Tiga Sarjana Hukum Asal Kalteng Resmi Disumpah Menjadi Advokat Peradi Nusantara di Pengadilan Tinggi Denpasar
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
- visibility 169
- print Cetak

HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Tiga Sarjana Hukum asal Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyandang gelar advokat setelah mengikuti prosesi Pengucapan Sumpah Profesi Advokat Peradi Nusantara bersama 28 peserta lainnya di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali, Rabu (26/11/2025).
Ketiga putra daerah tersebut adalah Jacob Matakena, S.H., Randi Berto, S.H., dan Adv. Viktor Tomboibela, S.H., CPL. Dengan disumpahnya mereka, daftar advokat asal Kalteng kembali bertambah.
Prosesi berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua PT Denpasar, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.Dalam sambutannya, Bambang menegaskan peran penting advokat sebagai pilar utama penegakan keadilan.
“Advokat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan. Tanpa advokat yang berintegritas, keadilan sulit ditegakkan secara utuh,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (30/11/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa profesi advokat harus dijalankan dengan memegang teguh nilai-nilai etika.
“Kode Etik Advokat adalah kompas moral yang wajib dipatuhi. Integritas adalah napas utama profesi ini,” tambahnya.
Ketiga advokat baru asal Kalteng hadir sejak pagi dan mengikuti seluruh rangkaian acara dengan antusias. Mereka turut didampingi rekan mereka, Inceng, S.H., yang memberikan dukungan moral selama prosesi.
“Saya bangga dengan pencapaian rekan-rekan ini. Harapan saya, mereka dapat menjaga nama baik profesi advokat dan selalu berpegang pada sumpah yang diucapkan,” ujar Inceng.
Selain peserta dari Kalteng, penyumpahan juga diikuti oleh advokat baru lainnya, termasuk Albertus Pinus, Alfian Noor, Asri Sugiharti, Bambang Agus Pariyono, Chandra, Christian Luther Manopo, dan sejumlah peserta lain sehingga total mencapai 28 orang.
Dengan diucapkannya sumpah di hadapan Ketua PT Denpasar, seluruh peserta dinyatakan sah menjadi advokat dan siap menjalankan profesinya secara profesional.
Penyumpahan ini menjadi langkah awal bagi para advokat baru untuk berkiprah di dunia hukum, memberikan pelayanan hukum yang profesional, adil, dan berintegritas dalam setiap penanganan perkara. (tr)
- Penulis: Royke Jhony Piay

Saat ini belum ada komentar