Serah Terima Barang Bukti antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Belitung
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
- visibility 36
- print Cetak

Pada Selasa pagi (22/7), bertempat di Lapangan Bola Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, berlangsung acara serah terima barang bukti yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Belitung dari Kejaksaan Negeri Belitung.
Penulis: ISWANDI
HITVBERITA.COM | Belitung – Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, Kajari Belitung Bagus Nur Djakfar A.S, serta pejabat lainnya dari Pemerintah Kabupaten Belitung dan Kejaksaan Negeri Belitung.
Acara dimulai pada pukul 09.46 WIB dan diawali dengan pembukaan serta pembacaan doa.
Dalam sambutannya, Kajari Belitung, Bagus Nur Djakfar, menyampaikan pentingnya serah terima barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan Terpidana Iwan Sahie, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari juga menyinggung berbagai perbaikan yang tengah dilakukan, antara lain pengelolaan lahan dan penyelesaian permasalahan sawit di atas kawasan hutan serta IUP.

Kajari Belitung, Bagus Nur Djakfar saat memberikan sambutan. (Foto/Iswandi/HITV)
Dalam kesempatan itu, Kajari juga memaparkan upaya-upaya preventif yang dilakukan untuk menghindari munculnya masalah hukum baru, termasuk kembalinya barang bukti timah yang nantinya akan diserahkan kepada PT Timah.
Bupati Belitung, H. Djoni Alamsyah Hidayat, turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Belitung atas penyelesaian serah terima barang bukti tersebut.
Djoni Hidayat juga menyoroti pentingnya pengamanan aset-aset daerah, mengingat tujuan besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aset Pemerintah Daerah harus dilindungi, dan kami berkomitmen untuk memastikan 287 bidang aset yang telah kami targetkan dapat terkelola dengan baik,” kata Djoni dalam sambutannya.
Dalam acara tersebut, sekaligus dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Penyerahan Alat Bukti oleh Kajari Belitung kepada Bupati Belitung, serta pemasangan plank yang menandakan bahwa status aset tersebut kini menjadi milik Pemerintah Kabupaten Belitung.
Aset yang diserahkan adalah berupa satu bidang tanah dengan luas sekitar 8.236,725 m² yang berlokasi di Jalan Kapten Saridin, Tanjungpandan.
Seusai acara serah terima, Kajari Belitung menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara pihak pemerintah dan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga ketertiban dan meningkatkan pembangunan daerah.
“Dengan sinergi yang baik, kita akan dapat menyelesaikan masalah secara bertahap,” tambahnya.

Acara tersebut berakhir pada pukul 10.30 WIB dengan lancar, tertib, dan aman. Pihak Kejaksaan Negeri Belitung berharap agar sinergi antara pemerintah daerah dan instansi penegak hukum dapat terus terjalin demi kemajuan Belitung. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar