Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal

Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • visibility 43
  • print Cetak

Proses jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan terdakwa empat warga Dabo atas perusakan dan mencabut tanaman sawit. (Foto: Istimewa)

Ruslan LGA

Proses hukum terhadap empat warga Dabo, Kabupaten Lingga, yakni Sudirman alias Sudik bin Mappajeru, Hernandi Desriawan alias Nandi bin Sudirman, Hamsari alias Hamsa bin Mappajeru, serta Mansyur bin Arifin yang di dakwa merusak dan mencabuti tanaman sawit di nilai janggal.

HITVBERITA.COM | Lingga – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/9/2025), tim penasihat hukum mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.

Jaksa tidak menjelaskan secara rinci lahan milik siapa yang disebut dirusak oleh para terdakwa. Padahal itu sangat penting, sebab bisa saja para terdakwa hanya melaksanakan haknya sebagai pemilik sah lahan untuk membersihkan kebunnya,” ujar Dikky Hutagalung, SH, MH., kuasa hukum terdakwa dari Firma Hukum DZ Hutagalung, SE, SH, MH & Partners.

“Tim hukum juga menilai penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP oleh jaksa tidak tepat. Pasal tersebut umumnya digunakan dalam kasus penganiayaan bersama yang mengganggu ketertiban umum, misalnya saat demonstrasi yang menyerang aparat. Jika pasal ini dipaksakan, masyarakat akan takut membersihkan lahannya sendiri karena bisa dijerat pasal karet,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice sesuai amanat undang-undang, bukan dipaksakan ke meja hijau. Mereka juga menyoroti keterangan saksi pelapor yang dinilai lemah dan membingungkan. Salah satu terdakwa, Mansyur, bahkan sudah menunjukkan bukti sah pembelian lahan, namun pelapor tidak mampu menjawab jelas saat diuji di persidangan.

Firma hukum ini juga menilai ada indikasi ketidakprofesionalan aparat penyidik dalam menangani perkara. Banyak hal yang janggal. Karena itu, kami menilai para terdakwa seharusnya sudah bisa kembali ke keluarga, bukan mendekam di tahanan,” tambah Dikky Zulkarnain.

Terkait replik JPU, tim kuasa hukum menyebut pada dasarnya tidak ada hal baru dan tidak menjawab pledoi secara menyeluruh. Mereka menilai penuntutan Pasal 170 KUHP sarat kepentingan, lebih mirip upaya pembalasan atau penyingkiran lawan dalam konflik agraria daripada penegakan hukum murni.

Firma hukum juga menyoroti adanya disparitas hukum. Mereka membandingkan dengan kasus demonstrasi Rempang, di mana kerusakan fasilitas umum dengan nilai kerugian besar hanya diganjar 6 bulan penjara. Sementara empat warga Dabo dengan perkara lebih ringan justru dituntut 1 tahun 2 bulan. Ini menunjukkan hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Dikky.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Di luar sidang, Dikky juga menyoroti minimnya edukasi hukum bagi masyarakat Lingga. Banyak warga yang kesulitan menghadapi perkara hukum karena keterbatasan pengetahuan dan akses terhadap bantuan hukum.

“Ini pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah dirugikan akibat lemahnya posisi mereka di hadapan hukum,” tegasnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Purwakarta : Soal Stiker Paslon di Angkutan Umum, Sudah Berkoordinasi dengan Bawaslu

    KPU Purwakarta : Soal Stiker Paslon di Angkutan Umum, Sudah Berkoordinasi dengan Bawaslu

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 39
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦  Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan turut serta dalam menertibkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), terlebih pada saat masa kampanye. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana menyikapi adanya peserta Pilkada yang mengangkangi Keputusan KPU Nomor 949 Tahun 2024, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan […]

  • Agustiar Sabran Lantik Pengurus DPD ABPEDNAS Kalteng

    Agustiar Sabran Lantik Pengurus DPD ABPEDNAS Kalteng

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Agustiar Sabran Lantik Pengurus DPD ABPEDNAS Kalten Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025). Pelantikan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS. HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Dalam kepengurusan baru tersebut, Karlulyn […]

  • Komunitas Pejuang Subuh Tanah Merah Gelar Peringatan Isra Mikraj 1447 H

    Komunitas Pejuang Subuh Tanah Merah Gelar Peringatan Isra Mikraj 1447 H

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Zulfahmi Arsun
    • visibility 283
    • 0Komentar

    INDRAGIRI HILIR | HITV – Komunitas Pejuang Subuh Tanah Merah menggelar peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah pada Jumat, 9 Januari 2026, bertepatan dengan 20 Rajab 1447 H. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Ishlah, Komplek PT Pulau Sambu Kuala Enok, dan berlangsung dengan khidmat. Peringatan hari besar Islam ini dihadiri para imam masjid […]

  • PESANTREN KILAT HIDUPKAN SUASANA KHIDMAT RAMADHAN DI LAPAS TANJUNGPANDAN

    PESANTREN KILAT HIDUPKAN SUASANA KHIDMAT RAMADHAN DI LAPAS TANJUNGPANDAN

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 27
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Meskipun berada di balik jeruji besi, semangat Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M tidak surut. Selama bulan suci Ramadhan, Lapas Tanjungpandan menggelar Pesantren Kilat bagi warga binaan bertempat di Masjid At – Taubah Lapas. Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 […]

  • O Império 2025 Magnet Dow𝚗load

    O Império 2025 Magnet Dow𝚗load

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 76
    • 1Komentar

    ➡ DOWNLOAD TORRENT LINK O IMPÉRIO: Diretor Bruno Dumont. Com Lyna Khoudri, Anamaria USLAI, CAMILLE CITINGIN, FABRICE LUCHINI. Uma pequena vila no norte da França é um campo secreto dos cavaleiros extraterrestres secretos. o Impélio 2025 Torrent Download Ó Impél 2025 Veja qualquer serviço O Impélo 2025 Torrent para Windows Ó Impél 2025 Veja a […]

  • Polresta Pekalongan, Sambangi Keluarga Yang Selamat Dari Musibah Kebakaran Akibat Tabung Gass LPG

    Polresta Pekalongan, Sambangi Keluarga Yang Selamat Dari Musibah Kebakaran Akibat Tabung Gass LPG

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Insiden kebakaran rumah kos di Buaran Gang 1 RT 04 RW 01, Kelurahan Buaran Kradenan, Kecamatan Pekalongan Selatan. Kejadian pada hari Minggu 2 Nopember 2025, akibat dari kebocoran tabung gas LPG. Musibah ini menelan empat korban, empat korban adalah satu keluarga yang menempati kamar kos. Dua korban pasangan suami istri, mengalami […]

expand_less