Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Sidang Ahmad dan Wahyu di PN Kapuas Kembali Ditunda, DPD LEMBAPHUM Soroti Dugaan Cacat Prosedur

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • print Cetak

KAPUAS | HITV – Pengadilan Negeri (PN) Kapuas kembali menunda sidang perkara Ahmad (A) bin Arbani dan Wahyu Pangestu (WP) bin Mus pada Rabu (3/12/2025). Dalam agenda seharusnya, majelis akan mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi pribadi yang dibacakan salah satu terdakwa pada sidang sebelumnya. Kedua terdakwa menjalani proses hukum dengan nomor perkara 149/Pid.B/2025/PN Klk.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan Rabu (26/11/2025), Ahmad mengucapkan syukur atas kesehatan dan kesempatan mengikuti persidangan, serta mendoakan agar majelis hakim diberikan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan.

“Saya mohon keadilan hukum bagi saya, Yang Mulia Majelis Hakim,” ucapnya di hadapan persidangan.

JPU menuntut keduanya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan untuk Ahmad dan 2 tahun untuk Wahyu. Keduanya sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus serupa dengan vonis masing-masing 10 bulan, namun saat itu hanya dijerat Pasal 363 Ayat (1).

DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (DPD LEMBAPHUM Kalteng) yang memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa, menilai terdapat cacat hukum dalam proses persidangan, termasuk dalam penyusunan tuntutan. Ricardo, dari divisi hukum dan investigasi lembaga tersebut menilai JPU diduga lalai karena tidak memastikan pendampingan penasihat hukum bagi terdakwa, sebagaimana diwajibkan Pasal 56 KUHAP bagi mereka yang terancam pidana lima tahun atau lebih.

“Saat ini terdakwa berada dalam proses penuntutan. Apabila terbukti tidak didampingi penasihat hukum, pengadilan wajib membebaskan demi hukum,” tegas Ricardo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Kapuas, sidang pada 3 Desember 2025 tidak dihadiri JPU. Majelis hakim kemudian menunda dan menjadwalkan ulang sidang pada Rabu (10/12/2025). (ig/rjp)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Karimun Gelar Sertijab Kasatlantas, Kasatintelkam, Kapolsek Kundur dan Kapolsek Buru

    Polres Karimun Gelar Sertijab Kasatlantas, Kasatintelkam, Kapolsek Kundur dan Kapolsek Buru

    • 0Komentar

    Polres Karimun Polda Kepri melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama, mulai dari Kasatlantas, Kasatintelkam hingga Kapolsek jajaran, sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel Polri. KARIMUN | HITV – Polres Karimun Polda Kepri menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasatlantas, Kasatintelkam, Kapolsek Kundur dan Kapolsek Buru, yang berlangsung di Lapangan […]

  • ‎Sekum Inkop TKBM: Tanpa PBM Kegiatan di Pelabuhan Bisa Berjalan ‎

    ‎Sekum Inkop TKBM: Tanpa PBM Kegiatan di Pelabuhan Bisa Berjalan ‎

    • 0Komentar

    Penulis: Kalaus Naibaho  Sekretaris Umum Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Victoria Wewo menanggapi pernyataan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) H. Juswandi yang menyebut pengelolaan TKBM di pelabuhan saat ini sebagai bentuk monopoli. HITVBERITA.COM | Jakarta – Victoria menegaskan, TKBM berada dan bekerja di pelabuhan ada dasarnya dan direstui 3 kementerian, sehingga […]

  • AYS Prayogie, Ketua Umum MIO Indonesia: Kebebasan Pers Harus Disertai Tanggung Jawab

    AYS Prayogie, Ketua Umum MIO Indonesia: Kebebasan Pers Harus Disertai Tanggung Jawab

    • 0Komentar

    Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia AYS Prayogie menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan ulang frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu disikapi secara tenang dan proporsional oleh insan pers. JAKARTA | HITV — Menurut Prayogie, putusan MK justru menegaskan posisi perlindungan wartawan sebagai instrumen konstitusional, […]

  • Polda Babel Tangkap 3 Terduga Pelaku Penambangan Dan Pengrusakan Hutan Di Bangka, 2 Unit Excavator Turut Diamankan

    Polda Babel Tangkap 3 Terduga Pelaku Penambangan Dan Pengrusakan Hutan Di Bangka, 2 Unit Excavator Turut Diamankan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi Daerah Bukit Betung Sambunggiri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Alhasil, 3 orang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter dilokasi tersebut. Terkait hal itu turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, […]

  • Buka O2SN Tingkat SLB, Kadispora Garut Berharap Lahir Bibit Atlet Disabilitas Berprestasi

    Buka O2SN Tingkat SLB, Kadispora Garut Berharap Lahir Bibit Atlet Disabilitas Berprestasi

    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Asep Mulyana, secara resmi membuka gelaran Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) untuk tingkat Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Garut tahun 2026.  Garut||HITV – Acara pembukaan yang berlangsung meriah ini dilaksanakan di Stadion Dalem Bintang SOR RAA Adiwijaya, Ciateul, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (28/2/2026). Kegiatan tahunan ini diikuti […]

  • Jembatan Alternatif Sumut – Aceh Dikebut, Ditargetkan Hari Jumat dapat dilalui

    Jembatan Alternatif Sumut – Aceh Dikebut, Ditargetkan Hari Jumat dapat dilalui

    • 0Komentar

    BIREUN | HITV – Pembangunan jembatan Bailey sementara yang menghubungkan Gampong Teupin Reudeup, Kecamatan Peusangan Selatan, dengan Gampong Awee Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Kreung, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditargetkan sudah dapat dilalui pada Jumat, 12 Desember 2025. Jembatan darurat tersebut menjadi akses alternatif vital bagi jalur lintas nasional Aceh setelah jembatan utama mengalami kerusakan berat akibat […]

expand_less