” kata Finari.

Bea Cukai juga mengedepankan prinsip ultimum remedium (UR) dalam menangani pelanggaran cukai, dengan memberikan sanksi administratif berupa denda sebagai langkah akhir sebelum menempuh jalur pidana.

Hingga Juni 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatatkan 59 perkara tahap penelitian dengan total denda mencapai Rp2,07 miliar, meskipun tahun 2024 tercatat 138 perkara dengan nilai denda sebesar Rp8,53 miliar.

Lebih jauh, Finari menekankan bahwa upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan secara menyeluruh, baik dari hulu hingga hilir, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga stabilitas keuangan negara, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai juga ingin menunjukkan komitmen dalam menjaga transparansi dan menguatkan sinergi antar instansi dalam pengawasan kepabeanan dan cukai,” pungkasnya. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktris dan Aktor Film Indonesia Bersaing Dalam Event FFWI Ke-XIV Tahun 2024

    Aktris dan Aktor Film Indonesia Bersaing Dalam Event FFWI Ke-XIV Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Festival Film Wartawan Indonesia atau sering disingkat FFWI adalah ajang penghargaan yang memiliki keterlibatan wartawan dalam kancah dunia perfilman Indonesia. Keterlibatan wartawan dalam dunia perfilman yang sudah berlangsung lama itu, bahkan dapat dikatakan hampir sama panjangnya dengan sejarah perfilman Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika ada keterlibatan insan pers dalam penyelenggaraan festival […]

  • Kapolri Lantik Tujuh Kapolda, Brigjen Marzuki Ali Basyah Pimpin Polda Aceh

    Kapolri Lantik Tujuh Kapolda, Brigjen Marzuki Ali Basyah Pimpin Polda Aceh

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik tujuh kepala kepolisian daerah (kapolda), termasuk Brigjen Marzuki Ali Basyah yang kini resmi memimpin Polda Aceh. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik tujuh kepala kepolisian daerah (kapolda), termasuk […]

  • Disebut Pembangunan Waduk Marunda Gunakan Bahan Material Ilegal, Adalah Informasi Berita Hoaks!

    Disebut Pembangunan Waduk Marunda Gunakan Bahan Material Ilegal, Adalah Informasi Berita Hoaks!

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKUT | Adanya sebuah pemberitaan bernada miring yang di buat oleh salah seorang oknum LSM Pendoa, terkait pembangunan proyek Waduk Marunda yang di kerjakan oleh PT BRP, yang dituding  menggunakan bahan material dari tambang ilegal dan juga gunakan bahan-bahan lainnya yang tidak berkualitas, menuai reaksi keras dari PT BRP selaku pelaksana proyek pembangunan waduk […]

  • Kang Dedi Mulyadi Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat untuk Meningkatkan Pendidikan di Jawa Barat

    Kang Dedi Mulyadi Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat untuk Meningkatkan Pendidikan di Jawa Barat

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). (Dok/Foto/Raffa) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Menyambut Positif Inisiatif Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Sosial yang Berencana Mendirikan 30 Sekolah Rakyat di Wilayah Jawa Barat. HITVBERITA.COM | Kota Bandung – Program Sekolah Rakyat bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, terutama di daerah pelosok. Gubernur […]

  • Upacara HUT Pramuka ke 63, Dihadiri Wapres Ma’ruf Amin

    Upacara HUT Pramuka ke 63, Dihadiri Wapres Ma’ruf Amin

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin didampingi Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso. (dok/foto/rosad) HiTvBerita.COM | Jakarta – Satyaku Kudharmakan, Dharmaku Ku Baktikan, itulah Slogan dari Gerakan Pramuka, yang hari ini tanggal 14 Agustus 2024 genap berusia 63 tahun. Gerakan Pramuka, yang resmi berdiri pada 14 Agustus 1961 lalu, dalam gerak langkahnya bertujuan mendidik […]

  • Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

expand_less