Pengelolaan Dana Bos di SMKN 1 Depok Disorot, Kepsek: Penggunaan Anggaran Sudah Sesuai dan Seizin Inspektorat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

kepala sekolah SMKN 1 Kota Depok, Lusi Triana, SPd, MM, (Foto/Tim/HITV)
Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMKN 1 Kota Depok, khususnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam tiga tahun terakhir menuai sorotan publik. Soalnya, dalam tiga tahun terakhir, yakni tahun 2022 hingga 2024 untuk pos kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menyerap anggaran hingga mencapai miliaran rupiah.
HITVBERITA.COM | Depok- Ironisnya, kepala sekolah SMKN 1 Kota Depok, Lusi Triana, SPd, MM, tidak mengetahui secara rinci berapa besaran anggaran yang dialokasikan pada pos-pos kegiatan tersebut, seperti anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, kegiatan administrasi sekolah, kegiatan pengembangan perpustakaan, dan pos-pos kegiatan lainnya yang dibiayai dana BOS.
Hal itu terungkap saat Tim Koordinator Liputan Nasional Hitvberita.com diundang pihak SMKN 1 Kota Depok untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan hitvberita.com soal pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut, pada Sabtu 26 Juli 2025.
“Saya tidak mengetahui secara rinci berapa besaran anggaran pada pos-pos kegiatan yang bapak sebutkan,” kata Lusi didampingi beberapa guru diruang kerjanya, pada Senin 28 Juli 2025.
Menurut Lusi, anggaran dana BOS yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sudah melalui pemeriksaan oleh pihak inspektorat selaku yang berwenang. Anggaran yang digelontorkan untuk pos kegiatan tertentu sudah seizin inspektorat dan sudah sesuai rambu-rambu yang sudah ditentukan.
Lebih lanjut Lusi menjelaskan, alokasi penggunaan dana BOS pada setiap tahunnya sudah sesuai standar dengan pembagian pada kegiatan-kegiatan yang sudah ditentukan. “Setiap penggunaan dana BOS disekolah kita setiap tahunnya dilakukan audit oleh inspektorat,” jelas Lusi.
“Kita selalu mendapatkan juknis secara detail terkait pengelolaan dana BOS, ini untuk apa, dan berapa persen dan sebagainya. Kita berusaha mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, dan setiap tahun aturan itu berbeda-beda,” imbuhnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pengelolaan dana BOS tahun 2024, dan pengalokasian anggarannya, Lusi tidak bisa menjelaskan secara rinci berapa besaran anggaran pada pos kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, administrasi kegiatan pada satuan pendidikan, dan kegiatan-kegiatan lainnya.
“Kita tetap berusaha mengikuti aturan yang berlaku. Setiap alokasi dana itu sudah sesuai juknis yang ditentukan, dan menurut saya, wulaupun anggaran pemeliharaan itu tidak langsung menyentuh ke siswa, tetapi memang siswa itu sendiri membutuhkan sarana dan prasarana untuk mereka belajar,” ungkap Lusi.
Ia juga menyampaikan, bahwa pos kegiatan pengembangan perpustakaan yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah tersebut, anggarannya dialokasikan untuk belanja pengadaan buku kurikulum, dan sudah menyampaikan kepada Kementerian bahwa sekolah SMKN 1 Kota Depok masih kekurangan buku.

Tim Korlapnas HiTvBerita saat konfirmasi dengan Kepala Sekolah SMKN 1 Depok, Lusi Triana, S.Pd, MM. (Foto/Tim/HITV)
NAMUN, dari hasil pengamatan Tim Koodinator Liputan Nasional Hitvberita.com dilokasi, tidak ada tanda-tanda bahwa telah dilakukan renovasi atau pemeliharaan gedung sekolah. Semua ruang belajar semua terlihat tidak ada yang baru sebagaimana telah dilakukan pemeliharaan.
Padahal, berdasarkan data yang dimiliki hitvberita.com, anggaran pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang diterima oleh SMKN 1 Kota Depok cukup fantastis.
Pada tahun 2022, sekolah ini menerima anggaran dana BOS sebesar Rp.2,1 miliar dan disalurkan dalam tiga tahap, tahap pertama sebesar Rp.630 juta, pada tahap ini anggaran pemeliharaan sebesar Rp.144 juta.
Kemudian, pada tahap kedua, sekolah menerima dana BOS sebesar Rp.841 juta, dan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dialokasikan sebesar Rp.164 juta, dan pada tahap ketiga, dana BOS diterima sebesar Rp.630 juta, anggaran untuk kegiatan pemeliharaan menyerap anggaran sebesar Rp.199 juta.
Kemudian, pada tahun 2023, SMKN 1 Kota Depok menerima dana BOS pada tahap pertama sebesar Rp.1,23 miliar. Pada tahap pertama anggaran pemeliharaan sebesar Rp.30 juta. Lalu pada tahap kedua, sekolah ini menerima dana BOS sebesar Rp.1,23 miliar, pada tahap ini anggaran pemeliharaan melonjak drastis menjadi Rp.549 juta.
Ironisnya, ditemukan adanya kejanggalan pada alokasi anggaran, seperti tahap satu, dana sebesar Rp.1,23 miliar, tetapi yang dialokasikan untuk kegiatan keseluruhan sebesar Rp.564 juta. Kemudian tahap kedua, seluruh kegiatan menyerap anggaran sebesar Rp.1,89 miliar dari total anggaran Rp.1,23 miliar.
SEMENTARA, pada tahun 2024, sekolah ini menerima dana BOS pada tahap pertama sebesar Rp.1,39 miliar. Namun, pada tahap ini anggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah melonjak sangat drastis hingga mencapai Rp.596 juta.
Kemudian, ditahap kedua sekolah juga menerima dana BOS sebesar Rp.1,39 miliar, dan untuk kegiatan pemeliharaan kembali menyerap anggaran sebesar Rp.464 juta rupiah.
Dengan ditemukannya anggaran tumpang tindih pada setiap tahunnya pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, diharapkan ini menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekolah SMKN 1 Kota Depok.
Selain anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, anggaran pada pos-pos kegiatan lainnya juga menjadi sorotan, seperti kegiatan administrasi kegiatan sekolah, kegiatan penerimaan peserta didik baru, kegiatan pengembangan perpustakaan, dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Tahun 2024, kegiatan administrasi kegiatan satuan pendidikan pada tahap pertama menyerap anggaran sebesar Rp.519 juta, dan pada tahap kedua kegiatan ini juga menelan anggaran Rp.391 juta.
Sementara, kegiatan yang bersentuhan langsung terhadap siswa, yakni kegiatan ekstrakurikuler hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp.8,9 pada tahap pertama tahun 2023.
Pada tahun 2024, kegiatan pelaksanaan pembelajaran dan bermain dialokasikan sebesar Rp.52 juta ditahap pertama, dan pada tahap kedua anggaran pada pos kegiatan yang sama sebesar Rp.61 juta rupiah. (/*/*)
## Tim Korlapnas
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar