Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot » Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, jangan biarkan kepala sekolah kebal aturan. Tugas kepala sekolah hanya memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya. (Foto/Erwin/HITV)

Penulis: Erwin Lubis 

Di balik wajah segar tahun ajaran baru, terselip praktik lama yang terus berulang di sekolah-sekolah negeri Kota Depok. Penjualan seragam sekolah yang jelas-jelas dilarang pemerintah, masih saja terjadi. Harga yang dipatok pun tak main-main, mencapai Rp 1,75 juta per paket. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh SMA negeri di Depok, tanpa ada teguran berarti dari pihak berwenang.

HITVBERITA.COM | Depok – Larangan penjualan seragam sesungguhnya sudah terang benderang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1). Aturan itu tegas menyatakan bahwa sekolah, baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, tidak boleh menjual seragam atau bahan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu pengadaan bagi siswa kurang mampu—bukan menjadikan seragam sebagai ladang bisnis.

Lebih jauh lagi, larangan itu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

Namun, aturan seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan praktik di lapangan. Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, hampir seluruh SMA negeri di Depok—mulai dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 15—masih mematok penjualan seragam di kisaran Rp 1,75 juta untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Para orangtua siswa mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan yang telah menjadi “tradisi” di sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok, Mamad Mahpudin, ketika ditemui media ini, berdalih penjualan seragam dilakukan atas permintaan orangtua murid.

“Itu kan atas permintaan wali murid. Tapi untuk tahun 2025/2026 sudah tidak lagi dilakukan, karena dilarang Pak KCD,” ujar Mamad singkat.

Jawaban itu tentu saja menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah larangan yang telah lama berlaku bisa dengan mudah diabaikan hanya karena alasan “permintaan orangtua”? Jika benar ada permintaan, bukankah tugas kepala sekolah memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya?

Lebih mencemaskan lagi, hingga kini tak ada sanksi nyata dijatuhkan kepada kepala sekolah yang terindikasi melanggar.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) II, yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, seakan tutup mata. Padahal, pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk: aturan diperlakukan sekadar tulisan tanpa konsekuensi.

Walau pihak MKKS mengklaim praktik itu dihentikan mulai tahun ajaran 2025/2026, persoalan tidak serta-merta selesai. Pelanggaran yang sudah terjadi sebelumnya tetap harus dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya penegakan sanksi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terulang dengan berbagai modus baru.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan penegakan disiplin dan integritas. Jika kepala sekolah yang notabene PNS bisa dengan mudah melanggar aturan tanpa konsekuensi, pesan apa yang tersampaikan kepada para siswa? Bahwa aturan bisa ditawar, atau dilanggar, selama ada alasan pembenar yang dicari-cari?

Kini, publik menanti keberanian pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat, untuk menindak tegas para kepala sekolah yang terlibat. Sebab, tanpa sanksi, larangan hanya akan tinggal larangan—tak lebih dari barisan pasal yang kehilangan wibawa. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syam: Ungkap Dalang Intelektual Intervensi Lelang di Bogor

    Syam: Ungkap Dalang Intelektual Intervensi Lelang di Bogor

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Dugaan intervensi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapat sorotan publik. Syam, aktivis pemerhati kebijakan pemerintah asal Cibinong, menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden. HITVBERITA.COM | Bogor — Maraknya pemberitaan media serta aksi unjuk rasa di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten […]

  • Dukung Tata Kelola BMN yang Akuntabel, Lapas Batang Ikuti Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027

    Dukung Tata Kelola BMN yang Akuntabel, Lapas Batang Ikuti Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) yang efektif, efisien, dan akuntabel, Lapas Kelas IIB Batang mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027. Penulis : Hadi Lempe HITV BERITA.COM Batang – Lapas Klas IIB Batang, menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan […]

  • Gebyar Harkopnas dan Pangan Murah Meriahkan Hari Jadi Purwakarta

    Gebyar Harkopnas dan Pangan Murah Meriahkan Hari Jadi Purwakarta

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat memberi sambutan pada Gebyar Harkopnas dan Gerakan Pangan Murah, peringatan Hari Jadi Purwakarta. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Suasana meriah mewarnai kawasan Alun-alun Pemkab dan Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Purwakarta, Sabtu (12/7/2025), dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta dan ke-57 Kabupaten Purwakarta. Ribuan warga tumpah ruah mengikuti kegiatan […]

  • Puncak Hajat Desa Pangauban Meriah: Hadiah Utama 9 Paket Umroh Warnai Jalan Santai HUT RI ke-80

    Puncak Hajat Desa Pangauban Meriah: Hadiah Utama 9 Paket Umroh Warnai Jalan Santai HUT RI ke-80

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Penulis: Dinar Firmansyah  Editor: Kang Aden Suasana Desa Pangauban, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, begitu semarak pada puncak peringatan HUT RI ke-80. Ribuan warga tumpah ruah mengikuti berbagai perlombaan dan jalan santai yang digelar Kepala Desa Pangauban, H. Asep Peri Herdiana, bersama sang istri, Hj. Ida Farida Ferry, dengan dukungan sponsor dari Er Grup Manajemen. HITVBERITA.COM […]

  • Bupati Barru Terima Bibit Jagung pada Pencanangan Senator Peduli Ketahanan Pangan

    Bupati Barru Terima Bibit Jagung pada Pencanangan Senator Peduli Ketahanan Pangan

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., menghadiri kegiatan Pencanangan Senator Peduli Ketahanan Pangan yang dipusatkan di Manggalung Kabupaten Pangkep, Sabtu (27/9/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Barru mendapat apresiasi langsung dari Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. H. […]

expand_less