Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Wakil Ketua DPR: Tunjangan Perumahan Dewan Tidak Ada Lagi Setelah Oktober 2025

Wakil Ketua DPR: Tunjangan Perumahan Dewan Tidak Ada Lagi Setelah Oktober 2025

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 41
  • print Cetak
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tegaskan tunjangan perumahan Anggota DPR sebesar Rp.50 juta per bulan tidak ada lagi setelah Oktober 2025.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tegaskan tunjangan perumahan Anggota DPR sebesar Rp.50 juta per bulan tidak ada lagi setelah Oktober 2025. (Foto:Istinewa)

Penulis: Rolla Mutiara M

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR RI periode 2024–2029 bukanlah fasilitas rutin yang dibayarkan sepanjang masa jabatan.

HITVBERITA.COM |Jakarta – Menurut Sufmi Dasco Ahmad, dana tersebut merupakan biaya kontrak rumah untuk lima tahun penuh masa jabatan, yang mekanisme pencairannya dicicil selama satu tahun sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Sejak dilantik Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata. Oleh karena itu, diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah. Dana ini bukan gaji tambahan, tapi tunjangan kontrak rumah untuk lima tahun, hanya saja dibayarkan secara angsuran selama setahun,” tegas Dasco kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ia menjelaskan, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan Rp.50 juta per bulan. “Kalau teman-teman lihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp.50 juta itu sudah tidak ada,” jelasnya.

Politisi partai Gerindra ini menjelaskan, skema angsuran itu diputuskan karena anggaran 2024 tidak memungkinkan pembayaran sekaligus. Usulan ini disusun Sekretariat Jenderal DPR dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan, dengan acuan harga sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.

Menurut Dasco, polemik yang muncul di publik disebabkan penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah anggota DPR mendapat tunjangan tambahan rutin di luar gaji dan fasilitas lain.

Isu tunjangan perumahan DPR ini, lanjut dia, menuai kritik luas, terutama di tengah sorotan publik terhadap beban keuangan negara dan kesejahteraan rakyat. Klarifikasi ini diharapkan menjadi jawaban atas persepsi yang berkembang bahwa DPR mendapat fasilitas berlebihan setiap bulan.

“Sekali lagi, ini bukan tunjangan bulanan, tapi kontrak rumah lima tahun yang diberikan dengan cara diangsur setahun,” tandasnya. (///)

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

  • Polsek Senayang Bagikan Bendera Merah Putih hingga ke Pelosok

    Polsek Senayang Bagikan Bendera Merah Putih hingga ke Pelosok

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Sektor (Polsek) Senayang membagikan puluhan bendera Merah Putih kepada warga di Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kamis (7/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga —  Sebanyak 30 bendera—terdiri atas 20 bendera ukuran kecil dan 10 ukuran sedang—dibagikan langsung oleh anggota kepolisian sebagai bentuk […]

  • Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm ke Pengemudi Ojek dalam Operasi Keselamatan Seligi 2026

    Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm ke Pengemudi Ojek dalam Operasi Keselamatan Seligi 2026

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Karimun membagikan helm gratis kepada pengemudi ojek konvensional saat Operasi Keselamatan Seligi 2026 di Kabupaten Karimun. KARIMUN | HITV – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun membagikan helm standar SNI kepada pengemudi ojek konvensional dalam rangka Operasi Keselamatan Seligi 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pangkalan Ojek RSUD […]

  • Perkuat Ekonomi Rakyat, Pemkab Purwakarta Kembangkan Ratusan Badan Usaha Koperasi

    Perkuat Ekonomi Rakyat, Pemkab Purwakarta Kembangkan Ratusan Badan Usaha Koperasi

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Ratusan badan usaha koperasi dari berbagai jenis sektor usaha terus dikembangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Langkah itu ditempuh sebagai upaya membangkitkan dan memperkuat ekonomi kerakyatan. “Koperasi sebagai badan usaha yang dikelola langsung masyarakat sangat penting untuk terus dikembangkan. Bapak Pj Bupati Benni Irwan meminta dinas yang terkait pengembangan koperasi untuk terus mencari […]

  • Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tolak Penangguhan Penahan Kades Wotan

    Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tolak Penangguhan Penahan Kades Wotan

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com |  Bojonegoro – Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, menolak permohonan penangguhan Penahanan tersangka AW yang diduga terlibat dalam pengadaan 386 Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman, yang dihubungi Media Portal hitvberita.com,  Sabtu 24 Desember 2024 melalui saluran telepon. Menurut Aditia, Penolakan tersebut dikarenakan Kasus […]

  • Dr. I Nyoman Budhiarta SE, M.Par : Hotel dan Rumah Kost Adalah Dua Jenis Usaha Yang Berbeda

    Dr. I Nyoman Budhiarta SE, M.Par : Hotel dan Rumah Kost Adalah Dua Jenis Usaha Yang Berbeda

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BALI, Dr I Nyoman Budhiarta SE, M.Par, Dosen Magister Terapan Perencanaan Pariwisata di Kampus Batam Tourism Polytehnic (BTP), sekaligus sebagai Owner Hotel Legian 777 dan Hotel Kuta Paradise 777, yang beralamat di Jalan Pattimura No 49 Legian Kuta Bali, Angkat bicara dengan munculnya Isyu di sosial media, yang mengatakan Hotel di Kawasan Kuta […]

expand_less