Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS, Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Dilakukan Pihaknya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
  • print Cetak

Bambang Yuganto selaku Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS dalam siaran pers tertulis yang dikirimkan ke meja redaksi Hitvberita.com, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024. (dok/foto/isone)

HiTvBerita.COM | BELITUNG – Adanya pendapat bernada minor yang dilontarkan Wandi SH dan Suryadi Saman, serta H. Soehadie Hasan yang telah dimuat pernyataan nya pada portal media online Jabejabe.co

Pendapat dari ketiga orang itu yang menyoal terkait keberadaan Posko Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Djoni Alamsyah – Syamsir, yang disebut mereka tidak netral karena menggunakan fasilitas negara sebagai markas tim pemenangannya, ditenggarai sebagai pendapat yang menyesatkan.

Peryataan dari ketiga orang itu, langsung direspon oleh Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS.

Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS itu menanggapi bahwa pendapat dari ketiga orang tersebut, sebagai tindakan penggiringan opini yang sangat tendensius, menyesatkan dan juga tidak mendasar.

Menyikapi atas adanya pendapat tidak mendasar yang dinilai telah menyudutkan keberadaan Paslon DJOSS tersebut, maka Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS pun berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan oleh Bambang Yuganto selaku Penasehat Hukum dari Team Pemenangan Paslon DJOSS dalam siaran pers tertulis yang dikirimkan ke meja redaksi Hitvberita.com, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.

Bambang menilai bahwa pendapat yang dilontarkan oleh Wandi dan Suryadi Saman serta H. Soehadie Hasan yang telah dipublish di portal web Jabejabe.co itu, sebagai tindakan sangat merugikan terhadap keberadaan nama baik pasangan Cabup dan Cawabup  Djoni-Samsir selaku kandidat peserta Pemilukada Kabupaten Belitung.

Pendapat dari ketiga orang itu yang dengan secara vulgar menuding pihak Paslon DJOSS telah melanggar peraturan dan ketentuan yang tertulis pada perundang-undangan yang berhubungan dengan netralitas Pilkada, sebagai pendapat yang mengada-ada.

“Yakni, mereka menyoal atas keberadaan Posko Relawan Paslon DJOSS, yang berada di salah satu ruangan pada Gedung yang dikelola oleh BUMD. Tentu saja pendapat itu telah menyudutkan Paslon DJOSS dan juga telah menyudutkan kredibilitas dari lembaga penyelenggara Pilkada,” tegas Bambang Yuganto.

Pendapat dari ketiga orang itu, menurut Bambang Yuganto, juga telah meng-stigma buruk terhadap kredibilitas lembaga penyelengara Pilkada, yang dituding sebagai lembaga yang tidak cakap dalam menjalankan fungsinya, karena tidak berani mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Paslon DJOSS.

Pendapat tersebut menurut Bambang Yuganto selaku Penasehat Hukum dari Team Pemenangan Paslon DJOSS, juga telah menimbulkan “kegaduhan” di tatanan sosial masyarakat luas di Kabupaten Belitung.

“Padahal faktanya pendapat mereka itu, cendrung tendensius dan tidak didasari oleh kemampuan membaca peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar,” urai Bambang Yuganto.

Selain itu, menurut Bambang Yuganto bahwa yang bersangkutan yakni ketiga orang tersebut ditenggarai telah memaknai fakta hukum berupa kejadian, situasi dan kondisi secara tidak menyeluruh.

“Sehingga mereka pun (Red- Wandi SH, Suryadi Saman, H. Soehadie Hasan) menjadi gagal dan salah dalam menerapkan Pasal 280 Ayat (1) UU No. 7 Thn 2017 Juncto PKPU No.4 Thn 2017 sebagai landasan untuk memaknai kejadian sewa-menyewa dan pemanfaatan ruangan di Komplek Hotel Biliton oleh Paslon DJOSS,” ungkap Bambang Yuganto.

Lanjut Bambang, sebagaimana diketahui bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas dalam Pilkada pada substansinya ditujukan hanya kepada pejabat pemerintah, pejabat daerah dan pejabat publik.

“Dan lebih dari pada itu BUMD sebagai entitas bisnis dan Pemerintah Daerah sebagai entitas yang lainnya, merupakan dua subjek hukum yang berbeda,” bebernya lagi.

Lebih jauh ditegaskan oleh Bambang Yuganto, bahwa BUMD sebagai subjek hukum memiliki asset yang terpisah dengan pemerintah daerah, sehingga asset pemerintah daerah yang telah diserahkan kepada BUMD sebagai penyertaan modal tersebut, tidak identik dengan asset BUMD sebagai pengelola Hotel Biliton yang fokus usahanya menyewakan ruangan untuk berbagai kegiatan masyarakat umum.

“Dengan demikian, sewa menyewa dan pemanfaatan ruangan di Hotel Biliton yang dijadikan sebagai Posko Relawan Pemenangan Paslon DJOSS tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Bambang Yuganto.

Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS itu juga menegaskan, bahwa berdasarkan hasil inventarisasi pihaknya terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas Pilkada dan larangan-larangan bagi calon peserta Pilkada, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran hukum terhadap sewa-menyewa dan pemanfaatan ruangan di Hotel Biliton untuk Posko Relawan Paslon DJOSS.

“Selanjutnya jika peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan suatu kejadian dalam hal ini sewa menyewa dan pemanfaatan ruangan di komplek Hotel Biliton, jika dibaca oleh mereka dengan mengikuti kaidah-kaidah membaca peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar, maka dipastikan tidak satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Paslon DJOSS terkait sewa-menyewa ruangan milik BUMD di komplek Hotel Biliton,” beber Bambang Yuganto.

Posko Relawan Paslon DJOSS di komplek Hotel Biliton. (dok/foto/isone)

LEBIH Jauh Bambang menjelaskan, bahwa dengan membaca peraturan perundangan-undangan yang baik dan benar guna menyimpulkan benar atau tidaknya suatu kejadian atau keadaan adalah mengakumulasikan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kejadian, situasi dan kondisi yang sebenarnya tanpa meninggalkan bagian-bagian dari kejadian, situasi dan kondisi tersebut.

“Dan hal ini tidak dilakukan oleh publikasi yang Berpendapat, bahwa Paslon DJOSS telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan netralitas dan larangan bagi calon peserta Pilkada karena menyewa dan memanfaatkan ruangan yang dikelola oleh BUMD,” tandas Bambang Yuganto.

“Sehingga, kami berkeyakinan Pendapat tersebut dibuat dan di publikasikan dengan tujuan dan maksud lain dari maksud seharusnya Pendapat tersebut di publikasikan,” sambungnya.

“Selanjutnya kami pun selaku Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS sudah diminta oleh Ketua Team Pemenangan untuk melakukan upaya langkah-langkah hukum terhadap publikasi Pendapat tersebut, dan saat ini kami sedang mengkaji dan mendalami publikasi Pendapat tersebut dan akan menggunakan semua saluran hukum yang tersedia baik, berupa administrasi, pidana maupun perdata,” pungkas Bambang Yuganto

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PNS Tersendat Kenaikan Golongan, DPC Pospera Desak KemenPan RB Perhatikan Jabatan Fungsional di Pemkab Purwakarta

    PNS Tersendat Kenaikan Golongan, DPC Pospera Desak KemenPan RB Perhatikan Jabatan Fungsional di Pemkab Purwakarta

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • 1Komentar

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengunjungi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) untuk menyampaikan aspirasi terkait kendala kenaikan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Ketua DPC Pospera Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya, menyatakan bahwa kunjungan yang dilakukan […]

  • Upacara Serah Terima Jabatan di Polres Belitung, Sejumlah Pejabat Utama Resmi Berganti

    Upacara Serah Terima Jabatan di Polres Belitung, Sejumlah Pejabat Utama Resmi Berganti

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Polres Belitung menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di halaman apel Mapolres Belitung, Sabtu (23/8/2025) pukul 08.00 WIB. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. dan diikuti oleh Pejabat Utama (PJU), perwira, para Kapolsek jajaran, personel Polres Belitung, serta ASN Polres Belitung. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak empat […]

  • Pemerintah Kabupaten Belitung Gelar Gerakan Pangan Murah, Dorong Konsumsi Produk Lokal

    Pemerintah Kabupaten Belitung Gelar Gerakan Pangan Murah, Dorong Konsumsi Produk Lokal

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • 0Komentar

    Reporter: ISWANDI   Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pemerintah Kabupaten Belitung menggelar Gerakan Pangan Murah dan Pasar Tani di Halaman Gedung Nasional, Tanjungpandan, Rabu (28/5/2025). Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, sekaligus mendorong konsumsi produk pangan lokal. HITVBERITA.COM|Belitung — Kegiatan yang […]

  • BP Batam dan Hak Masyarakat: HPL Bukan Tiket untuk Menghapus Hak Atas Tanah

    BP Batam dan Hak Masyarakat: HPL Bukan Tiket untuk Menghapus Hak Atas Tanah

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • 0Komentar

      Oleh: Ismail  Pengelolaan lahan di Batam kembali menjadi persoalan yang perlu dilihat secara jernih. BUKAN semata-mata dari perspektif pembangunan dan investasi, tetapi juga dari sisi sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat, serta batas kewenangan pemerintah dalam mengelola tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL). Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai penerus kelembagaan Otorita Batam memang memiliki peran strategis […]

  • Kebutuhan Dasar Warga, Ombudsman Sulsel Jamin Terjalin Koordinasi Antar Instansi

    Kebutuhan Dasar Warga, Ombudsman Sulsel Jamin Terjalin Koordinasi Antar Instansi

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., menerima kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Selatan, Dr. Ismu Iskandar, di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025). HITVBERITA.COM |Barru – Wakil Bupati yang didampingi Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kabag Organisasi Setda dan Camat Pujananting, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ombudsman […]

  • Kejari Kobar Musnahkan 267 Barang Bukti dari 70 Perkara Pidum

    Kejari Kobar Musnahkan 267 Barang Bukti dari 70 Perkara Pidum

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    KOTAWARINGIN BARAT | HITV – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 267 barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum, Kamis (11/12/2025), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kobar. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi perkara. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, menyatakan bahwa kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan […]

expand_less