Syahbandar dan Aparat Terkesan Tutup Mata, Keselamatan Masyarakat Diabaikan
- account_circle Ruslan
- calendar_month Senin, 17 Nov 2025
- visibility 43
- print Cetak

HITVBERITA.COM | Lingga – Pelabuhan umum yang seharusnya menjadi tempat bongkar muat barang, kini disalahgunakan sebagai tempat pembongkaran BBM milik Ihsan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan masyarakat sekitar dan kapal-kapal kayu yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat sembako dan parkir kapal nelayan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, aktivitas bongkar muat BBM harus menggunakan pelabuhan atau terminal khusus. Namun, dalam kasus ini, Ihsan tidak memiliki izin terminal khusus (tersus) dan malah menggunakan pelabuhan umum untuk kegiatan tersebut
Kepala Wilayah Kerja Syahbandar atau KPLP Salakan, Matheus Noya, menyatakan bahwa aktivitas bongkar muat BBM di pelabuhan umum tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Namun, tampaknya Syahbandar dan aparat lainnya tidak melakukan tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Pasal 322 jo Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Pelayaran, mengatur tentang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kegiatan pembongkaran BBM di pelabuhan umum ini jelas melanggar aturan dan mengabaikan keselamatan masyarakat. Aparat terkait harus segera melakukan tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut dan memastikan keselamatan masyarakat.
- Penulis: Ruslan
