Transparansi Dana Desa Tanjung Jaya Disoal Warga
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
- visibility 24
- print Cetak

Pantauan awak media Hitvberita.com di lapangan, baik di dalam maupun di luar kantor desa, tidak ditemukan Papan Informasi APBDes. Bahkan, Papan Nama Kantor Desa pun tidak terlihat. (Foto/Aden/Hitv)
Penulis: Kang Aden
Pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menuai sorotan. Warga mempertanyakan transparansi pemerintah desa karena papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak terpampang di area publik.
HITVBERITA.COM | Garut — Pantauan awak media Hitvberita.com di lapangan, baik di dalam maupun di luar kantor desa, tidak ditemukan adanya papan informasi APBDes.
Bahkan, untuk papan nama kantor desa pun tidak terlihat. Kondisi ini jelas menimbulkan kebingungan warga apakah bangunan tersebut benar kantor desa atau bukan.
Upaya konfirmasi kepada kepala desa, sekretaris, maupun bendahara desa tidak membuahkan hasil karena mereka tidak berada di tempat.

Melompong: kepala desa, sekretaris, maupun bendahara desa tidak ada ditempat saat akan dimintakan konfirmasi. (Foto/Aden/Hitv)
SEORANG perangkat desa berinisial Y menyebut hilangnya papan informasi bukan disengaja, melainkan karena “tertiup angin” dan belum dipasang kembali.
Kondisi itu disayangkan banyak pihak. Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang melekat pada pemerintah desa. Transparansi anggaran menjadi kunci agar Dana Desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kewajiban Hukum
SEJUMLAH aturan menegaskan pentingnya keterbukaan pengelolaan anggaran desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Seorang kepala desa juga diwajibkan menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahkan lebih tegas. Pasal 27 ayat (2) menyebut pemerintah desa wajib menginformasikan APBDes melalui media yang mudah diakses warga, termasuk papan informasi.
Kewajiban serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana pada Pasal 9 menegaskan, badan publik wajib mengumumkan informasi penggunaan anggaran secara berkala.
Risiko Sanksi
MINIMNYA transparansi bukan sekadar soal administrasi. Jika terbukti ada penyelewengan Dana Desa, aparatur desa dapat dijerat pidana korupsi.
UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut, setiap orang yang memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp.1 miliar.
Tuntutan Perbaikan
KETIADAAN papan informasi APBDes di Desa Tanjung Jaya jelas sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan. Jika kondisi ini dibiarkan, integritas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa patut dipertanyakan.

Ketiadaan papan informasi APBDes di Desa Tanjung Jaya jelas sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan. (Foto/Aden/Hitv)
Warga pun berharap pemerintah desa segera memperbaiki tata kelola informasi agar pengelolaan anggaran dapat diawasi publik.
(///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar