Tiga Pramusaji Rumdin Gubernur Riau Dipanggil KPK Terkait Kasus Jatah Preman
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month Senin, 17 Nov 2025
- visibility 29
- print Cetak

HITVBERITA.COM | Jakarta – Tiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan ke tiga saksi tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Tiga pramusaji tersebut adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah provinsi Riau tahun anggaran 2025,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni ASN P3K Dinas PUPR Riau, Rifki Dwi Lesmana, dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau. Permintaan fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari anggaran awal Rp. 71,6 miliar menjadi Rp. 177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang di kenal sebagai jatah preman senilai Rp.7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Diduga uang tersebut akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Penulis: Raffa Christ Manalu
