Wanprestasi, Mantan Bupati Bartim Gugat PT Lancar Mining Jaya Rp16,5 Miliar
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- visibility 311
- print Cetak

Pekerjaan pertambangan. (ist)
BARITO TIMUR | HITV – Mantan Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) dua periode, Drs. H. Zain Alkim, menggugat secara perdata perusahaan pertambangan batubara PT Lancar Mining Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Gugatan wanprestasi tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp16,5 miliar.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Tml dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tamiang Layang. Tergugat dalam perkara ini adalah Syarani selaku Direktur Utama PT Lancar Mining Jaya.
Gugatan bermula dari dugaan ingkar janji dalam dua perjanjian bisnis di sektor pertambangan batubara. Perjanjian pertama berupa Surat Perjanjian Kerja Kemitraan Penambangan, Pengangkutan, dan Penjualan Batubara yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022. Perjanjian kedua adalah Akta Pengikatan Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara CV Paju Epat Raya tertanggal 7 November 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Kusman Hadi, Zain Alkim menilai pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Sementara pihak tergugat didampingi tim kuasa hukum Muhammad Rosadi dan Hidayatullah.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut pembayaran sisa harga jual beli IUP-OP sebesar Rp13 miliar, serta ganti kerugian immaterial sebesar Rp3,5 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Penggugat juga memohon agar putusan perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.
Perkara bernilai belasan miliar rupiah ini kini menunggu tahapan persidangan di PN Tamiang Layang. Majelis hakim akan menilai dan memutus apakah dugaan wanprestasi tersebut terbukti secara hukum. Selain menempuh gugatan perdata, Zain Alkim juga menyatakan akan mengambil langkah hukum lain.
“Selain gugatan di PN Tamiang Layang, kami juga menempuh upaya hukum positif di Polda Kalimantan Tengah terkait pemberitaan sebelumnya,” ujar Zain Alkim kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kalteng sekitar 20 Januari 2026. (tr)
- Penulis: Royke Jhony Piay
