Senin, 1 Jun 2026
light_mode

Demi Pacar, Seorang Pemuda Nekad Curi Barang Jamaah Masjid

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
  • print Cetak

Pelaku saat diamankan di Polsek Balusu, Polres Barru. (Foto: Humas Polsek Balusu)

Penulis: Syamsu Marlin

Kepolisian Sektor (Polsek) Balusu Polres Barru berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (32), warga Kabupaten Pangkep, yang diduga melakukan pencurian barang milik jamaah Masjid Jami Annur, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kamis (4/9/2025) dini hari.

HITVBERITA.COM | Barru – Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 Wita, saat korban yang sedang beristirahat di dalam masjid kehilangan dua tas berisi dompet, uang tunai enam ratus ribu, serta satu unit handphone Infinix HOT 50i warna hitam. Korban baru menyadari kehilangan tersebut satu jam kemudian dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Balusu.

Menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Balusu bersama tim melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Identitas pelaku akhirnya terungkap, hingga kemudian diamankan di Kabupaten Pangkep.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix HOT 50i dan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Ipda Mustajil, S.H kepada awak media menyampaikan bahwa tersangka memang spesialis, dan menyasar jemaah masjid yang lengah. Hasil aksinya di Masjid Jami Annur ini diberikan kepada pacarnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berangkat dari Pangkep untuk menyisir masjid-masjid di jalur poros, dengan sasaran orang yang singgah beristirahat. Setelah mengambil barang korban, pelaku membuang tas di jembatan Bambu Runcing, Kabupaten Pangkep, dan menyerahkan uang Rp600 ribu hasil curian kepada pacarnya,” ungkap Kapolsek.

Polisi juga mencatat bahwa F merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali keluar masuk Lapas Pangkep. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎‎Seminar Pendidikan, Bupati Garut Tekankan Peningkatan Kompetensi Guru

    ‎‎Seminar Pendidikan, Bupati Garut Tekankan Peningkatan Kompetensi Guru

    • 0Komentar

    Kang Aden‎ Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membuka Seminar Pendidikan bertema “Guru Bahagia, Pembelajaran Berkualitas: Strategi Meningkatkan Kesejahteraan dan Kreativitas Guru dalam Pembelajaran Triful” di Auditorium IAIPI Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (16/9/2025).‎ ‎HITVBERITACOM | Garut – Syakur menegaskan, Pemkab Garut sedang memprioritaskan peningkatan mutu pendidikan. Ia juga menyinggung kebijakan pembebastugasan Koordinator Wilayah […]

  • Santunan 174 Duafa, Wujud Kepedulian Warga di Masjid Jami’ Istiqomah Sibalung

    Santunan 174 Duafa, Wujud Kepedulian Warga di Masjid Jami’ Istiqomah Sibalung

    • 0Komentar

    Kegiatan santunan bagi kaum duafa di Masjid Jami’ Istiqomah Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, menjadi momentum kebersamaan dan kepedulian sosial warga setempat. KEMRANJEN, HITV— Kebersamaan dan semangat berbagi kembali terasa di lingkungan Masjid Jami’ Istiqomah Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, saat digelar kegiatan santunan bagi kaum duafa pada Sabtu, 14 Maret 2026. Acara yang dimulai […]

  • Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus Tipikor di Lingga

    Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus Tipikor di Lingga

    • 0Komentar

    Sudah memasuki bulan kedua sejak dilakukan penahanan terhadap empat tersangka berinisial YZ, DS, JA, dan WP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lingga. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga belum menyampaikan secara resmi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. HITVBERITA.COM | Lingga – Kondisi itu menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan masyarakat terkait transparansi […]

  • MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

    MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. JAKARTA | HITV –  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah […]

  • Empat Guru Besar UIN Palangka Raya Dikukuhkan, Gubernur: SDM Unggul Kunci Masa Depan Kalteng

    Empat Guru Besar UIN Palangka Raya Dikukuhkan, Gubernur: SDM Unggul Kunci Masa Depan Kalteng

    • 0Komentar

      Empat guru besar baru resmi menambah kekuatan akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya. Mereka dikukuhkan dalam sidang senat terbuka di Aula UIN, Rabu (26/11/2025), dalam rangkaian seremoni yang juga menaungi Wisuda Sarjana ke-XXXIX dan Magister ke-XVI Tahun Akademik 2025/2026. HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran hadir di agenda […]

  • Bersama Puteri Komarudin, Pj Bupati Purwakarta Resmikan Penggunaan 6 Ruas Jalan Pembiayaan DAK 2024

    Bersama Puteri Komarudin, Pj Bupati Purwakarta Resmikan Penggunaan 6 Ruas Jalan Pembiayaan DAK 2024

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta resmikan 6 ruas jalan yang di biayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun 2024. Peresmian penggunaan 6 ruas jalan ini dipusatkan di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, tepatnya dilokasi wisata ujung aspal, pada Jumat 18 Oktober 2024. Dari pantauan awak media dilapangan, acara peresmian dihadiri Penjabat Bupati […]

expand_less