Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

‎Sekum Inkop TKBM: Tanpa PBM Kegiatan di Pelabuhan Bisa Berjalan ‎

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • print Cetak

Penulis: Kalaus Naibaho 

Sekretaris Umum Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Victoria Wewo menanggapi pernyataan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) H. Juswandi yang menyebut pengelolaan TKBM di pelabuhan saat ini sebagai bentuk monopoli.

HITVBERITA.COM | Jakarta – Victoria menegaskan, TKBM berada dan bekerja di pelabuhan ada dasarnya dan direstui 3 kementerian, sehingga terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi) Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.

Selain itu, keberadaan TKBM juga mengacu kepada Permenkop KUKM nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan dan dikuatkan lagi dengan SE Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI No 6 tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.

“Jadi kami bekerja dan menuntut hak ada dasarnya. Jangan sembarangan bilang monopoli. Sudah ada lembaga yang memutuskan apakah sebuah usaha itu melakukan monopoli atau tidak yakni KPPU,” tegas Victoria kepada Hitvberita.com, Selasa (4/11/2025).

Terkait penyelenggaraan Koperasi TKBM, Victoria pun mengkaitkan serupa dengan penyelenggaraan Koperasi Merah Putih yang dibentuk oleh pemerintah dimana di setiap desa hanya satu koperasi desa.

‎Diterangkannya, penyelenggaraan TKBM di pelabuhan oleh Koperasi TKBM merupakan amanah dari pemerintah melalui Inpres dan SKB sejak tahun 1985.

‎Victoria juga mengatakan bahwa TKBM di pelabuhan sudah jauh lebih dahulu ada dan bekerja di pelabuhan. Menurutnya, tanpa PBM pun, kegiatan di pelabuhan tetap berjalan.

“Mengenai biaya logistik bisa kita buka-bukaan. Yang punya “sawah” siapa, yang punya peralatan siapa ?? Kalau kami jelas posisinya sebagai pekerja,” ungkap Victoria.

Sebelumnya Ketum APBMI H. Juswandi menyebut pengelolaan TKBM di pelabuhan saat ini sebagai bentuk monopoli.

‎Penyebutan monopoli itu disampaikannya di Rakernas APBMI yang digelar di Surabaya, beberapa waktu lalu. Pernyataannya tersebut juga dimuat di salah satu media online. (/*/*/)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less