Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • print Cetak

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen sporadik, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dok/Foto)HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kepala Desa Tanjung Harapan diduga menerbitkan surat sporadik atas lahan di kawasan wisata strategis yang kini dialihfungsikan menjadi tambak udang vaname, meski belum mengantongi izin resmi sesuai peruntukan tata ruang.

HITVBERITA.COM | Lingga – Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran lapangan tim investigasi media HITV, hari Sabtu (19/7/2025), di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Perlu disampaikan bahwa di lokasi tersebut, tampak adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga kuat diperuntukkan sebagai usaha tambak udang oleh seorang pengusaha berinisial ISN.

Lahan yang digarap tersebut, berada di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata strategis Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 615/1/REN/KT Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri Tahun 2011–2031.

Zona tersebut memiliki aturan ketat mengenai pemanfaatan ruang, termasuk larangan kegiatan budidaya perikanan tanpa revisi RTRW dan izin dari instansi teknis terkait.

Namun, setelah proses jual beli antara masyarakat dan ISN, Pemerintah Desa Tanjung Harapan menerbitkan surat sporadik sebagai bentuk pengakuan penguasaan tanah. Langkah ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan ketentuan tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Ahli tata ruang yang dihubungi HITV secara terpisah menjelaskan bahwa surat sporadik hanya merupakan dokumen administratif pengakuan penguasaan fisik atas tanah dan tidak serta-merta melegitimasi pemanfaatannya untuk kegiatan komersial, apalagi di kawasan dengan fungsi lindung atau wisata.

“Surat sporadik tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus tetap tunduk pada peraturan zonasi, RTRW, dan perizinan lingkungan. Jika digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, seperti tambak udang, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang pejabat di Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapatkan izin berbicara.

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen tersebut, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Selain itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menyatakan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media HITV masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Kepala Desa Tanjung Harapan mengenai dasar penerbitan surat sporadik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola ruang, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan aparat desa dalam menjaga kelestarian kawasan wisata strategis. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

    Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

    • 0Komentar

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2025 dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat. Aturan dan Rincian Penggunaan Dana BOS ini, tertuang dalam peraturan No 8/P/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. HITVBERITA.COM | JAKARTA – […]

  • Yayasan Badega Garuda Sakti Dideklarasikan, Tanam Ribuan Pohon di Purwakarta

    Yayasan Badega Garuda Sakti Dideklarasikan, Tanam Ribuan Pohon di Purwakarta

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan penguatan peran sosial masyarakat kembali digaungkan. Yayasan Badega Garuda Sakti (BGS) resmi dideklarasikan pada Minggu (14/7/2025) di Kampung Tajur, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Deklarasi digelar dalam suasana penuh semangat gotong royong, ditandai dengan aksi penanaman pohon yang melibatkan […]

  • Satgas Pangan Polres Karimun Monitoring Stabilitas Harga Beras

    Satgas Pangan Polres Karimun Monitoring Stabilitas Harga Beras

    • 0Komentar

    Oleh: M. Saipul HITVBERITA.COM – KARIMUN | Dalam upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok khususnya beras di wilayah Kabupaten Karimun, Satgas Pangan Polres Karimun bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan monitoring harga beras medium dan premium di tingkat distributor, Senin (27/10/2025) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Karimun IPTU Rizki Yudianto, didampingi Kanit Idik […]

  • Call Me Agnes 2025 High Quality Magnet

    Call Me Agnes 2025 High Quality Magnet

    • 1Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) LINK Name me Angels: Director of Tag Danato. With Angelnness Geneva, Mak Rini, Write Council, Freelfe Belfior. Anyone who unexpectedly Birten of Indonesia, Agnes and works their memories and life experiences in a mixture of fiction, musical and real life again. Name me Angel 2025 Streaming Services * Name me Angnes 2025 […]

  • Polantas Hadir di SPBU

    Polantas Hadir di SPBU

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Kehadiran personel Satlantas Polres Belitung di tengah masyarakat kembali terlihat melalui kegiatan patroli, pemantauan, dan pengaturan arus lalu lintas di SPBU Air Merbau, Kabupaten Belitung, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Aiptu Hadi Kurniawan bersama tiga personel menggunakan kendaraan dinas roda dua Yamaha Scorpio. Personel hadir […]

  • Dr. I Nyoman Budhiarta SE, M.Par : Hotel dan Rumah Kost Adalah Dua Jenis Usaha Yang Berbeda

    Dr. I Nyoman Budhiarta SE, M.Par : Hotel dan Rumah Kost Adalah Dua Jenis Usaha Yang Berbeda

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BALI, Dr I Nyoman Budhiarta SE, M.Par, Dosen Magister Terapan Perencanaan Pariwisata di Kampus Batam Tourism Polytehnic (BTP), sekaligus sebagai Owner Hotel Legian 777 dan Hotel Kuta Paradise 777, yang beralamat di Jalan Pattimura No 49 Legian Kuta Bali, Angkat bicara dengan munculnya Isyu di sosial media, yang mengatakan Hotel di Kawasan Kuta […]

expand_less