Pemprov Kalteng Mulai Tahapan Verifikasi Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030
- account_circle Kistolani Mangun Jaya
- calendar_month Senin, 24 Nov 2025
- visibility 36
- print Cetak

Ketua BAZNAS RI, Kolonel Cak (Purn) Nur Chamdani, yang hadir dalam kegiatan itu, menegaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011. (Foto/Kisto/Hitv)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual bagi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalteng periode 2025–2030. Proses ini dibuka di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (24/11/2025).
HITVBERITA.COM | Palangka Raya —Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang hadir mewakili Gubernur Agustiar Sabran, menegaskan bahwa BAZNAS memegang peranan strategis dalam penguatan kesejahteraan masyarakat dan upaya pengentasan kemiskinan.
Dalam sambutannya, Gubernur menilai BAZNAS sebagai lembaga vital yang mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional, terbuka, dan berkeadilan. Karena itu, proses seleksi pimpinan harus menghasilkan figur yang mampu meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di daerah.
“Kami berharap terpilih pimpinan yang kompeten, profesional, dan berintegritas, serta mampu menjawab tantangan tata kelola zakat yang semakin modern dan akuntabel,” ujar Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Darliansjah.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat citra BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang kredibel. Optimalisasi potensi zakat dari ASN, perusahaan, hingga masyarakat umum disebut sebagai salah satu agenda strategis ke depan.
Gubernur turut mengajak para muzakki, donatur, relawan, dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program-program prioritas BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
BAZNAS Lembaga Pemerintah, Bukan Ormas
Ketua BAZNAS RI, Kolonel Cak (Purn) Nur Chamdani, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa tahapan verifikasi faktual merupakan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa BAZNAS bukanlah organisasi masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat, melainkan lembaga pemerintah non-struktural sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011.
“BAZNAS bukan Ormas, bukan LSM. Berdasarkan undang-undang, BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural, sejajar dengan KPK, Komnas HAM, KPU, Ombudsman, bahkan BIN,” ujarnya.
Nur Chamdani menyebut BAZNAS memiliki posisi strategis karena berperan dalam penguatan ekonomi umat sekaligus mendukung pembangunan nasional. Karena itu, pimpinan yang terpilih dituntut tidak hanya berkompeten, tetapi juga berintegritas tinggi.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan BAZNAS harus memenuhi tiga prinsip tata kelola: aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Selain itu, dukungan pemerintah daerah melalui regulasi dan pembiayaan infrastruktur menjadi unsur penting dalam memperkuat kinerja lembaga tersebut.
Dipilih Lima Pimpinan untuk Periode Baru
Dari 10 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi dan ujian tertulis, seluruhnya mengikuti tahapan wawancara dan verifikasi faktual yang digelar hari itu.
Pada tahap akhir, panitia seleksi akan menetapkan lima orang untuk dilantik sebagai Pimpinan BAZNProvinsi Kalimantan Tengah periode 2025–2030.
Proses seleksi ini diharapkan mampu menghasilkan kepemimpinan yang adaptif dan kuat dalam mendorong peningkatan pengelolaan zakat di Kalteng, sekaligus memperluas jangkauan layanan BAZNAS bagi masyarakat yang membutuhkan. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kalteng
- Penulis: Kistolani Mangun Jaya
