Ketua Umum Kalteng Wacth: Laporan Polisi Silahkan Tapi Hargai Privasi dan Kode Etik
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
- visibility 44
- print Cetak

HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Ketua Umum Kalteng Wacth, Ir Men Gumpul Cilan Muhammad atau yang lebih dikenal dengan nama Men Gumpul. Merupakan sosok yang cukup dikenal di kalangan Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng), karena sosok ini sering bergelut dalam dunia aktivis dan hukum khususnya dalam hal permasalahan pertanahan.
Ia sering muncul di media lokal Kalimantan Tengah untuk mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah, masalah hukum, dan isu-isu pertanahan, serta berinteraksi dengan aparat penegak hukum terkait laporan atau pengaduan.
Baru-baru ini dirinya merasa sangat terganggu bahkan tercemar nama baiknya dengan keberadaan pemberitaan di media online lokal, walaupun hanya berupa inisial namanya.
“Saya pribadi dan lembaga merasa tidak terima atas pemberitaan di salah satu media online tanpa adanya konfirmasi resmi,” kata Men Gumpul menyampaikan kepada media ini, Senin (17/11/2025) kemarin.
Ketua Kalteng Watch yang juga disebut Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalimantan Tengah, dirinya sangat menyayangkan hal itu dan tidak mempermasalahkan Laporan Polisi oleh kuasa hukum Rudhye HK ke Polda Kalteng.
Ditekannya juga terkait laporan polisi itu merupan hak semua masyarakat di Republik Indonesia ini, dan tidak ada melarangnya. SNamun hal itu harus mendasar sesuai UU yang mengaturnya, dan juga harus menghargai Privasi dan kode etik apalagi itu diterbitkan dalam sebuah pemberitaan.
“Kan ada kode etiknya, tentunya harus ada perimbangan dalam penulisan pemberitaan. Jangan sampai apa yang disampaikan oleh nara sumbernya tidak sesuai fakta sebenarnya,” sebutnya menyampaikan.
Pada kesempatan ini, ia bersama rekannya Pua Hardinata, meminta agar kedua media online tersebut untuk segera meminta klarifikasi secara resmi untuk memberikan hak jawab sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Agar dalam pokok masalah yang telah dilaporkan Rudhye HK bersama tim hukum dari Law Firm Ajungs TH L Suan and Partners, dapat berjalan baik tanpa adanya penyesatan informasi yang tidak mendasar tanpa bukti-bukti kuat.
“Jangan sampai masalah ini jadi bias, karena masih keterangan sepihak tanpa ada meminta keterangan kami selaku terlapor,” tegas Men Gumpul.
Men Gumpul menceritakan kronologis fakta sebenarnya, bahwa dirinya mengenal Rudhye HK dan ada melakukan perjanjian kerjasama dalam membantu perkara Menie Lui, yang bermasalah atau bersengketa lahan seluas 60 hektar dengan perusahaan besar sawit PT Bumi Hutani Lestari (PT.BHL) yang berlokasi di Desa Mirah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, taun 2015 silam.
Pada saat itu ada kesepakatan bersama antara dirinya, Tjiwie Samsudien dan Rudhye pada tahun 2015 silam, membantu perkara Lahan milik saudari Menie Liu kepada pihak perusahaan.
Namun pihak perusahaan PT. BHL menolak untuk menganti rugi lahan tersebut dan mempersilahkan menempuh jalur ke Pengadilan untuk digugat secara hukum.
Akhirnya di tahun 2016, pihaknya meminta Pua Hadinata, untuk sebagai penerima kuasa langsung dari Menie Liu. Dan menggugat perdata PT.BHL atas lahan seluas 60 hektar ke Pengadilan Negeri Kasongan.
“Untuk dana operasional, semua dikeluarkan saya pribadi dan Rudhye tidak ada memgeluarkan dana satu peserpun,” imbuhnya.
Baik itu untuk operasional mengikuti persidangan bahkan juga saat peninjau ke lokasi perkara (PT. BHL) .
Pada pengadilan tingkat pertama, di PN Kasongan, gugatan Pua Hadinata, kalah selanjutnya pada tingkat banding di PT gugatan juga dimenangkan oleh pihak PT. BHL terhadap lahan yang saat ini sudah ditanami pohon kelapa sawit.
Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, gugatan diterima dan pihak PT HBL gugatan ditolak atas status kepemilikan lahan saat itu, dan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) tetap ditolak.
Setelah memiliki putusan hukum tetap (Incrah) terhadap lahan tersebut, pihaknya melalui Pua Hardinata, SH selaku kuasa hukum, bermohon untuk eksekusi atas putusan tersebut dan permohonan di kabulkan.
Di karenakan faktor biaya untuk proses eksekusi lahan tersebut, memerlukan dana yang lumayan besar sehingga mengantung tanpa kejelasan.
“Saudara Rudhye HK menyampaikan bahwa lahan seluas 60 hektare, tidak dijual dan gantinya akan ditukar guling dengan dua bidang tanah,” pungkasnya.
Lalu lahan yang telah ditanami pohon kelapa sawit oleh pihak PT. BHL, seluas 60 hektare dibagi dua. Untuk pemilik lahan saudara Menie Lui sebanyak 30 hektare dan sisanya 30 hektare untuk tim yang membantu perkara tersebut.
“Rudhye HK menyampaikan bahwa lahan tersebut tidak dijual, maka dia minta tukar guling dengan tanah miliknya,” jelas ketua Umum Kalteng Wacth ini menceritakan.
Tanah milik Rudhye HK yang ditukarkan gulingkan ke Men Gumpul berada di Jalan Cilik Riwut KM 13 ukuran 20X30 meter dan untuk saudara Pua Hardinata, dengan ukuran yang sama berada di jalan Lingkar Luar Palangka Raya, dengan surat masih Surat Keterangan Tanah (SKT).
Namun saat pihaknya mau mengajukan peningkatan proses surat SKT ke Sertifikat, pihak BPN Kota Palangka Raya menyatakan bahwa kedua surat tersebut masuk kawasan dan tidak bisa di proses ke Sertifikat Hak Milik.
Serta saudara Pua Hardinata berniat menjual tanah tersebut ke kerabatnya, dilarang oleh Rudhye HK, dengan alasan yang tidak jelas.
“Karena hal inilah, kami membatalkan tukar guling tersebut dan mengembalikan kedua SKT yang diberikan oleh Rudhye HK,” sambung kembali.
“Dokumen pengembalian surat SKT kepada Rudhye HK ada, tertanggal 29 Febuari 2024 lalu,” tambahnya.
Ketua umum Kalteng Wacth inipun menyayangkan apa yang telah disampaikan saudara Rudhye HK melalui media online Potret Kalteng, sangatlah bertolak belakang dari kronologis sebenarnya, sehingga diduga telah menyebarkan berita bohong (Hoax) ke publik.
“Selanjutnya kami harapkan dirinya harus bisa membuktikan laporan polisi terkait kerugian 1 Milyar lebih dan dugaan penipuan,” tegasnya
Pihaknya dalam hal ini merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik dengan keterangan yang tidak sesuai faktanya. (ig/jhony)
- Penulis: Royke Jhony Piay
