Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Terbitkan SKPT Tidak Sesuai Ketentuan, Kejari Karimun Tahan Kades dan Tokoh Masyarakat Sugie

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • print Cetak
Kedua tersangka diduga menerbitkan surat sporadik tanpa melalui proses verifikasi, pengukuran, dan pencatatan yang sah dalam buku register desa.

Penulis: M. Saipul

HITVBERITA.COM – KARIMUN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan Kepala Desa Sugie berinisial M dan tokoh masyarakat berinisial Dj karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Sporadik yang tidak sesuai ketentuan di Desa Sugie, Kecamatan Sugih Besar, Kabupaten Karimun.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun setelah kedua tersangka diperiksa dan ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono, didampingi Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang dan Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho.

Menurut Denny Wicaksono, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Karimun Nomor PRINT-03/I.10.12/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025. Kedua tersangka diduga menerbitkan surat sporadik tanpa melalui proses verifikasi, pengukuran, dan pencatatan yang sah dalam buku register desa.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Denny, Rabu (30/10/2025).

Kasus ini bermula pada akhir 2023 ketika seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di Desa Sugie. Tersangka Dj kemudian mengajak kelompok masyarakatnya mengurus surat sporadik. Karena memiliki masalah pribadi dengan M, Dj meminta bantuan seseorang bernama Salim untuk menemui M dan menawarkan imbalan agar bersedia menerbitkan surat tersebut.

Atas bujukan itu, M menerbitkan 44 surat sporadik tanpa verifikasi dan pengukuran sesuai aturan. Parahnya, sebagian nama yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah menguasai lahan, bahkan beberapa menggunakan identitas palsu dari luar desa. Lahan yang diterbitkan suratnya juga diketahui berada di kawasan mangrove dan diduga termasuk wilayah hutan.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun selama 20 hari ke depan, dengan dasar alat bukti yang cukup serta alasan penahanan sesuai Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.

Denny menegaskan, penegakan hukum ini merupakan pelaksanaan perintah harian Jaksa Agung dalam mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kepentingan publik dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kasus ini diharapkan menjadi pembenahan bagi Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang profesional, adil, dan taat hukum, serta tetap menjaga kelestarian kawasan mangrove,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngobrol Pilkada Bareng MIO Dompu

    Ngobrol Pilkada Bareng MIO Dompu

    • 0Komentar

    Rapat pembentukan panitia “Ngobrol Pilkada (Ngopi) Bareng MIO Dompu” di Sekretariat DPD MIO INDONESIA Kabupaten Dompu, Selasa, 24 September 2024. (dok/foto/bae) HiTvBerita.COM | DOMPU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu dalam waktu dekat menggelar kegiatan Ngobrol tentang Pilkada (Ngopi) 2024. Kegiatan yang mengusung tema “Media dalam Balutan Pilkada 2024” […]

  • Pirhot Lubis, S.H Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Belitung, Pimpinan Upacara Tolak Geng Motor, Bubarkan Geng Motor No Bully

    Pirhot Lubis, S.H Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Belitung, Pimpinan Upacara Tolak Geng Motor, Bubarkan Geng Motor No Bully

    • 0Komentar

    Dalam rangka melakukan pembinaan sekaligus berikan edukasi kepada masyarakat luas, khususnya bagi pelajar, Unit Kamsel Satlantas Polres Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Kegiatan upacara dan sosialisasi dilaksanakan oleh Unit Kamsel Satlantas Polres Belitung, bertempat di SMK Negeri 1 Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, pada […]

  • Warga Desa Sungai Raya Meriahkan HUT Ke-17 dengan Menggelar Acara Bernuansa Religi

    Warga Desa Sungai Raya Meriahkan HUT Ke-17 dengan Menggelar Acara Bernuansa Religi

    • 0Komentar

    Ruslan LGA Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, merayakan hari ulang tahun ke-17 dengan meriah dan berkesan. Acara dibuka secara resmi oleh Sekdes Desa Sungai Raya, Kurnia Susanti, sebagai pembawa acara. HITVBERITA.COM | Lingga – Kegiatan ini dihadiri berbagai tokoh masyarakat, termasuk Nya Cek Moktar dan Ustad Nur Aziz, serta BPD Desa Sungai […]

  • Walikota Hadiri Syukuran Pelantikan Anggota DPRD Depok Nuryuliani

    Walikota Hadiri Syukuran Pelantikan Anggota DPRD Depok Nuryuliani

    • 0Komentar

    Kolase Foto: Pelantikan Anggota DPRD Depok 𝗗𝗿. 𝗛𝗷. 𝗡𝘂𝗿𝘆𝘂𝗹𝗶𝗮𝗻𝗶, 𝗦.𝗞𝗼𝗺, 𝗠𝗠. (dok/foto/EL) HiTvBerita.COM | Kota Depok – Walikota Depok Mohammad Idris PP dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menghadiri langsung gelar syukuran dilantiknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok 𝗗𝗿. 𝗛𝗷. 𝗡𝘂𝗿𝘆𝘂𝗹𝗶𝗮𝗻𝗶, 𝗦.𝗞𝗼𝗺, 𝗠𝗠 dari Fraksi PKS di kompleks Perkantoran Rapik Karya […]

  • Donasi Santri SMPIT–SMAIT untuk Korban Bencana Sumatra Disalurkan kepada Korwil

    Donasi Santri SMPIT–SMAIT untuk Korban Bencana Sumatra Disalurkan kepada Korwil

    • 0Komentar

    Donasi kemanusiaan yang dihimpun dari para santri serta warga SMPIT–SMAIT untuk korban bencana di Sumatra akhirnya disalurkan kepada koordinator wilayah (Korwil). Total dana yang terkumpul mencapai Rp549.000. LINGGA | HITV — Langkah ini menjadi wujud kepedulian sekaligus solidaritas warga sekolah terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Pengelola sekolah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi […]

expand_less