Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Sidang Sengketa Tanah 10 Hektar di Kotawaringin Barat Memanas, Ahli Waris Hadirkan Saksi Kesultanan

Sidang Sengketa Tanah 10 Hektar di Kotawaringin Barat Memanas, Ahli Waris Hadirkan Saksi Kesultanan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • visibility 24
  • print Cetak

Penulis: Kistolani Mangun Jaya
Editor: Juliana Rachman

Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (26/6/2025). Suasana persidangan berlangsung hangat setelah pihak penggugat, yakni ahli waris almarhum Brata Ruswanda, menghadirkan empat orang saksi.

HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun —Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Juru Bicara Kesultanan Kotawaringin, Gusti Achmad NS. Ia menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan memiliki keterkaitan historis dengan Kesultanan Kotawaringin. Menurutnya, surat keterangan adat atas tanah tersebut pernah dikeluarkan oleh Kepala Kampung Baru saat itu, Gusti Muhammad Yusup, pada tahun 1974.

Dua saksi lainnya merupakan warga yang mengaku pernah membeli bidang tanah dari Brata Ruswanda. Seorang mantan staf Kelurahan Kampung Baru yang bertugas antara 1981 hingga 2012 juga turut memberi kesaksian dalam persidangan.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang dimiliki kliennya merupakan dokumen asli, termasuk sejumlah sertifikat hak milik dan surat keterangan tanah (SKT). Ia menegaskan, proses legalisasi lahan telah berlangsung sesuai prosedur, termasuk pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah, semestinya penerbitan sertifikat akan ditolak sejak awal,” ujar Poltak kepada Hitvberita.com seusai sidang.

Dalam sidang tersebut, pihak ahli waris menyerahkan 25 dokumen tambahan, termasuk 10 sertifikat hak milik dan tiga SKT.

Menurut Poltak, lahan yang disengketakan sebelumnya telah dikapling dan dijual oleh Brata Ruswanda kepada masyarakat sekitar untuk keperluan ekonomi.

Poltak juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Gubernur yang dijadikan dasar klaim oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia mempertanyakan legalitas dokumen tersebut karena disebut diterbitkan atas nama perseorangan dan bukan institusi resmi.

“Secara hukum, SK tersebut cacat administratif,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terhadap keterangan saksi dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan serta pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang diajukan kedua belah pihak.

Sengketa ini menarik perhatian masyarakat karena menyangkut lahan yang cukup luas dan sejumlah warga yang telah memegang sertifikat hak milik. ((*/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun, Polres Gelar Kenal Pamit

    AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun, Polres Gelar Kenal Pamit

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 77
    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Polres Karimun melaksanakan kegiatan penyambutan serta kenal pamit Kapolres Karimun dari AKBP Robby Topan Manusiwa, kepada AKBP Yunita Stevani, pada Jumat (9/1/2026) bertempat di Mapolres Karimun. Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan Kapolres Karimun yang baru di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Karimun, Pejabat Utama Polres […]

  • Ditresnarkoba Polda Babel Gerebek Pondok Kebun Di Bangka, 3 Kilogram Sabu Dan Seorang Pemuda Diamankan

    Ditresnarkoba Polda Babel Gerebek Pondok Kebun Di Bangka, 3 Kilogram Sabu Dan Seorang Pemuda Diamankan

    • calendar_month 7 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi Hitvberita.com
    • visibility 17
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang pria berinisial RR alias Rio. Rio ditangkap pada Kamis (26/2/26) siang. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pria berusia 29 tahun itu ditangkap diwilayah Puding Besar Kabupaten Bangka. “Benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan pria berinisial RR […]

  • Sinergitas Grib Jaya dan Banser NU, Harmoni di Tengah Keberagaman

    Sinergitas Grib Jaya dan Banser NU, Harmoni di Tengah Keberagaman

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Affandi, A.Md.Par Dalam perjalanan kehidupan sosial masyarakat, keberagaman sering kali menjadi tantangan, namun sekaligus juga anugerah. Di tengah dinamika itu, semangat kebersamaan antar ormas menjadi hal yang sangat penting untuk terus dirawat. Beberapa waktu lalu, saya bersama jajaran DPC Grib Jaya Kabupaten Kebumen turut serta dalam kegiatan Pengajian Rutin Muslimat NU se-Kecamatan Sruweng, […]

  • Lomba Paskibra SMP Dan SMA Se-Jabodetabek

    Lomba Paskibra SMP Dan SMA Se-Jabodetabek

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    𝙃𝙄𝙩𝙑𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖.𝘾𝙊𝙈 || 𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖 – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau yang disingkat dengan Paskibra, merupakan salah satu Kegiatan Ekstrakurikuler yang dilaksanakan didalam lingkungan sekolah. Kegiatan Ekskul Paskibra ini, bertujuan untuk mendidik dan melatih para siswa dibidang kedisiplinan, ketrampilan, kekompakan, Patriotisme, Baris berbaris, wawasan kebangsaan dan Cinta Tanah Air. Hari ini, Sabtu 27 Juli 2024, SMA Negeri […]

  • Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

    Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen sporadik, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dok/Foto)HITV) Penulis: Ruslan LGA Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kepala Desa Tanjung Harapan diduga menerbitkan surat […]

  • Empat Paslon Pilkada Purwakarta Belum Memenuhi Syarat, KPU: Paslon Memiliki Kesempatan Melakukan Perbaikan Dokumen Selama 3 Hari

    Empat Paslon Pilkada Purwakarta Belum Memenuhi Syarat, KPU: Paslon Memiliki Kesempatan Melakukan Perbaikan Dokumen Selama 3 Hari

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyatakan dokumen seluruh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar Pilkada Purwakarta 2024, belum memenuhi syarat (BMS). Hal ini diketahui setelah KPU rampung melakukan penelitian administrasi (litmin) terhadap seluruh dokumen para bakal pasangan calon sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 kemarin. “Hasilnya, […]

expand_less