Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • print Cetak

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen sporadik, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dok/Foto)HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kepala Desa Tanjung Harapan diduga menerbitkan surat sporadik atas lahan di kawasan wisata strategis yang kini dialihfungsikan menjadi tambak udang vaname, meski belum mengantongi izin resmi sesuai peruntukan tata ruang.

HITVBERITA.COM | Lingga – Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran lapangan tim investigasi media HITV, hari Sabtu (19/7/2025), di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Perlu disampaikan bahwa di lokasi tersebut, tampak adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga kuat diperuntukkan sebagai usaha tambak udang oleh seorang pengusaha berinisial ISN.

Lahan yang digarap tersebut, berada di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata strategis Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 615/1/REN/KT Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri Tahun 2011–2031.

Zona tersebut memiliki aturan ketat mengenai pemanfaatan ruang, termasuk larangan kegiatan budidaya perikanan tanpa revisi RTRW dan izin dari instansi teknis terkait.

Namun, setelah proses jual beli antara masyarakat dan ISN, Pemerintah Desa Tanjung Harapan menerbitkan surat sporadik sebagai bentuk pengakuan penguasaan tanah. Langkah ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan ketentuan tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Ahli tata ruang yang dihubungi HITV secara terpisah menjelaskan bahwa surat sporadik hanya merupakan dokumen administratif pengakuan penguasaan fisik atas tanah dan tidak serta-merta melegitimasi pemanfaatannya untuk kegiatan komersial, apalagi di kawasan dengan fungsi lindung atau wisata.

“Surat sporadik tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus tetap tunduk pada peraturan zonasi, RTRW, dan perizinan lingkungan. Jika digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, seperti tambak udang, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang pejabat di Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapatkan izin berbicara.

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen tersebut, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Selain itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menyatakan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media HITV masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Kepala Desa Tanjung Harapan mengenai dasar penerbitan surat sporadik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola ruang, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan aparat desa dalam menjaga kelestarian kawasan wisata strategis. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belitung Luncurkan Aplikasi SPMB, Tegaskan Komitmen Pendidikan yang Transparan dan Berkeadilan

    Belitung Luncurkan Aplikasi SPMB, Tegaskan Komitmen Pendidikan yang Transparan dan Berkeadilan

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • 0Komentar

    Reporter ISWANDI   Pemerintah Kabupaten Belitung resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026. Peluncuran aplikasi yang digelar di ruang rapat Pemkab Belitung, Jumat (13/6/2025), juga disertai dengan penandatanganan komitmen dukungan dari berbagai unsur Forkopimda, kepala OPD, dan lembaga pendidikan.   HITVBERITA.COM | Belitung -Peluncuran dilakukan […]

  • Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai

    Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang berada di Kabupaten Belitung. Ia memastikan bahwa pembangunan SPPG Polri sudah memasuki tahap penyelesaian. “Untuk di Pulau Belitung ada 3, yakni di Belitung, Dendang dan Manggar. Sampai saat ini, seluruhnya hampir selesai 90%,”kata […]

  • FKDM Kalteng Perkuat Koordinasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan

    FKDM Kalteng Perkuat Koordinasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-Kalimantan Tengah 2025 di Aula Rahan Pumpung Hapakat, Kantor Kesbangpol Kalteng, Selasa (18/11/2025). HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Rakor dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Plt. […]

  • Ismeth Abdullah Salurkan 40 Paket Sembako untuk Warga Sei Pasir Karimun

    Ismeth Abdullah Salurkan 40 Paket Sembako untuk Warga Sei Pasir Karimun

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • 0Komentar

    Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menyalurkan bantuan sosial berupa 40 paket sembako kepada warga Gang Meranti Poros, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Senin (16/3/2026). KARIMUN, HITV— Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berbagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Bantuan diberikan langsung kepada warga yang dinilai membutuhkan, dengan harapan […]

  • Bazar Raya 2025 Resmi Dibuka, Ajang Silaturahmi dan Penggerak UMKM Belitung

    Bazar Raya 2025 Resmi Dibuka, Ajang Silaturahmi dan Penggerak UMKM Belitung

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • 3Komentar

    Kegiatan Bazar Raya Tahun 2025 resmi dibuka pada Rabu, 9 April 2025, bertempat di Taman Hiburan Pantai Wisata Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Acara ini terealisasi berkat kerjasama antara Komunitas Belitung Mampau Food Court (BMFC) dengan UPT PLUD DKUKMPTK Kabupaten Belitung. HITVBERITA.COM | Belitung– Bazar Raya yang akan berlangsung selama lima hari, yakni dari […]

  • Transformasi Posyandu Dimulai dari Purwakarta: Langkah Nyata Menuju Pelayanan Kesehatan Terpadu

    Transformasi Posyandu Dimulai dari Purwakarta: Langkah Nyata Menuju Pelayanan Kesehatan Terpadu

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • 4Komentar

    Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, ke Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (8/5/2025), menandai langkah awal transformasi besar Posyandu di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi puncak peringatan Hari Posyandu Nasional. HITVBERITA.COM | Purwakarta– Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Cibukamanah itu, Tri menegaskan bahwa transformasi Posyandu […]

expand_less