Penanganan Sengketa Lahan Dinilai Lamban, BPN dan Polres Kobar Tuai Kritik!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
- visibility 25
- print Cetak

Reporter: KISTOLANI MANGUN JAYA
Penanganan kasus sengketa lahan milik almarhum Anang Abdullah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menuai kritik tajam. Proses hukum yang berjalan lamban dinilai mencerminkan ketidaktegasan aparat penegak hukum di Polres Kobar dan lemahnya akurasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengurusan dokumen pertanahan.
HITVBERITA.COM | Kobar — Pada Selasa (10/6/2025), kuasa ahli waris, Amat Jagam, memenuhi panggilan penyidik untuk mendampingi pemeriksaan salah satu saksi ahli waris, Helmi, di Unit Pidana Umum Polres Kotawaringin Barat. Pemeriksaan itu turut disaksikan ahli waris lainnya, Hanafi.
Namun, alih-alih menunjukkan progres signifikan, penyidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan justru terkesan jalan di tempat.
Amat Jagan menegaskan bahwa meski terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menguatkan kepemilikan ahli waris, namun penanganan perkara oleh Polres Kobar dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti.
“Kami mempertanyakan keseriusan penyidik. Pihak yang diduga menempati lahan secara tidak sah belum sekalipun diperiksa. Padahal, keberadaan mereka nyata,” ujar Amat Jagan kepada Hitvberita.com seusai pemeriksaan.
Tak hanya Polres Kobar, sorotan juga diarahkan kepada BPN Kotawaringin Barat. Lembaga tersebut juga dinilai lalai dalam menerbitkan sejumlah sertifikat tanah, termasuk Sertifikat Nomor 976 Tahun 2006 atas nama Anang Abdullah.
Dari keterangan Nurvita, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Sengketa BPN Kobar yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, terungkap bahwa proses plotting tidak pernah dilakukan terhadap empat sertifikat yang disengketakan. Plotting merupakan prosedur awal untuk memastikan keabsahan dan lokasi bidang tanah yang akan disertifikatkan.
“Tanpa plotting, keabsahan sertifikat layak dipertanyakan. Ini kelalaian serius yang berimplikasi hukum,” kata Amat Jagam.
Ia mengaku telah berupaya meminta klarifikasi langsung ke Kantor BPN Kobar, namun belum berhasil menemui pejabat yang berwenang.
Kritik juga diarahkan pada minimnya komunikasi penyidik Polres Kobar kepada pelapor. Sejak laporan resmi disampaikan pada 18 Maret 2025, pihak ahli waris belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang semestinya diberikan secara berkala.
“Sesuai aturan, SP2HP wajib diberikan paling lambat sebulan sekali. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum,” tegas Amat Jagam.
Ia menilai penyidik kurang profesional dan abai terhadap hak-hak pelapor. Ketidaktegasan penegak hukum, menurutnya, membuka ruang ketidakpastian hukum yang merugikan pihak ahli waris.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari BPN maupun Polres Kobar terkait keterlambatan proses penyidikan dan kejelasan status hukum lahan yang disengketakan. (*/*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar