Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

PN Jaksel Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025), menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Putusan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu menegaskan kembali bahwa perselisihan terkait karya jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta, menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Gugatan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Tempo sebelumnya digugat setelah menayangkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, bagian dari rangkaian publikasi mengenai penyerapan gabah dan beras oleh Perum Bulog sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Konten itu awalnya diadukan ke Dewan Pers.

Majelis Hakim Nilai Dewan Pers Belum Mengeluarkan Pernyataan Terbuka

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada keterangan ahli Yosep Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers. Ia menjelaskan bahwa apabila media tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka untuk menyatakan ketidakpatuhan tersebut.

Namun hingga gugatan diajukan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka mengenai pelaksanaan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 oleh Tempo. Karena itu, majelis menilai proses penyelesaian di Dewan Pers belum selesai dan belum dapat dialihkan ke pengadilan.

Majelis menegaskan bahwa Dewan Pers seharusnya terlebih dahulu mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus, sebagaimana prosedur Pasal 12 ayat (4) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017.

Atas dasar itu, eksepsi Tempo mengenai kompetensi absolut dikabulkan. “Oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” demikian putusan majelis.

LBH Pers: Putusan Ini Penting bagi Kebebasan Pers

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyambut baik putusan tersebut dan menilai gugatan yang diajukan pemerintah berpotensi menjadi contoh Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) — upaya hukum yang digunakan untuk membungkam kritik dan menghambat partisipasi publik.

Menurut Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, putusan PN Jaksel adalah kemenangan bagi kebebasan berekspresi. “Putusan ini seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Ini kemenangan pers, warga, dan kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengakses informasi,” ujarnya.

LBH Pers menambahkan, sejak awal substansi yang dipersoalkan pelapor, Wahyu Indarto, hanya terkait hak koreksi atas judul poster. Wahyu diketahui mengajukan pengaduan ke Dewan Pers atas nama pribadi dan tidak mewakili pihak mana pun.

Putusan PN Jaksel tersebut mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers sebelum langkah hukum lain ditempuh. Bagi organisasi pers, putusan ini menjadi rujukan penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial media. (/*/*/)

Editor: AYS 

Sumber Berita: LBH Pers

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Babel Ajak Warga Belitung Timur Manfaatkan Layanan Call Center 110

    Kapolda Babel Ajak Warga Belitung Timur Manfaatkan Layanan Call Center 110

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengajak warga tak segan-segan memanfaatkan aplikasi layanan atau call center 110 jika membutuhkan bantuan Polisi. Hal itu disampaikannya pada saat meresmikan program bedah rumah di Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. “Kita di Polisi ada aplikasi layanan 110. Jadi siapapun masyarakat yang membutuhkan keberadaan […]

  • Tujuan Efisiensi, Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

    Tujuan Efisiensi, Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis sebagai upaya efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja aparatur. HITVBERITA.COM |Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa WFH dapat mengurangi kepadatan pegawai di kantor, menekan penggunaan listrik dan air, […]

  • Menaker Yassierli Umumkan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Pekerja Mandiri

    Menaker Yassierli Umumkan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Pekerja Mandiri

    • 0Komentar

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JAKARTA | HITV -Kebijakan ini ditujukan khusus bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri sebagai langkah konkret negara dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, […]

  • Minggu Pagi di Persing: Ketika Polisi Tak Hanya Menjaga, Tapi Juga Menolong!

    Minggu Pagi di Persing: Ketika Polisi Tak Hanya Menjaga, Tapi Juga Menolong!

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA MATAHARI belum sepenuhnya naik ketika warga Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir, dikagetkan oleh suara keras dari arah jalan utama. Sebuah pohon besar, yang tampaknya sudah rapuh dimakan usia, akhirnya tumbang. Batangnya melintang di tengah jalan, menutup total akses satu-satunya yang biasa dilalui warga untuk beraktivitas. HITVBERITA.COM | Lingga – Lalu lintas pun […]

  • Ketika Ritel Global Menang di Lahan UMKM!

    Ketika Ritel Global Menang di Lahan UMKM!

    • 0Komentar

    Ketua Umum Aliansi Perdagangan dan Industri Kreatif Indonesia (APIKI), Anto Suroto, SH, SE, MM. (Dok/Foto/Red) Oleh: AYS Prayogie   Aroma kopi instan dan onigiri dari gerai Family Mart di kompleks Kementerian Usaha Kecil Menengah (UKM), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menyambut pegawai dan tamu yang berkunjung ke gerai itu. Tapi kehadiran ritel modern asal Jepang […]

  • Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Semarang Naik ke Tahap Penyidikan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Semarang Naik ke Tahap Penyidikan

    • 0Komentar

    Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media daring Jejakkasusindonesianews.com resmi memasuki tahap penyidikan. SEMARANG | HITV — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, terhitung hari Jum’at, 19 Desember 2025, mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan di Ruang Pitdum Unit 2 Polrestabes Semarang. Langkah […]

expand_less