Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Ahli Waris Gugat Kepala Desa Cikupa dan Developer Terkait Klaim Sepihak Tanah untuk Proyek Properti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
  • print Cetak

Melalui kuasa hukumnya, Alwanih, SH, SH.I, MH., CPM, CM, CPArb dari Kantor Hukum Alwanih & Co, ahli waris resmi mendaftarkan gugatan ke PN Tangerang pada 28 Juli 2025 dengan nomor perkara 979/Pdt.G/2025/PN.TNG. (Foto/Asep/Hitv)

Penulis: Asep SP

Sengketa tanah di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru di meja hijau. Ahli waris almarhum H. Djayadi alias H. Djaedi resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Kepala Desa Cikupa dan PT LTJ, selaku pengembang properti, di Pengadilan Negeri Tangerang.

HITVBERITA.COM | Tangerang – Persoalan ini berawal dari sebidang tanah seluas 360 meter persegi yang telah dikuasai dan ditempati keluarga ahli waris selama lebih dari 50 tahun. Tanah tersebut memiliki alas hak berupa Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dengan Girik C Desa Cikupa No. 96, tercatat atas nama almarhum H. Djayadi.

Namun, pada tahun 2021, Kepala Desa Cikupa menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan tanah tersebut sebagai tanah kas desa. Selanjutnya, tanah itu dijadikan bagian dari perjanjian bangun guna serah (build, operate, and transfer) antara pemerintah desa dengan PT LTJ untuk pembangunan kawasan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa. Di dalam perjanjian itu, lahan ahli waris H. Djayadi turut dimasukkan sebagai bagian dari proyek.

Pihak ahli waris menolak klaim tersebut dan menilai tindakan Kepala Desa Cikupa bersama PT LTJ sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Selain merasa diintimidasi melalui surat perintah pengosongan lahan, keluarga ahli waris juga mengaku mengalami dampak lingkungan akibat aktivitas pembangunan, mulai dari kebisingan, banjir, hingga kerusakan rumah tinggal.

Melalui kuasa hukumnya, Alwanih, SH, SH.I, MH., CPM, CM, CPArb dari Kantor Hukum Alwanih & Co, ahli waris resmi mendaftarkan gugatan ke PN Tangerang pada 28 Juli 2025 dengan nomor perkara 979/Pdt.G/2025/PN.TNG. Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar atas kerugian materiil dan immateriil.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 di ruang sidang Prof. R. Soebekti, SH., Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak ahli waris berharap majelis hakim memberikan keadilan dengan mengembalikan hak tanah yang mereka klaim sah berdasarkan girik warisan almarhum H. Djayadi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun, sekaligus menyoroti praktik pengelolaan aset desa yang rawan sengketa ketika berhadapan dengan kepentingan investasi. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI AU, Kelurahan Baru, dan Warga RT 10 Bersatu Pulihkan Lokasi Kebakaran

    TNI AU, Kelurahan Baru, dan Warga RT 10 Bersatu Pulihkan Lokasi Kebakaran

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Suasana gotong royong mewarnai kawasan RT 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Jumat (15/8/2025) pagi. Warga setempat, dibantu personel TNI Angkatan Udara Lanud Iskandar, perangkat kelurahan, dan relawan, bekerja bersama membersihkan puing-puing sisa kebakaran yang melanda wilayah itu beberapa hari sebelumnya. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun — Kegiatan dimulai sejak pagi. Di […]

  • PANEN MELON PENGHUJUNG PUASA, TARGET YANG MEMUASKAN

    PANEN MELON PENGHUJUNG PUASA, TARGET YANG MEMUASKAN

    • 2Komentar

    Komoditas palawija semakin diperhitungkan oleh para petani. Jenis seperti cabai rawit, mentimun, ubi, buah naga, cabai hijau, semangka, melon, dan tomat menjadi primadona di pasaran. Hal ini dikarenakan meningkatnya permintaan menjelang Lebaran. (dok*RA) HITVBerita.com | Banyumas – Menjelang hari raya, sejumlah komoditas palawija semakin diperhitungkan oleh para petani. Jenis-jenis tanaman seperti cabai rawit, mentimun, ubi, […]

  • Bapenda Purwakarta Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB 2025

    Bapenda Purwakarta Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB 2025

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, Aep Durohman, melalui Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk. HITVBERITA.COM | Purwakarta —Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk juga  menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 […]

  • Setahun Kasus Tabrak Lari di Lingga Mandek, Kanit Lantas Dianggap Tak Responsif

    Setahun Kasus Tabrak Lari di Lingga Mandek, Kanit Lantas Dianggap Tak Responsif

    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Setahun setelah kasus tabrak lari yang menewaskan Junhong, ibu dari Eka, penanganan perkara itu mandek tanpa kejelasan. Keluarga korban menyebut Kanit Lantas Polres Lingga, Soufi Maulana, yang sejak awal menangani penyelidikan, kini tak merespons permintaan klarifikasi apa pun. Telepon dan pesan via  WhatsApp keluarga kepada Soufi berulang kali tidak dijawab. Kondisi […]

  • Chan Hang Rawang Rao 2025 Recent Mo𝚟ie Magnet

    Chan Hang Rawang Rao 2025 Recent Mo𝚟ie Magnet

    • 0Komentar

    ➡ TORRENT DOWNLOAD Chan Hang Rawang Rao: réalisateur Jirassaya Wongsutin. Avec Kirana Pipityakorn, Fatima DeChawaleekul, Pakorn Chatborrirak, Wachirakon Raksasuwan. La connexion de la police de la police a été vérifiée sincèrement sur l’amour, l’amitié et la complexité de la vie. Chan Hang Rawang Rao 2025 Voir et télécharger gratuitement Chan Hang Rawang Rao 2025 où […]

  • Terobosan Inovatif Pelayanan Dukcapil Kel. Penjaringan dengan Sistem Jemput Bola!

    Terobosan Inovatif Pelayanan Dukcapil Kel. Penjaringan dengan Sistem Jemput Bola!

    • 0Komentar

    Dukcapil Kelurahan Penjaringan baru-baru ini melakukan terobosan baru dalam hal pelayanan pembuatan KK, KTP maupun akta kematian. (Dok/Foto/Bae) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Terobosan pelayanan itu dilakukan dengan sistem jemput bola seperti yang dilaksanakan pada hari ini, yang digelar di lokasi Jl. Rawa Bebek RT 04 / RW 010 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, hari […]

expand_less