Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • print Cetak

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen sporadik, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dok/Foto)HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kepala Desa Tanjung Harapan diduga menerbitkan surat sporadik atas lahan di kawasan wisata strategis yang kini dialihfungsikan menjadi tambak udang vaname, meski belum mengantongi izin resmi sesuai peruntukan tata ruang.

HITVBERITA.COM | Lingga – Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran lapangan tim investigasi media HITV, hari Sabtu (19/7/2025), di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Perlu disampaikan bahwa di lokasi tersebut, tampak adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga kuat diperuntukkan sebagai usaha tambak udang oleh seorang pengusaha berinisial ISN.

Lahan yang digarap tersebut, berada di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata strategis Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 615/1/REN/KT Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri Tahun 2011–2031.

Zona tersebut memiliki aturan ketat mengenai pemanfaatan ruang, termasuk larangan kegiatan budidaya perikanan tanpa revisi RTRW dan izin dari instansi teknis terkait.

Namun, setelah proses jual beli antara masyarakat dan ISN, Pemerintah Desa Tanjung Harapan menerbitkan surat sporadik sebagai bentuk pengakuan penguasaan tanah. Langkah ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan ketentuan tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Ahli tata ruang yang dihubungi HITV secara terpisah menjelaskan bahwa surat sporadik hanya merupakan dokumen administratif pengakuan penguasaan fisik atas tanah dan tidak serta-merta melegitimasi pemanfaatannya untuk kegiatan komersial, apalagi di kawasan dengan fungsi lindung atau wisata.

“Surat sporadik tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus tetap tunduk pada peraturan zonasi, RTRW, dan perizinan lingkungan. Jika digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, seperti tambak udang, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang pejabat di Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapatkan izin berbicara.

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen tersebut, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Selain itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menyatakan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media HITV masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Kepala Desa Tanjung Harapan mengenai dasar penerbitan surat sporadik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola ruang, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan aparat desa dalam menjaga kelestarian kawasan wisata strategis. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jurusan IPA, IPS Dan Bahasa Di Jenjang SMA Segera Dihapus

    Jurusan IPA, IPS Dan Bahasa Di Jenjang SMA Segera Dihapus

    • 0Komentar

    HiTVBERITA.COM | Jakarta Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen (BSKAP) Kemendikbud ristek Anindito Aditomo, S.Psi, M.Phil. PhD mengatakan, pihaknya akan segera Menghapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di Jenjang Pendidikan SMA, dan akan dimulai ditahun Ajaran 2024/2025. Peniadaan Jurusan tersebut, merupakan bagian dari Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, yang sudah diterapkan secara bertahap sejak Tahun […]

  • Sekolah Umum dan Madrasah Dilarang Menjual Pakaian Seragam

    Sekolah Umum dan Madrasah Dilarang Menjual Pakaian Seragam

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA | Banyaknya informasi yang diterima oleh Ombudsman RI tentang adanya Kewajiban membeli seragam kepada Pihak Sekolah, sebagai syarat wajib daftar ulang dan dalam penerimaan siswa baru, maka Ombudsman RI pun mengingatkan pihak sekolah maupun Komite Sekolah/Madrasah, tentang Larangan berjualan bahan dan baju seragam sekolah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Ke-Asistenan Pencegahan Mal Administrasi […]

  • Polda Babel Gelar Bazar Polri Presisi, Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Jelang Idul Fitri

    Polda Babel Gelar Bazar Polri Presisi, Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Jelang Idul Fitri

    • 1Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Polda Bangka Belitung menggelar Bazar Ramadhan Polri Presisi yang berlangsung di Halaman Taman Bhaypark, Senin (24/3/25) pagi. Total ada sebanyak belasan stand bazar yang disiapkan untuk membantu masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan pergelaran bazar ini dilakukan guna membantu masyarakat dalam memenuhi […]

  • Sinergi Dalam Belajar, Bermain Dan Beribadah Di Komplek AlHidayah Sukabumi

    Sinergi Dalam Belajar, Bermain Dan Beribadah Di Komplek AlHidayah Sukabumi

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Sukabumi – Para Remaja yang berada RW 17 Ciaul Pasir Kelurahan Cisarua Kota Sukabumi, belum lama ini 1 November 2024, melaksanakan serangkaian kegiatan yang bersifat positif dan kreatif yang diberi nama ‘Ngobras’ atau Ngobrol Santai, dengan melakukan beberapa kegiatan, diantaranya Permainan Scrabble, yang bertujuan untuk melatih kemampuan dalam berbahasa Inggris dan lain-lain.     Menurut […]

  • Pemerintah Pusat Turun Tangan, Percepat Penanganan Bencana di Pasirmunjul

    Pemerintah Pusat Turun Tangan, Percepat Penanganan Bencana di Pasirmunjul

    • 0Komentar

    Menko PMK Pratikno saat meninjau langsung lokasi bencana pergerakan tanah di Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Pemerintah pusat merespons cepat bencana pergerakan tanah yang melanda Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memimpin langsung tim lintas kementerian meninjau lokasi terdampak, […]

expand_less