Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Terbitkan SKPT Tidak Sesuai Ketentuan, Kejari Karimun Tahan Kades dan Tokoh Masyarakat Sugie

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • print Cetak
Kedua tersangka diduga menerbitkan surat sporadik tanpa melalui proses verifikasi, pengukuran, dan pencatatan yang sah dalam buku register desa.

Penulis: M. Saipul

HITVBERITA.COM – KARIMUN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan Kepala Desa Sugie berinisial M dan tokoh masyarakat berinisial Dj karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Sporadik yang tidak sesuai ketentuan di Desa Sugie, Kecamatan Sugih Besar, Kabupaten Karimun.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun setelah kedua tersangka diperiksa dan ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono, didampingi Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang dan Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho.

Menurut Denny Wicaksono, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Karimun Nomor PRINT-03/I.10.12/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025. Kedua tersangka diduga menerbitkan surat sporadik tanpa melalui proses verifikasi, pengukuran, dan pencatatan yang sah dalam buku register desa.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Denny, Rabu (30/10/2025).

Kasus ini bermula pada akhir 2023 ketika seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di Desa Sugie. Tersangka Dj kemudian mengajak kelompok masyarakatnya mengurus surat sporadik. Karena memiliki masalah pribadi dengan M, Dj meminta bantuan seseorang bernama Salim untuk menemui M dan menawarkan imbalan agar bersedia menerbitkan surat tersebut.

Atas bujukan itu, M menerbitkan 44 surat sporadik tanpa verifikasi dan pengukuran sesuai aturan. Parahnya, sebagian nama yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah menguasai lahan, bahkan beberapa menggunakan identitas palsu dari luar desa. Lahan yang diterbitkan suratnya juga diketahui berada di kawasan mangrove dan diduga termasuk wilayah hutan.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun selama 20 hari ke depan, dengan dasar alat bukti yang cukup serta alasan penahanan sesuai Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.

Denny menegaskan, penegakan hukum ini merupakan pelaksanaan perintah harian Jaksa Agung dalam mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kepentingan publik dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kasus ini diharapkan menjadi pembenahan bagi Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang profesional, adil, dan taat hukum, serta tetap menjaga kelestarian kawasan mangrove,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakar: Audit BPK Bersifat Administratif, Bukan Alat Pembuktian Pidana

    Pakar: Audit BPK Bersifat Administratif, Bukan Alat Pembuktian Pidana

    • 0Komentar

    Pernyataan Indonesia Audit Watch (IAW) yang menyinggung dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam perkara korupsi menuai bantahan dari kalangan akademisi hukum. TERNATE, HITV — Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Hendra Karianga, menilai pernyataan IAW tersebut tidak ditopang dasar hukum yang memadai dan berpotensi menyesatkan publik. Menurut Hendra, perkara korupsi yang […]

  • Wakil Bupati Karimun Lantik Muhammad Karta sebagai Ketua Kwarran Meral 2025–2028

    Wakil Bupati Karimun Lantik Muhammad Karta sebagai Ketua Kwarran Meral 2025–2028

    • 0Komentar

    Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole melantik Muhammad Karta sebagai Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Kecamatan Meral masa bakti 2025–2028, dalam acara yang digelar di Aula SMP Cahaya Wonosari, Kecamatan Meral. KARIMUN | HITV –  Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole secara resmi melantik Muhammad Karta sebagai Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Kecamatan […]

  • Supadria Nahkodai PKTD Karimun, Siap Hidupkan Kembali Organisasi dan Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

    Supadria Nahkodai PKTD Karimun, Siap Hidupkan Kembali Organisasi dan Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

    • 0Komentar

    Persatuan Keluarga Tanah Datar (PKTD) Kabupaten Karimun resmi memiliki kepengurusan baru. Drs. H. Supadria, M.Si. dikukuhkan sebagai Ketua PKTD periode 2026–2029 dalam acara pelantikan yang berlangsung di Gedung PKSB, Jalan Pendidikan, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (13/7/2026) malam. KARIMUN, HITV – Prosesi pelantikan dihadiri Datuak Rajo Marah Nurdin Basirun, Sekretaris Dewan Penasehat PKSB […]

  • Tradisi dan Modernitas Berpadu dalam Hari Jadi Purwakarta ke-194

    Tradisi dan Modernitas Berpadu dalam Hari Jadi Purwakarta ke-194

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu    Perayaan Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purwakarta dan ke-57 Kota Purwakarta tahun ini mengusung semangat memadukan tradisi lokal dan nuansa modern dalam sebuah perhelatan budaya yang berlangsung sepanjang Juli 2025.   HITVBERITA.COM | Purwakarta — Dengan mengangkat tema “Ngurus Lembur, Nata Kota, Ngosrek Purwakarta Istimewa”, rangkaian kegiatan dimulai sejak 26 Juni […]

  • Paslon Yadi-Pipin Kompak Paparkan Visi Misi Saat Debat Perdana Pilkada Purwakarta 2024

    Paslon Yadi-Pipin Kompak Paparkan Visi Misi Saat Debat Perdana Pilkada Purwakarta 2024

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta nomor urut 2, Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian tampil kompak pada saat memaparkan dan keselarasan visi-misi mereka dalam debat perdana Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, pada Selasa 5 November 2024 Pukul 19.00 WIB. Agenda debat perdana yang dihadiri berbagai elemen masyarakat […]

  • PT SPP Diduga Melanggar Hukum Memasang Patok di Lahan Masyarakat

    PT SPP Diduga Melanggar Hukum Memasang Patok di Lahan Masyarakat

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP) di duga melakukan pelanggaran hukum dengan memasang patok di lahan masyarakat tanpa izin menimbulkan protes warga Desa Sungai Raya yang merasa kepemilikan lahannya dilanggar. HITVBERITA.COM | Lingga – Berdasarkan peta yang digunakan PT SPP, terlihat bahwa banyak lahan masyarakat yang terpasang patok milik PT SPP dengan […]

expand_less