Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS, Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Dilakukan Pihaknya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
  • print Cetak

Bambang Yuganto selaku Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS dalam siaran pers tertulis yang dikirimkan ke meja redaksi Hitvberita.com, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024. (dok/foto/isone)

HiTvBerita.COM | BELITUNG – Adanya pendapat bernada minor yang dilontarkan Wandi SH dan Suryadi Saman, serta H. Soehadie Hasan yang telah dimuat pernyataan nya pada portal media online Jabejabe.co

Pendapat dari ketiga orang itu yang menyoal terkait keberadaan Posko Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Djoni AlamsyahSyamsir, yang disebut mereka tidak netral karena menggunakan fasilitas negara sebagai markas tim pemenangannya, ditenggarai sebagai pendapat yang menyesatkan.

Peryataan dari ketiga orang itu, langsung direspon oleh Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS.

Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS itu menanggapi bahwa pendapat dari ketiga orang tersebut, sebagai tindakan penggiringan opini yang sangat tendensius, menyesatkan dan juga tidak mendasar.

Menyikapi atas adanya pendapat tidak mendasar yang dinilai telah menyudutkan keberadaan Paslon DJOSS tersebut, maka Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS pun berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan oleh Bambang Yuganto selaku Penasehat Hukum dari Team Pemenangan Paslon DJOSS dalam siaran pers tertulis yang dikirimkan ke meja redaksi Hitvberita.com, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.

Bambang menilai bahwa pendapat yang dilontarkan oleh Wandi dan Suryadi Saman serta H. Soehadie Hasan yang telah dipublish di portal web Jabejabe.co itu, sebagai tindakan sangat merugikan terhadap keberadaan nama baik pasangan Cabup dan Cawabup  Djoni-Samsir selaku kandidat peserta Pemilukada Kabupaten Belitung.

Pendapat dari ketiga orang itu yang dengan secara vulgar menuding pihak Paslon DJOSS telah melanggar peraturan dan ketentuan yang tertulis pada perundang-undangan yang berhubungan dengan netralitas Pilkada, sebagai pendapat yang mengada-ada.

“Yakni, mereka menyoal atas keberadaan Posko Relawan Paslon DJOSS, yang berada di salah satu ruangan pada Gedung yang dikelola oleh BUMD. Tentu saja pendapat itu telah menyudutkan Paslon DJOSS dan juga telah menyudutkan kredibilitas dari lembaga penyelenggara Pilkada,” tegas Bambang Yuganto.

Pendapat dari ketiga orang itu, menurut Bambang Yuganto, juga telah meng-stigma buruk terhadap kredibilitas lembaga penyelengara Pilkada, yang dituding sebagai lembaga yang tidak cakap dalam menjalankan fungsinya, karena tidak berani mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Paslon DJOSS.

Pendapat tersebut menurut Bambang Yuganto selaku Penasehat Hukum dari Team Pemenangan Paslon DJOSS, juga telah menimbulkan “kegaduhan” di tatanan sosial masyarakat luas di Kabupaten Belitung.

“Padahal faktanya pendapat mereka itu, cendrung tendensius dan tidak didasari oleh kemampuan membaca peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar,” urai Bambang Yuganto.

Selain itu, menurut Bambang Yuganto bahwa yang bersangkutan yakni ketiga orang tersebut ditenggarai telah memaknai fakta hukum berupa kejadian, situasi dan kondisi secara tidak menyeluruh.

“Sehingga mereka pun (Red- Wandi SH, Suryadi Saman, H. Soehadie Hasan) menjadi gagal dan salah dalam menerapkan Pasal 280 Ayat (1) UU No. 7 Thn 2017 Juncto PKPU No.4 Thn 2017 sebagai landasan untuk memaknai kejadian sewa-menyewa dan pemanfaatan ruangan di Komplek Hotel Biliton oleh Paslon DJOSS,” ungkap Bambang Yuganto.

Lanjut Bambang, sebagaimana diketahui bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas dalam Pilkada pada substansinya ditujukan hanya kepada pejabat pemerintah, pejabat daerah dan pejabat publik.

“Dan lebih dari pada itu BUMD sebagai entitas bisnis dan Pemerintah Daerah sebagai entitas yang lainnya, merupakan dua subjek hukum yang berbeda,” bebernya lagi.

Lebih jauh ditegaskan oleh Bambang Yuganto, bahwa BUMD sebagai subjek hukum memiliki asset yang terpisah dengan pemerintah daerah, sehingga asset pemerintah daerah yang telah diserahkan kepada BUMD sebagai penyertaan modal tersebut, tidak identik dengan asset BUMD sebagai pengelola Hotel Biliton yang fokus usahanya menyewakan ruangan untuk berbagai kegiatan masyarakat umum.

“Dengan demikian, sewa menyewa dan pemanfaatan ruangan di Hotel Biliton yang dijadikan sebagai Posko Relawan Pemenangan Paslon DJOSS tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Bambang Yuganto.

Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS itu juga menegaskan, bahwa berdasarkan hasil inventarisasi pihaknya terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas Pilkada dan larangan-larangan bagi calon peserta Pilkada, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran hukum terhadap sewa-menyewa dan pemanfaatan ruangan di Hotel Biliton untuk Posko Relawan Paslon DJOSS.

“Selanjutnya jika peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan suatu kejadian dalam hal ini sewa menyewa dan pemanfaatan ruangan di komplek Hotel Biliton, jika dibaca oleh mereka dengan mengikuti kaidah-kaidah membaca peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar, maka dipastikan tidak satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Paslon DJOSS terkait sewa-menyewa ruangan milik BUMD di komplek Hotel Biliton,” beber Bambang Yuganto.

Posko Relawan Paslon DJOSS di komplek Hotel Biliton. (dok/foto/isone)

LEBIH Jauh Bambang menjelaskan, bahwa dengan membaca peraturan perundangan-undangan yang baik dan benar guna menyimpulkan benar atau tidaknya suatu kejadian atau keadaan adalah mengakumulasikan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kejadian, situasi dan kondisi yang sebenarnya tanpa meninggalkan bagian-bagian dari kejadian, situasi dan kondisi tersebut.

“Dan hal ini tidak dilakukan oleh publikasi yang Berpendapat, bahwa Paslon DJOSS telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan netralitas dan larangan bagi calon peserta Pilkada karena menyewa dan memanfaatkan ruangan yang dikelola oleh BUMD,” tandas Bambang Yuganto.

“Sehingga, kami berkeyakinan Pendapat tersebut dibuat dan di publikasikan dengan tujuan dan maksud lain dari maksud seharusnya Pendapat tersebut di publikasikan,” sambungnya.

“Selanjutnya kami pun selaku Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS sudah diminta oleh Ketua Team Pemenangan untuk melakukan upaya langkah-langkah hukum terhadap publikasi Pendapat tersebut, dan saat ini kami sedang mengkaji dan mendalami publikasi Pendapat tersebut dan akan menggunakan semua saluran hukum yang tersedia baik, berupa administrasi, pidana maupun perdata,” pungkas Bambang Yuganto

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil SPPG Tabrak Siswa di Cilincing, Fahira Idris Minta Pemerintah Lakukan Investigasi Menyeluruh dan Perkuat SOP Operasional

    Mobil SPPG Tabrak Siswa di Cilincing, Fahira Idris Minta Pemerintah Lakukan Investigasi Menyeluruh dan Perkuat SOP Operasional

    • 0Komentar

      Penulis: Bainana Bahthy Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di SDN Kalibaru I, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis pagi, 11 Desember 2025, memunculkan gelombang keprihatinan dari berbagai kalangan. Kendaraan operasional milik program layanan gizi tersebut dilaporkan menabrak sejumlah siswa serta seorang guru saat memasuki area sekolah. Sejumlah siswa mengalami luka-luka dan […]

  • Polres Lingga Matangkan Pengamanan May Day Lewat “Kopi Morning” Bersama Tokoh Pekerja

    Polres Lingga Matangkan Pengamanan May Day Lewat “Kopi Morning” Bersama Tokoh Pekerja

    • 0Komentar

    Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei mendatang, jajaran Satuan Intelkam Polres Lingga menggelar pertemuan informal bertajuk “kopi morning” bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan serikat pekerja. LINGGA, HITV— Kegiatan pertemuan ini berlangsung di salah satu kafe di pusat Kota Lingga, sebagai upaya membangun komunikasi sekaligus menyamakan persepsi terkait pengamanan agenda tahunan […]

  • Oknum ASN di Purwakarta Terancam Dipecat karena Perselingkuhan!

    Oknum ASN di Purwakarta Terancam Dipecat karena Perselingkuhan!

    • 1Komentar

    Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sempat beritanya menggegerkan publik luas di Kabupaten Purwakarta itu, kini kasusnya tengah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Sebagaimana diketahui bahwa oknum ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan tersebut, kini terancam mendapat sanksi tegas sesuai aturan […]

  • Jual Perayaan HUT Purwakarta, Sejumlah Pelajar Dibebani Iuran Oleh Sekolah

    Jual Perayaan HUT Purwakarta, Sejumlah Pelajar Dibebani Iuran Oleh Sekolah

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Sejumlah pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat di minta membayar iuran sebesar Rp 5000 untuk perayaan HUT Kabupaten Purwakarta di tahun ini. Hal itu diketahui berdasarkan adanya keluhan dari salah satu orang tua pelajar yang anaknya sekolah diwilayah Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta. “Iya, anak saya diminta iuran sebesar Rp […]

  • Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

    Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

    • 1Komentar

    PALANGKA RAYA | HITV – Suriansyah Halim secara resmi menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan Road Race di Taman Kota Sampit melalui akun media sosial Facebook @Advokat Suriansyah Halim, Kamis (11/12/25). Dalam pernyataannya, Halim menilai penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025 tidak tepat dilakukan di kawasan tersebut, dengan sejumlah alasan berikut: […]

  • Surat Terbuka Untuk Pj. Baong, Tuntaskan PR Fungsikan Manfaat Pasar Simpang Tiga Yang Mangkrak!

    Surat Terbuka Untuk Pj. Baong, Tuntaskan PR Fungsikan Manfaat Pasar Simpang Tiga Yang Mangkrak!

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BENER MERIAH | Surat terbuka tersebut disampaikan Zefri Noci Vera dalam sebuah kelimat ucapan yang di publish di media masa, pada hari Selasa, (16/7/2024), yang ditujukan kepada Pj. Bupati Kabupaten Bener Meriah, M.Tanwier (Baong). Zefri Noci Vera yang mengaku sebagai salah satu pemuda yang tinggal di lingkung Pasar Simpang Tiga, Kabupaten Bener Meriah. Dia […]

expand_less