Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Sidang Ahmad dan Wahyu di PN Kapuas Kembali Ditunda, DPD LEMBAPHUM Soroti Dugaan Cacat Prosedur

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • print Cetak

KAPUAS | HITV – Pengadilan Negeri (PN) Kapuas kembali menunda sidang perkara Ahmad (A) bin Arbani dan Wahyu Pangestu (WP) bin Mus pada Rabu (3/12/2025). Dalam agenda seharusnya, majelis akan mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi pribadi yang dibacakan salah satu terdakwa pada sidang sebelumnya. Kedua terdakwa menjalani proses hukum dengan nomor perkara 149/Pid.B/2025/PN Klk.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan Rabu (26/11/2025), Ahmad mengucapkan syukur atas kesehatan dan kesempatan mengikuti persidangan, serta mendoakan agar majelis hakim diberikan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan.

“Saya mohon keadilan hukum bagi saya, Yang Mulia Majelis Hakim,” ucapnya di hadapan persidangan.

JPU menuntut keduanya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan untuk Ahmad dan 2 tahun untuk Wahyu. Keduanya sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus serupa dengan vonis masing-masing 10 bulan, namun saat itu hanya dijerat Pasal 363 Ayat (1).

DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (DPD LEMBAPHUM Kalteng) yang memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa, menilai terdapat cacat hukum dalam proses persidangan, termasuk dalam penyusunan tuntutan. Ricardo, dari divisi hukum dan investigasi lembaga tersebut menilai JPU diduga lalai karena tidak memastikan pendampingan penasihat hukum bagi terdakwa, sebagaimana diwajibkan Pasal 56 KUHAP bagi mereka yang terancam pidana lima tahun atau lebih.

“Saat ini terdakwa berada dalam proses penuntutan. Apabila terbukti tidak didampingi penasihat hukum, pengadilan wajib membebaskan demi hukum,” tegas Ricardo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Kapuas, sidang pada 3 Desember 2025 tidak dihadiri JPU. Majelis hakim kemudian menunda dan menjadwalkan ulang sidang pada Rabu (10/12/2025). (ig/rjp)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekolah Rakyat Rintisan Dibuka di Garut, Perluas Akses Pendidikan bagi Keluarga Miskin

    Sekolah Rakyat Rintisan Dibuka di Garut, Perluas Akses Pendidikan bagi Keluarga Miskin

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden HITV Pemerintah Kabupaten Garut resmi membuka Sekolah Rakyat Rintisan Tahun Ajaran 2025/2026, Selasa (30/9/2025).  HITVBERITA.COM | Garut —Pembukaan yang berlangsung di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kecamatan Samarang itu, menjadi bagian dari program nasional untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin. […]

  • SMAN 53 Jaktim Sekolah Laboratorium Pancasila Pertama di DKI Jakarta

    SMAN 53 Jaktim Sekolah Laboratorium Pancasila Pertama di DKI Jakarta

    • 0Komentar

    Penulis: Abdul Rosad Menanam jiwa kebangsaan agar semangat hidup bersama dan bergotong royong untuk membangun negeri perlu diterapkan sejak dini kepada kaum muda. HITVBERITA.COM | Jakarta – Seperti pendidikan Pancasila yang diterapkan SMA Negeri 53 Jakarta Timur. Sekolah yang telah menyandang Adiwiyata, sekolah pertama di DKI Jakarta yang memiliki Laboratorium Pancasila. Untuk mengetahui lebih jauh […]

  • SMK PGRI 16, Persiapkan Peserta Didik Yang Unggul Dalam Prestasi, Sukses Dalam Persaingan Kerja

    SMK PGRI 16, Persiapkan Peserta Didik Yang Unggul Dalam Prestasi, Sukses Dalam Persaingan Kerja

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA | Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk Pendidikan Formal, yang menggerakkan pendidikan Kejuruan pada Jenjang Pendidikan Menengah, yang tujuannya mempersiapkan Peserta didik, terutama untuk bekerja di bidang tertentu. Ada beberapa jurusan yang biasanya diminati oleh calon siswa SMK, diantaranya Jurusan Multimedia, Animasi, Administrasi, Akutansi, Farmasi, Pariwisata, Pelayaran, Tehnik Mesin, Tata Boga, […]

  • DPC GPIB Tangerang Resmi Dilantik, Dorong Pendidikan Menuju Indonesia Emas

    DPC GPIB Tangerang Resmi Dilantik, Dorong Pendidikan Menuju Indonesia Emas

    • 0Komentar

    GPIB semakin memperluas kiprahnya di dunia pendidikan. Dengan dilantiknya DPC Kabupaten Tangerang, organisasi ini menegaskan komitmen mewujudkan pendidikan inklusif, adaptif, dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045. Penulis: Lidya HITVBERITA.COM | TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Kabupaten Tangerang resmi dilantik di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat […]

  • Mari Elka Pangestu, Dilantik Sebagai Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional

    Mari Elka Pangestu, Dilantik Sebagai Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Pada hari ini, Selasa 5 Nopember 2024, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, secara resmi Melantik Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Beserta Anggotanya, bertempat di Istana Negara Jakarta. Pelantikan tersebut dilakukan, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 150/P/2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional. Usai acara Pelantikan, Mari Elka […]

  • Penyalahgunaan Dana PIP Viral, Dinas Pendidikan Purwakarta Laporkan Oknum Operator Sekolah ke Polisi

    Penyalahgunaan Dana PIP Viral, Dinas Pendidikan Purwakarta Laporkan Oknum Operator Sekolah ke Polisi

    • 0Komentar

    Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta melaporkan seorang operator sekolah ke Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta atas dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kasus yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Sukasari ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial […]

expand_less