Pickup Terbalik, Miras Terungkap!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
- visibility 51
- print Cetak

Peristiwa mobil pickup terbalik di Pelabuhan Jagoh terungkap diduga berisi muatan miras ilegal. Diketahui bahwa miral ilegal dan rokok tanpa cukai, kerap disebut sebagai komoditas paling laris di jalur tikus perairan Kepri. (Foto/Rus/HITV)
Penulis: Ruslan LGA
Sebuah mobil pickup yang terbalik di Pelabuhan Jagoh, Lingga, bukan hanya menyisakan cerita tentang kecelakaan lalu lintas. Dari balik kardus yang tercecer, terkuak dugaan arus gelap minuman keras ilegal yang selama ini diam-diam mengalir lewat jalur laut, menembus hingga ke pelabuhan kecil di wilayah hukum Kabupaten Lingga!
HITVBERITA.COM | Lingga — Kasus ini seakan membuka kembali tabir lama: betapa rapuhnya pengawasan arus barang dari Batam, Tanjungpinang, hingga ke Lingga. Miras, bersama rokok tanpa cukai, kerap disebut sebagai komoditas paling laris di jalur tikus perairan Kepri.
Jalur Sunyi, Arus Ramai
Sumber kepolisian menyebut, miras biasanya masuk lewat kapal kayu atau speed boat dari Batam. Barang dikemas dalam kardus, lalu dipindahkan ke kendaraan kecil begitu tiba di pelabuhan rakyat. Pola ini berulang bertahun-tahun, memanfaatkan lemahnya pengawasan malam hari.
“Kalau di Jagoh dan Senayang, sering masuk barang malam hari. Kadang lewat pelantar-pelantar kecil. Barangnya dicampur dengan sembako agar tidak mencolok,” ujar seorang warga yang kerap menyaksikan aktivitas bongkar muat, Kamis (22/8).
Kasus Lama, Pola Sama
Ini bukan kali pertama Lingga disorot soal miras ilegal. Pada 2022, Polairud Lingga sempat menggagalkan penyelundupan puluhan botol miras dari Batam. Tahun sebelumnya, aparat Bea Cukai juga mencatat ada peredaran miras asal Singapura yang lolos hingga ke toko-toko kecil di Dabo Singkep.
Meski ada beberapa penindakan, kasus serupa terus berulang. Pola dan jalurnya tetap sama: laut yang luas, pengawasan yang minim.
Bahaya Sosial yang Membayangi
Miras tak hanya soal pelanggaran cukai atau hilangnya potensi pajak. Di Lingga, minuman keras kerap dikaitkan dengan keributan malam hari, perkelahian antar warga, hingga kecelakaan lalu lintas. Catatan Polres Lingga pada 2023, misalnya, menyebutkan sebagian kasus penganiayaan dipicu konsumsi alkohol.
Payung Hukum yang Kerap Diabaikan
Regulasi sebenarnya sudah jelas. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur tegas bahwa setiap minuman beralkohol wajib dilekati pita cukai resmi. Pelanggar bisa dikenai pidana penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, masih berlaku. Perda ini melarang peredaran bebas minuman beralkohol tanpa izin resmi dan hanya memperbolehkan penjualan di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang atau restoran berizin.
Dengan dasar regulasi itu, aparat sebenarnya memiliki pijakan kuat untuk menjerat penyelundup maupun pengedar. Namun, lemahnya penegakan membuat aturan ini sering hanya tinggal tulisan di atas kertas.
Penindakan atau Sekadar Formalitas?
Pernyataan Polres Lingga bahwa kasus mobil pickup terbalik kini ditangani Pol Airud, menegaskan bahwa miras ilegal bukan sekadar barang sitaan insidental. Ada jaringan distribusi yang lebih rapi bekerja di balik layar.
Namun, publik masih bertanya-tanya: apakah pengungkapan seperti ini akan berakhir dengan vonis tegas di pengadilan, atau justru tenggelam di tengah praktik kompromi yang kerap mewarnai kasus-kasus serupa?
(///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar