Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Oktober 2025
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025), dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Achmad Suherlan, SIK, dan disaksikan sejumlah perwakilan instansi terkait.
HITVBERITA.COM | Batam — Perwakilan yang hadir di acara pemusnahan barang bukti narkoba itu, antara lain dari BNN Provinsi Kepri, BPOM Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea dan Cukai Batam, serta DPD GRANAT Kepri. Seluruhnya turut memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Polda Kepri memusnahkan barang bukti yang berasal dari sembilan laporan polisi dengan total 13 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau. AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus peredaran gelap narkotika dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga jenis narkotika, dengan rincian sebagai berikut:
- Sabu kristal
Total disita: 1.424,18 gram
Dimusnahkan: 1.388,3378 gram
Untuk pembuktian di pengadilan: 35,0491 gram
Untuk pemeriksaan laboratorium: 0,7931 gram
- Ganja
Total disita: 4.186,63 gram
Dimusnahkan: 4.151,63 gram
Untuk pembuktian di pengadilan: 33,7391 gram
Untuk pemeriksaan laboratorium: 1,2609 gram
- Ekstasi
Total disita: 307 butir
Dimusnahkan: 292 butir
Untuk pembuktian di pengadilan: 13 butir
Untuk pemeriksaan laboratorium: 2 butir
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda: ganja dibakar, sabu dilarutkan dalam air panas, sementara ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan. Semua proses dilakukan secara terbuka di hadapan para undangan.
Dengan pemusnahan tersebut, aparat penegak hukum memperkirakan sekitar 28.352 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka itu menggambarkan besarnya dampak dari upaya penggagalan peredaran gelap yang dilakukan selama periode pengungkapan kasus.
AKBP Achmad Suherlan menyampaikan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga melalui program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Upaya berkelanjutan itu, katanya, menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi ancaman narkotika yang kian kompleks.
Tiga belas tersangka yang diamankan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), hingga Pasal 127 ayat (1) huruf (a), sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran gelap. (///)
Editor: AYS
Sumber: HITV KEPRI
- Penulis: Redaksi
