Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Terbitkan SKPT Tidak Sesuai Ketentuan, Kejari Karimun Tahan Kades dan Tokoh Masyarakat Sugie

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • print Cetak
Kedua tersangka diduga menerbitkan surat sporadik tanpa melalui proses verifikasi, pengukuran, dan pencatatan yang sah dalam buku register desa.

Penulis: M. Saipul

HITVBERITA.COM – KARIMUN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan Kepala Desa Sugie berinisial M dan tokoh masyarakat berinisial Dj karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Sporadik yang tidak sesuai ketentuan di Desa Sugie, Kecamatan Sugih Besar, Kabupaten Karimun.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun setelah kedua tersangka diperiksa dan ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono, didampingi Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang dan Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho.

Menurut Denny Wicaksono, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Karimun Nomor PRINT-03/I.10.12/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025. Kedua tersangka diduga menerbitkan surat sporadik tanpa melalui proses verifikasi, pengukuran, dan pencatatan yang sah dalam buku register desa.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Denny, Rabu (30/10/2025).

Kasus ini bermula pada akhir 2023 ketika seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di Desa Sugie. Tersangka Dj kemudian mengajak kelompok masyarakatnya mengurus surat sporadik. Karena memiliki masalah pribadi dengan M, Dj meminta bantuan seseorang bernama Salim untuk menemui M dan menawarkan imbalan agar bersedia menerbitkan surat tersebut.

Atas bujukan itu, M menerbitkan 44 surat sporadik tanpa verifikasi dan pengukuran sesuai aturan. Parahnya, sebagian nama yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah menguasai lahan, bahkan beberapa menggunakan identitas palsu dari luar desa. Lahan yang diterbitkan suratnya juga diketahui berada di kawasan mangrove dan diduga termasuk wilayah hutan.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun selama 20 hari ke depan, dengan dasar alat bukti yang cukup serta alasan penahanan sesuai Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.

Denny menegaskan, penegakan hukum ini merupakan pelaksanaan perintah harian Jaksa Agung dalam mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kepentingan publik dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kasus ini diharapkan menjadi pembenahan bagi Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang profesional, adil, dan taat hukum, serta tetap menjaga kelestarian kawasan mangrove,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika KIM Menjaga Arus Informasi di Era Digital

    Ketika KIM Menjaga Arus Informasi di Era Digital

    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie Malam di Alun-Alun Kota Tangerang itu terasa penuh semangat. Di tengah sorot lampu dan tepuk tangan peserta, para pegiat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul merayakan peran yang selama ini mereka jalankan tanpa banyak sorotan: menjaga informasi publik tetap jernih. Di atas panggung, Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, […]

  • Korupsi Rp 500 Juta Akibat Terjerat Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Diringkus Satreskrim Polres Cimahi

    Korupsi Rp 500 Juta Akibat Terjerat Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Diringkus Satreskrim Polres Cimahi

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Bandung –  Akibat keterlibatannya dalam utang pinjaman online (pinjol), Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Batujajar, Ratih Annisa Sabarini, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp 500 juta. Ratih diduga melakukan korupsi dengan modus gadai fiktif dan pemalsuan. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim […]

  • Dugaan Pelanggaran Regulasi di BPD Riau Kepri Syariah Pekanbaru, BPK Soroti Pengelolaan Pembiayaan

    Dugaan Pelanggaran Regulasi di BPD Riau Kepri Syariah Pekanbaru, BPK Soroti Pengelolaan Pembiayaan

    • 0Komentar

    Penulis: Budiman Manik Hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pelanggaran sejumlah regulasi dalam pengelolaan pembiayaan di PT BPD Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru 2 (Arifin Achmad) sepanjang Triwulan III 2022 hingga Triwulan III 2024. SERDANG BEDAGAI, HITV— Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37/LHP/XVIII.PEK/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, BPK menyoroti aspek kepatuhan […]

  • Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara, Polres Purwakarta Gelar Aksi Donor Darah

    Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara, Polres Purwakarta Gelar Aksi Donor Darah

    • 0Komentar

    Kegiatan donor darah terealisasi atas kerja sama antara Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Purwakarta dan Seksi Dokkes Polres Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara, Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Polda Jawa Barat, menggelar kegiatan donor darah yang berlangsung di Aula Tatag Trawang Tungga, Senin (16/6/2025).   […]

  • Pemkab Purwakarta Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten ke-57

    Pemkab Purwakarta Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten ke-57

    • 0Komentar

    Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha saat pimpin rapat koordinasi jelang HUT Purwakarta dan Kabupaten Purwakarta tahun 2025. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan menjelang peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-57, yang akan berlangsung pada tahun 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Rapat yang […]

  • Wagub Kalteng Dorong Pembentukan Loka P2MI agar SDM Lokal Terserap Pasar Kerja Global

    Wagub Kalteng Dorong Pembentukan Loka P2MI agar SDM Lokal Terserap Pasar Kerja Global

    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya mendukung agenda penyerapan tenaga kerja nasional, termasuk target “quick win” 500 ribu tenaga kerja global yang dicanangkan Presiden RI. HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Bagi Pemprov Kalteng, target itu tak sekadar angka, melainkan peluang bagi Kalteng untuk tampil lebih progresif dalam menyiapkan sumber daya […]

expand_less