Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot » Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, Jangan Biarkan Kepala Sekolah Kebal Aturan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • visibility 29
  • print Cetak

Sanksi Tegas Harus Diberlakukan, jangan biarkan kepala sekolah kebal aturan. Tugas kepala sekolah hanya memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya. (Foto/Erwin/HITV)

Penulis: Erwin Lubis 

Di balik wajah segar tahun ajaran baru, terselip praktik lama yang terus berulang di sekolah-sekolah negeri Kota Depok. Penjualan seragam sekolah yang jelas-jelas dilarang pemerintah, masih saja terjadi. Harga yang dipatok pun tak main-main, mencapai Rp 1,75 juta per paket. Ironisnya, praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh SMA negeri di Depok, tanpa ada teguran berarti dari pihak berwenang.

HITVBERITA.COM | Depok – Larangan penjualan seragam sesungguhnya sudah terang benderang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1). Aturan itu tegas menyatakan bahwa sekolah, baik pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, tidak boleh menjual seragam atau bahan seragam secara langsung maupun tidak langsung.

Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu pengadaan bagi siswa kurang mampu—bukan menjadikan seragam sebagai ladang bisnis.

Lebih jauh lagi, larangan itu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

Namun, aturan seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan praktik di lapangan. Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, hampir seluruh SMA negeri di Depok—mulai dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 15—masih mematok penjualan seragam di kisaran Rp 1,75 juta untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Para orangtua siswa mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan yang telah menjadi “tradisi” di sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok, Mamad Mahpudin, ketika ditemui media ini, berdalih penjualan seragam dilakukan atas permintaan orangtua murid.

“Itu kan atas permintaan wali murid. Tapi untuk tahun 2025/2026 sudah tidak lagi dilakukan, karena dilarang Pak KCD,” ujar Mamad singkat.

Jawaban itu tentu saja menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah larangan yang telah lama berlaku bisa dengan mudah diabaikan hanya karena alasan “permintaan orangtua”? Jika benar ada permintaan, bukankah tugas kepala sekolah memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan, bukan justru melanggarnya?

Lebih mencemaskan lagi, hingga kini tak ada sanksi nyata dijatuhkan kepada kepala sekolah yang terindikasi melanggar.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) II, yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, seakan tutup mata. Padahal, pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk: aturan diperlakukan sekadar tulisan tanpa konsekuensi.

Walau pihak MKKS mengklaim praktik itu dihentikan mulai tahun ajaran 2025/2026, persoalan tidak serta-merta selesai. Pelanggaran yang sudah terjadi sebelumnya tetap harus dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya penegakan sanksi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terulang dengan berbagai modus baru.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan penegakan disiplin dan integritas. Jika kepala sekolah yang notabene PNS bisa dengan mudah melanggar aturan tanpa konsekuensi, pesan apa yang tersampaikan kepada para siswa? Bahwa aturan bisa ditawar, atau dilanggar, selama ada alasan pembenar yang dicari-cari?

Kini, publik menanti keberanian pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat, untuk menindak tegas para kepala sekolah yang terlibat. Sebab, tanpa sanksi, larangan hanya akan tinggal larangan—tak lebih dari barisan pasal yang kehilangan wibawa. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

    Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Polri kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Lebih dari 136 ribu paket takjil telah dibagikan kepada masyarakat, sementara 2.244 anak yatim turut menerima tali asih dari kepolisian. Momentum berbuka puasa ini semakin istimewa dengan kehadiran langsung […]

  • Jangan Pandang Belakang 2: Aku Tahu Asal Usulmu 2025 Classic Mo𝚟ie To𝚛rent

    Jangan Pandang Belakang 2: Aku Tahu Asal Usulmu 2025 Classic Mo𝚟ie To𝚛rent

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    ➡ MAGNET LINK HERE Ne regardez pas en arrière 2: Je connais votre origine: réalisé par Mohd Pierre Andre. Avec Emma Maembong, Iedil Dzuhrie Alaudin, Cat Farish, Safidzuddin Fazil. Le film raconte l’histoire du Saka de longue date de l’Opah à la recherche d’une nouvelle victime pour se lier. Cependant, il y a des obstacles […]

  • SDN 13 Pagi Lubang Buaya Jakarta Timur, Sekolah Berprestasi

    SDN 13 Pagi Lubang Buaya Jakarta Timur, Sekolah Berprestasi

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-Jakarta,Pengertian Sekolah Dasar menurut UUD 1945, merupakan suatu upaya, untuk mencerdaskan Generasi Bangsa yang bertaqwa, Cinta dan Bangga terhadap Bangsa dan Negara, Terampil, Kreatif, berbudi pekerti dan santun. Untuk diketahui bersama, Sekolah dan Pendidikan, merupakan dua hal yang berbeda, dimana Sekolah sebagai tempat untuk belajar, sementara Pendidikan, merupakan proses dari Pembelajaran. Sekolah dapat menjadi bagian […]

  • Anto Suroto: Sinergi APIKI–Disperindag Harus Konsisten, Ubah Peluang UMKM Jadi Uang dan Kekuatan Daerah

    Anto Suroto: Sinergi APIKI–Disperindag Harus Konsisten, Ubah Peluang UMKM Jadi Uang dan Kekuatan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Erwin Lubis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Perdagangan dan Industri Kreatif Indonesia (DPP APIKI), Anto Suroto, SE, MSc, MM, menegaskan pentingnya konsistensi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sinergi nyata antara organisasi pelaku usaha dan pemerintah daerah. BANDA ACEH | HITV— Penegasan tersebut disampaikan Anto Suroto sebagai bentuk […]

  • Pelajar MA Muhammadiyah 3 Kanor Bojonegoro, Ikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer

    Pelajar MA Muhammadiyah 3 Kanor Bojonegoro, Ikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kolase Foto: Kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer di Madrasah Aliyah Muhammadiyah 3 Kanor Bojonegoro. (dok/foto/AR) HiTvBerita.COM | Bojonegoro – Para pelajar di Madrasah Aliyah Muhammadiyah 3 yang berlokasi di Desa Simbatan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, mengikuti kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), yang diselenggarkan oleh Kemendikbud Ristek RI, […]

  • Berlangsung Semarak Perayaan HUT RI Ke-79 di RT 009 RW 02 Lubang Buaya Jakarta Timur!

    Berlangsung Semarak Perayaan HUT RI Ke-79 di RT 009 RW 02 Lubang Buaya Jakarta Timur!

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Kolase: Rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT RI Ke-79 yang digelar di lingkung RT 09 RW 02 Lubang Buaya. (dok/foto/AR) HiTvBerita.COM | Jakarta – Suasana kemeriahan Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke -79 terjadi diberbagai daerah di Nusantara, Beragam kegiatan perlombaan yang unik dan lucu diadakan oleh seluruh warga masyarakat di Nusantara. Kali […]

expand_less