Polisi Tetapkan Dua Pria Tersangka Asusila di Bus TransJakarta
- account_circle Sunang
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- visibility 86
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejadian asusila yang dilakukan kedua pria tersebut sempat direkam oleh penumpang dan kemudian beredar di media sosial. (Dok/Foto/Screenshot/Int)
Kepolisian menetapkan dua pria berinisial H dan F sebagai tersangka kasus perbuatan asusila yang terjadi di dalam bus TransJakarta di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
JAKARTA | HITV — Perbuatan asusila yang dilakukan oleh keduanya itu, dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
“Keduanya telah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan asusila di tempat umum,” kata Onkoseno, Sabtu (17/1/2026).
Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di hadapan orang lain tanpa persetujuan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda maksimal Rp 10 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di dalam bus TransJakarta yang melintas di wilayah Penjaringan. Aksi kedua tersangka awalnya tidak disadari penumpang lain hingga seorang penumpang mencurigai adanya tanda-tanda perbuatan tidak senonoh dan segera meminta pertolongan.
Kejadian itu sempat direkam oleh penumpang dan kemudian beredar di media sosial. Petugas TransJakarta yang menerima laporan langsung mengamankan kedua pria tersebut sebelum menyerahkannya kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi menyatakan masih mendalami motif perbuatan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya faktor psikologis. Untuk kepentingan penyidikan, kepolisian berencana melibatkan tenaga ahli.
“Pendalaman masih kami lakukan. Kami juga akan menggandeng psikolog untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Onkoseno.
Dengan penanganan hukum ini, kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang sehingga ruang publik tetap aman serta nyaman bagi masyarakat. (/*/*/)
Editor: Tata Rusmanto
Sumber: HITV Jakarta
- Penulis: Sunang
