Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sengketa Lahan » PN Pangkalan Bun Tetapkan Ahli Waris Brata Ruswanda sebagai Pemilik Sah Lahan 9,7 Hektar

PN Pangkalan Bun Tetapkan Ahli Waris Brata Ruswanda sebagai Pemilik Sah Lahan 9,7 Hektar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
  • visibility 35
  • print Cetak

PN Pangkalan Bun Tetapkan Ahli Waris Brata Ruswanda sebagai Pemilik Sah Lahan 9,7 Hektar. (Foto/Kistolani/HITV)

Penulis: Kistolani Mangun Jaya

Setelah lebih dari lima dekade diperebutkan, lahan seluas 9,7 hektar di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, akhirnya ditetapkan sebagai milik sah ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

HITVBERITA.COM |Pangkalan Bun — Putusan itu dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dalam sidang daring, Kamis (21/8/2025). Majelis hakim menyatakan para penggugat sebagai pemilik sah, sekaligus menegaskan dokumen yang dipakai pihak tergugat—yakni fotokopi Surat Keterangan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D1.5/IV/1974 beserta turunannyatidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sebaliknya, majelis mengakui Surat Keterangan/Bukti Menurut Adat Nomor Pem-3/13/KB/1973 yang diterbitkan Kepala Kampung Baru pada 2 Januari 1973 sebagai dasar sah kepemilikan tanah para penggugat.

Legalitas ini diperkuat dengan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun melalui perkara Nomor 04/Pdt.P/2011/PA PBun.

Amar Putusan

Dalam amar putusannya, PN Pangkalan Bun:

  • Menolak seluruh eksepsi para tergugat.
  • Mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
  • Menyatakan perbuatan para tergugat yang menggunakan dokumen tidak sah sebagai perbuatan melawan hukum.
  • Memerintahkan pihak tergugat untuk tunduk pada putusan, termasuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris Brata Ruswanda.

Selain itu, para tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1,6 juta.

Para Pihak

Penggugat dalam perkara ini terdiri atas sepuluh orang ahli waris, antara lain Hi Wiwik Sudarsih, Dugerna, Rahme Yuana, dan Muhammad Suhada. Adapun pihak tergugat meliputi Bupati Kotawaringin Barat, Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, serta beberapa pejabat lain di tingkat provinsi dan kabupaten.

Signifikansi Hukum

Putusan ini dipandang penting karena mengukuhkan kedudukan hukum bukti kepemilikan tanah berdasarkan adat, sekaligus memberi peringatan terhadap praktik penggunaan dokumen tidak sah dalam proses hukum pertanahan.

Dengan demikian, para ahli waris kini memiliki dasar kuat untuk mendaftarkan hak kepemilikan lahan mereka melalui penerbitan SHM. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inventarisasi Aset, Kalapas Batang Temui ATR/BPN

    Inventarisasi Aset, Kalapas Batang Temui ATR/BPN

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Hadi Lempe
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, Nurhamdan, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang guna mempercepat proses balik nama sertifikat tanah hibah. BATANG | HITV – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang, Nurhamdan, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang terkait percepatan […]

  • 14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta – Hari yang sama 14 tahun lalu, Munir Said Thalib meninggal di dalam pesawat yang mengantarnya ke Amsterdam, Belanda. Munir diracun di udara. Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda Indonesia saat itu, ditangkap dan diadili. Dia divonis 14 tahun penjara, tetapi majelis hakim yang mengadilinya yakin ada dalang di balik pembunuhan Munir. Siapa? […]

  • Pj. Bupati Garut Dorong Wisudawan UNIGA Dapat Berkontribusi Untuk Kemajuan Garut

    Pj. Bupati Garut Dorong Wisudawan UNIGA Dapat Berkontribusi Untuk Kemajuan Garut

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Foto Kolase Kegiatan Sidang Terbuka Senat UNIGA pada acara Wisuda Diploma, Sarjana, dan Magister Angkatan ke-XI Gelombang III Tahun Akademik 2023/2024. (dok/foto/A3) HiTvBerita.COM | GARUT – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Sidang Terbuka Senat Universitas Garut (UNIGA) pada acara Wisuda Diploma, Sarjana, dan Magister Angkatan ke-XI Gelombang III Tahun Akademik 2023/2024. Acara wisuda […]

  • Buronan Penipuan di Batam Belum Tertangkap, Korban Pertanyakan Kinerja Polisi

    Buronan Penipuan di Batam Belum Tertangkap, Korban Pertanyakan Kinerja Polisi

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Penulis: Bastian Tampubolon  Sejumlah warga Batam yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seorang pria bernama Jumono mendesak kepolisian bergerak lebih cepat. Laporan sudah disampaikan sejak berbulan-bulan lalu, namun hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran. Korban menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan korban baru. HITVBERITA.COM | Batam — Jumono, yang dikenal sebagai mantan aparat […]

  • Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hadiri Pelantikan Anggota DPRD, DPR Dan MPR RI

    Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hadiri Pelantikan Anggota DPRD, DPR Dan MPR RI

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦| 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚 – Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Menghadiri Acara Pelantikan Anggota DPRD RI, MPR RI dan DPR RI, hari ini 1 Oktober 2024, di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta. Dari Pantauan hitvberita.com, langsung di Gedung DPR/MPR RI di Senayan Jakarta, kegiatan tersebut berjalan khidmat. Hadir pula dalam acara tersebut Mantan […]

  • Monika Warga Palembang, Tertipu Arisan Online

    Monika Warga Palembang, Tertipu Arisan Online

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    HITVBERITA PALEMBANG| Seorang ibu rumah tangga bernama Monika (28), warga Jl. Sultan Mansyur Komplek BK Permai No B-3 Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengaku merasa ditipu oleh seorang perempuan berinisial RD dalam bentuk Arisan Online. Hal tersebut, disampaikan oleh Monika kepada Abdul Rosad Korlapnas HITVBERITA lewat sambungan telepon seluler, pada hari Rabu […]

expand_less