Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Gelar Seminar RKUHAP, IMC Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • print Cetak

Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Manurung saat diwawancara awak media usai acara seminar. (Dok/Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Indonesia Millenials Center (IMC) menggelar Seminar Hukum dengan tema Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025.

HITVBERITACOM | Jakarta – Seminar tersebut mengangkat isu penting mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah diterapkan sejak tahun 1981 dan belum mengalami revisi besar-besaran.

Acara yang berlangsung penuh antusiasme ini dipandu oleh Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Manurung sebagai moderator seminar, dengan menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH (Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia), Saor Siagian, SH (Praktisi hukum), dan Dr. Azmi Syahputra, SH., MH (Akademisi dari Universitas Trisakti).

Para pembicara sepakat bahwa revisi KUHAP adalah kebutuhan mendesak, mengingat pesatnya perkembangan sosial, politik, dan teknologi dalam empat dekade terakhir.

Dalam paparan yang disampaikan, mereka pun menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana yang lebih adaptif, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

DALAM sesi pertama, Prof. Dr. Suparji Ahmad menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus dilakukan secara terstruktur, namun tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang kuat. Ia menyebutkan sejumlah persoalan klasik dalam sistem peradilan, seperti proses hukum yang lamban dan praktik penahanan yang tidak proporsional.

“Revisi KUHAP tidak bisa dilakukan terburu-buru, namun juga tidak boleh stagnan. Reformasi harus mengutamakan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa, serta pengawasan yang efektif antar penegak hukum,” tegas Suparji.

Ia juga menyarankan agar lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam memberikan pandangan terhadap draf RUU KUHAP untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

SEMENTARA itu, Dr. Azmi Syahputra menyoroti perlunya KUHAP yang lebih responsif terhadap kemajuan teknologi. Menurutnya, digitalisasi dalam sistem peradilan pidana mulai dari pelaporan hingga penyidikan, sangat penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Azmi juga mengusulkan agar penuntut umum diberikan kewenangan tambahan dalam proses penyidikan untuk memperkuat prinsip keadilan substantif.

“Penyempurnaan KUHAP harus mencerminkan semangat untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, selaras dengan perkembangan masyarakat dan hukum internasional,” kata Azmi.

SAOR Siagian, sebagai praktisi hukum, mengingatkan bahwa revisi KUHAP harus membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Menurutnya, proses legislasi hukum yang elit dan minim keterlibatan rakyat sering kali menciptakan ketimpangan dalam implementasinya.

“Senjata yang dipakai aparat hukum bukan berasal dari nenek moyangnya, tetapi dari rakyat. Oleh karena itu, hukum seharusnya menjadi alat perlindungan, bukan alat penaklukan,” ujar Saor.

DIREKTUR Eksekutif IMC, Yerikho Manurung, dalam penutupan seminar menegaskan bahwa IMC mendukung penuh langkah pemerintah dan DPR dalam merevisi KUHAP, namun menekankan pentingnya proses yang transparan dan partisipatif.

“Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum harus dilibatkan secara maksimal. KUHAP yang baru harus mencerminkan kebutuhan rakyat, bukan sekadar hasil kompromi elit politik,” ujar Yerikho.

Yerikho juga mengingatkan agar koordinasi antar lembaga penegak hukum diperkuat agar pembaruan KUHAP tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar membawa perubahan pada sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.

SEMINAR ini diharapkan menjadi ajang diskusi konstruktif yang dapat merumuskan arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. IMC juga berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi KUHAP, serta menyampaikan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPR RI, sebagai bentuk nyata dukungan dalam memperkuat kedaulatan hukum nasional.

Dengan semangat itu, IMC berupaya agar hukum acara pidana Indonesia menjadi lebih modern, adil, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Pemerintah Ajak Publik Aktif Melapor

    23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Pemerintah Ajak Publik Aktif Melapor

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah memperkuat langkah pemberantasan judi online dengan memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal tersebut. Pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui hasil patroli siber dan laporan masyarakat. HITVBERITA.COM | Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah itu merupakan […]

  • Ratusan Massa AMPP Gelar Aksi Damai, Tuntut Kajari Purwakarta Tuntaskan Kasus Gratifikasi

    Ratusan Massa AMPP Gelar Aksi Damai, Tuntut Kajari Purwakarta Tuntaskan Kasus Gratifikasi

    • 0Komentar

    PURWAKARTA | Ratusan masyarakat Purwakarta, Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Purwakarta (AMPP) menggelar aksi damai di depan kantor Kejari Purwakarta, pada Rabu, 26 Juni 2024. Aksi damai yang mereka lakukan dalam rangka memberikan dukungan moral kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejar) Purwakarta guna menuntaskan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyangkut pautkan nama mantan […]

  • IDM: Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Perlu Jadi Rujukan Utama dalam Sengketa Korporasi

    IDM: Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Perlu Jadi Rujukan Utama dalam Sengketa Korporasi

    • 0Komentar

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding memunculkan perhatian kalangan hukum bisnis. JAKARTA | HITV – Indonesia Development Monitoring (IDM) menilai terdapat sejumlah aspek yang masih dapat diuji lebih lanjut dalam proses banding, terutama terkait penerapan prinsip tanggung jawab korporasi. Direktur […]

  • Bupati Barru Berkomitmen Jaga Stabilitas dan Perkuat Ekonomi Daerah

    Bupati Barru Berkomitmen Jaga Stabilitas dan Perkuat Ekonomi Daerah

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menghadiri pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, yang berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan strategis yang dipimpin Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, […]

  • Pokja PWI Jakarta Timur Luncurkan Program SINERGI, Perkuat Peran Wartawan bagi Masyarakat

    Pokja PWI Jakarta Timur Luncurkan Program SINERGI, Perkuat Peran Wartawan bagi Masyarakat

    • 0Komentar

    Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Administrasi Jakarta Timur menetapkan arah kerja organisasi sepanjang 2026 dengan mengusung Program SINERGI, sebuah kerangka kolaboratif yang menegaskan peran wartawan sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat. JAKARTA TIMUR | HITV— Komitmen tersebut disepakati dalam rapat perdana awal tahun yang digelar di Ruang Rapat Blok A Lantai […]

  • Mutasi Siswa Reguler ke Sekolah Terbuka di Sekolah yang Sama Dinilai Langgar Aturan

    Mutasi Siswa Reguler ke Sekolah Terbuka di Sekolah yang Sama Dinilai Langgar Aturan

    • 0Komentar

    Mutasi Siswa Reguler ke Sekolah Terbuka di Sekolah yang Sama Dinilai Langgar Aturan. Penulis: Erwin Lubis Aturan tegas melarang mutasi siswa dari kelas reguler ke kelas terbuka di sekolah yang sama. Namun, praktik itu justru ditemukan di SMAN 4 Depok. Dua siswa kelas XI yang tidak naik kelas dipindahkan ke jalur sekolah terbuka, meski masih […]

expand_less