Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Ahli Waris Gugat Kepala Desa Cikupa dan Developer Terkait Klaim Sepihak Tanah untuk Proyek Properti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
  • print Cetak

Melalui kuasa hukumnya, Alwanih, SH, SH.I, MH., CPM, CM, CPArb dari Kantor Hukum Alwanih & Co, ahli waris resmi mendaftarkan gugatan ke PN Tangerang pada 28 Juli 2025 dengan nomor perkara 979/Pdt.G/2025/PN.TNG. (Foto/Asep/Hitv)

Penulis: Asep SP

Sengketa tanah di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru di meja hijau. Ahli waris almarhum H. Djayadi alias H. Djaedi resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Kepala Desa Cikupa dan PT LTJ, selaku pengembang properti, di Pengadilan Negeri Tangerang.

HITVBERITA.COM | Tangerang – Persoalan ini berawal dari sebidang tanah seluas 360 meter persegi yang telah dikuasai dan ditempati keluarga ahli waris selama lebih dari 50 tahun. Tanah tersebut memiliki alas hak berupa Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dengan Girik C Desa Cikupa No. 96, tercatat atas nama almarhum H. Djayadi.

Namun, pada tahun 2021, Kepala Desa Cikupa menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan tanah tersebut sebagai tanah kas desa. Selanjutnya, tanah itu dijadikan bagian dari perjanjian bangun guna serah (build, operate, and transfer) antara pemerintah desa dengan PT LTJ untuk pembangunan kawasan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa. Di dalam perjanjian itu, lahan ahli waris H. Djayadi turut dimasukkan sebagai bagian dari proyek.

Pihak ahli waris menolak klaim tersebut dan menilai tindakan Kepala Desa Cikupa bersama PT LTJ sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Selain merasa diintimidasi melalui surat perintah pengosongan lahan, keluarga ahli waris juga mengaku mengalami dampak lingkungan akibat aktivitas pembangunan, mulai dari kebisingan, banjir, hingga kerusakan rumah tinggal.

Melalui kuasa hukumnya, Alwanih, SH, SH.I, MH., CPM, CM, CPArb dari Kantor Hukum Alwanih & Co, ahli waris resmi mendaftarkan gugatan ke PN Tangerang pada 28 Juli 2025 dengan nomor perkara 979/Pdt.G/2025/PN.TNG. Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar atas kerugian materiil dan immateriil.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 di ruang sidang Prof. R. Soebekti, SH., Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak ahli waris berharap majelis hakim memberikan keadilan dengan mengembalikan hak tanah yang mereka klaim sah berdasarkan girik warisan almarhum H. Djayadi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun, sekaligus menyoroti praktik pengelolaan aset desa yang rawan sengketa ketika berhadapan dengan kepentingan investasi. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejuang Jalan Rusak di Singkep Justru Jadi Korban Kecelakaan

    Pejuang Jalan Rusak di Singkep Justru Jadi Korban Kecelakaan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Narles, warga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, yang dikenal karena kepeduliannya menambal jalan rusak secara swadaya hingga dijuluki “Sang Pahlawan”, mengalami kecelakaan lalu lintas, Sabtu (6/9/2025) malam. Ironisnya, ia justru menjadi korban di jalan yang kerap ia perbaiki. HITVBERITA.COM | Lingga – Sekitar pukul 23.19 WIB, sepeda motor yang dikendarai Narles menabrak mobil […]

  • AKBP Anom Danujaya Temui Mahasiswa Saat Unjuk Rasa di Mapolres Purwakarta

    AKBP Anom Danujaya Temui Mahasiswa Saat Unjuk Rasa di Mapolres Purwakarta

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • 0Komentar

      Penulis: Raffa Christ Manalu Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya turun langsung menemui puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Mapolres Purwakarta, Senin sore (1/9/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Dengan humanis, Pria yang akrab di sapa Anom ini menemui peserta aksi dan mengajak dialog langsung dengan para mahasiswa, serta siap untuk […]

  • Ancaman bagi Pendidikan di Lingga, Bus Sekolah Tak Beroperasi Akibat Honor Supir Macet

    Ancaman bagi Pendidikan di Lingga, Bus Sekolah Tak Beroperasi Akibat Honor Supir Macet

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • 0Komentar

    Kegiatan belajar-mengajar di sejumlah wilayah di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, terancam terganggu menyusul tidak beroperasinya layanan bus sekolah. Para pengemudi mengaku belum menerima honor selama empat bulan terakhir, sehingga memilih menghentikan operasional hingga ada kejelasan dari pemerintah daerah. HITVBERITA.COM | Lingga — Salah satu pengemudi bus sekolah, Sukardi Duga (bukan nama sebenarnya –Red), dia mengatakan […]

  • PSI Kotawaringin Barat Hadiri Rakernas di Makassar, Fokus Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

    PSI Kotawaringin Barat Hadiri Rakernas di Makassar, Fokus Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 29 Januari hingga 1 Februari 2026. MAKASSAR | HITV— Sekretaris DPD PSI Kotawaringin Barat, Kistolani Mangun Jaya, saat ditemui awak media HITV disela-sela kegiatan rakernas, ia mengatakan bahwa kegiatan […]

  • HUT PDIP Ke-52 Dipastikan Tidak Mengundang Presiden Prabowo!

    HUT PDIP Ke-52 Dipastikan Tidak Mengundang Presiden Prabowo!

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • 0Komentar

    Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, kepada Wartawan hari Kamis 9 Januari 2025 menjelaskan tentang acara HUT ke 52, yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2025, hanya akan diikuti intern oleh Kader Kader Partai PDI Perjuangan bertempat di Sekolah Partai didaerah Lenteng Agung Jakarta. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Ditegaskan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, […]

  • Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Ratusan Nakes Puskesmas di Purwakarta Keluhkan Penghapusan TPP.

    Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Ratusan Nakes Puskesmas di Purwakarta Keluhkan Penghapusan TPP.

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • 0Komentar

    Kebijakan penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai keluhan. Para nakes menilai kebijakan tersebut tidak adil karena, menurut mereka, TPP bagi pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan masih diberikan. Purwakarta||HITV – Para tenaga kesehatan mengaku, sebelumnya mereka juga sudah tidak lagi menerima […]

expand_less