Bambang Yuganto selaku Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS dalam siaran pers tertulis yang dikirimkan ke meja redaksi Hitvberita.com, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024. (dok/foto/isone)
HiTvBerita.COM | BELITUNG – Adanya pendapat bernada minor yang dilontarkan Wandi SH dan Suryadi Saman, serta H. Soehadie Hasan yang telah dimuat pernyataan nya pada portal media online Jabejabe.co
Pendapat dari ketiga orang itu yang menyoal terkait keberadaan Posko Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Djoni Alamsyah – Syamsir, yang disebut mereka tidak netral karena menggunakan fasilitas negara sebagai markas tim pemenangannya, ditenggarai sebagai pendapat yang menyesatkan.
Peryataan dari ketiga orang itu, langsung direspon oleh Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS.
Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS itu menanggapi bahwa pendapat dari ketiga orang tersebut, sebagai tindakan penggiringan opini yang sangat tendensius, menyesatkan dan juga tidak mendasar.
Menyikapi atas adanya pendapat tidak mendasar yang dinilai telah menyudutkan keberadaan Paslon DJOSS tersebut, maka Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS pun berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Hal itu disampaikan oleh Bambang Yuganto selaku Penasehat Hukum dari Team Pemenangan Paslon DJOSS dalam siaran pers tertulis yang dikirimkan ke meja redaksi Hitvberita.com, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.
Bambang menilai bahwa pendapat yang dilontarkan oleh Wandi dan Suryadi Saman serta H. Soehadie Hasan yang telah dipublish di portal web Jabejabe.co itu, sebagai tindakan sangat merugikan terhadap keberadaan nama baik pasangan Cabup dan Cawabup Djoni-Samsir selaku kandidat peserta Pemilukada Kabupaten Belitung.
Pendapat dari ketiga orang itu yang dengan secara vulgar menuding pihak Paslon DJOSS telah melanggar peraturan dan ketentuan yang tertulis pada perundang-undangan yang berhubungan dengan netralitas Pilkada, sebagai pendapat yang mengada-ada.
“Yakni, mereka menyoal atas keberadaan Posko Relawan Paslon DJOSS, yang berada di salah satu ruangan pada Gedung yang dikelola oleh BUMD. Tentu saja pendapat itu telah menyudutkan Paslon DJOSS dan juga telah menyudutkan kredibilitas dari lembaga penyelenggara Pilkada,” tegas Bambang Yuganto.
Pendapat dari ketiga orang itu, menurut Bambang Yuganto, juga telah meng-stigma buruk terhadap kredibilitas lembaga penyelengara Pilkada, yang dituding sebagai lembaga yang tidak cakap dalam menjalankan fungsinya, karena tidak berani mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Paslon DJOSS.
Pendapat tersebut menurut Bambang Yuganto selaku Penasehat Hukum dari Team Pemenangan Paslon DJOSS, juga telah menimbulkan “kegaduhan” di tatanan sosial masyarakat luas di Kabupaten Belitung.
“Padahal faktanya pendapat mereka itu, cendrung tendensius dan tidak didasari oleh kemampuan membaca peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar,” urai Bambang Yuganto.
Selain itu, menurut Bambang Yuganto bahwa yang bersangkutan yakni ketiga orang tersebut ditenggarai telah memaknai fakta hukum berupa kejadian, situasi dan kondisi secara tidak menyeluruh.
“Sehingga mereka pun (Red- Wandi SH, Suryadi Saman, H. Soehadie Hasan) menjadi gagal dan salah dalam menerapkan Pasal 280 Ayat (1) UU No. 7 Thn 2017 Juncto PKPU No.4 Thn 2017 sebagai landasan untuk memaknai kejadian sewa-menyewa dan pemanfaatan ruangan di Komplek Hotel Biliton oleh Paslon DJOSS,” ungkap Bambang Yuganto.
Lanjut Bambang, sebagaimana diketahui bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas dalam Pilkada pada substansinya ditujukan hanya kepada pejabat pemerintah, pejabat daerah dan pejabat publik.
“Dan lebih dari pada itu BUMD sebagai entitas bisnis dan Pemerintah Daerah sebagai entitas yang lainnya, merupakan dua subjek hukum yang berbeda,” bebernya lagi.
Lebih jauh ditegaskan oleh Bambang Yuganto, bahwa BUMD sebagai subjek hukum memiliki asset yang terpisah dengan pemerintah daerah, sehingga asset pemerintah daerah yang telah diserahkan kepada BUMD sebagai penyertaan modal tersebut, tidak identik dengan asset BUMD sebagai pengelola Hotel Biliton yang fokus usahanya menyewakan ruangan untuk berbagai kegiatan masyarakat umum.
“Dengan demikian, sewa menyewa dan pemanfaatan ruangan di Hotel Biliton yang dijadikan sebagai Posko Relawan Pemenangan Paslon DJOSS tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Bambang Yuganto.
Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS itu juga menegaskan, bahwa berdasarkan hasil inventarisasi pihaknya terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas Pilkada dan larangan-larangan bagi calon peserta Pilkada, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran hukum terhadap sewa-menyewa dan pemanfaatan ruangan di Hotel Biliton untuk Posko Relawan Paslon DJOSS.
“Selanjutnya jika peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan suatu kejadian dalam hal ini sewa menyewa dan pemanfaatan ruangan di komplek Hotel Biliton, jika dibaca oleh mereka dengan mengikuti kaidah-kaidah membaca peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar, maka dipastikan tidak satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Paslon DJOSS terkait sewa-menyewa ruangan milik BUMD di komplek Hotel Biliton,” beber Bambang Yuganto.
LEBIH Jauh Bambang menjelaskan, bahwa dengan membaca peraturan perundangan-undangan yang baik dan benar guna menyimpulkan benar atau tidaknya suatu kejadian atau keadaan adalah mengakumulasikan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kejadian, situasi dan kondisi yang sebenarnya tanpa meninggalkan bagian-bagian dari kejadian, situasi dan kondisi tersebut.
“Dan hal ini tidak dilakukan oleh publikasi yang Berpendapat, bahwa Paslon DJOSS telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan netralitas dan larangan bagi calon peserta Pilkada karena menyewa dan memanfaatkan ruangan yang dikelola oleh BUMD,” tandas Bambang Yuganto.
“Sehingga, kami berkeyakinan Pendapat tersebut dibuat dan di publikasikan dengan tujuan dan maksud lain dari maksud seharusnya Pendapat tersebut di publikasikan,” sambungnya.
“Selanjutnya kami pun selaku Penasehat Hukum Team Pemenangan Paslon DJOSS sudah diminta oleh Ketua Team Pemenangan untuk melakukan upaya langkah-langkah hukum terhadap publikasi Pendapat tersebut, dan saat ini kami sedang mengkaji dan mendalami publikasi Pendapat tersebut dan akan menggunakan semua saluran hukum yang tersedia baik, berupa administrasi, pidana maupun perdata,” pungkas Bambang Yuganto
(HI/Network)