PT SPP Diduga Melanggar Hukum Memasang Patok di Lahan Masyarakat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
- visibility 43
- print Cetak

Peta yang digunakan PT SPP mematok lahan di Desa Sungai Raya mengundang protes warga pemilik lahan. (Foto: Ruslan/HiTv)
Penulis: Ruslan LGA
PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP) di duga melakukan pelanggaran hukum dengan memasang patok di lahan masyarakat tanpa izin menimbulkan protes warga Desa Sungai Raya yang merasa kepemilikan lahannya dilanggar.
HITVBERITA.COM | Lingga – Berdasarkan peta yang digunakan PT SPP, terlihat bahwa banyak lahan masyarakat yang terpasang patok milik PT SPP dengan label “sementara”. Namun, sosialisasi kepada masyarakat belum dilakukan, termasuk perizinan kepada pemilik lahan yang telah dipasang patok.
Saat dikonfirmasi oleh media HITV, Rabu (17/9/2025), perwakilan PT SPP, AAN, enggan memberikan keterangan mengenai dasar hukum pemasangan patok tersebut. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, AAN tidak memberikan respons yang memadai.
Warga yang merasa terdampak pemasangan patok tersebut menyampaikan keluhan mereka kepada media HITV. Mereka menyatakan bahwa PT SPP tidak memiliki izin untuk memasuki lahan mereka dan memasang patok bertuliskan “SPP”.
Ketua RW Desa Sungai Raya, Harsono, juga dikonfirmasi oleh media HITV mengenai pemasangan patok, tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai dasar hukum PT SPP memasuki lahan masyarakat dan memasang patok tanpa izin.
Seperti diketahui, Pasal 167 KUHP menyebutkan memasuki tanah atau bangunan orang lain tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.
Sedangkan Pasal 385 KUHP, mengubah atau menghilangkan tanda batas tanah orang lain dengan maksud untuk merugikan orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengatur tentang hak-hak atas tanah dan perlindungan terhadap hak-hak tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan pihak perwakilan dari PT SPP(AAN) belum memberikan keterangan resmi.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar