Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

OJK Serahkan Tersangka Perkara Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

JAKARTA | HITV  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa, 13 Januari 2026,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Penyidik OJK menilai para tersangka bersekongkol melakukan transaksi saham dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.

Modus tersebut diduga bertujuan menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler. OJK mencatat, transaksi melalui rekening nominee tersebut menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen, dengan volume mencapai 639,77 juta saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen dari total transaksi.

Selain itu, pola transaksi dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, serta pola buying market impact yang berlangsung pada 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

“Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” ujar OJK. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“OJK berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” demikian pernyataan OJK. (tr)

  • Penulis: Tata Rusmanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TTE PPPK, Tingkatkan Keamanan dan Efisiensi Administrasi di Era Digital

    TTE PPPK, Tingkatkan Keamanan dan Efisiensi Administrasi di Era Digital

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), telah memfasilitasi aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi 4.426 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. HITVBERIRA.COM | Purwakarta – Langkah ini diambil sebagai upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk mendorong implementasi Sistem […]

  • Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW: Inspirasi Merawat Indonesia Bermartabat

    Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW: Inspirasi Merawat Indonesia Bermartabat

    • 0Komentar

    Hari ini, Jumat 12 Rabiul Awal 1447 H., bertepatan dengan 5 September 2025, umat Islam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Setiap tahun, momen ini menjadi pengingat akan lahirnya seorang manusia agung yang membawa perubahan besar bagi peradaban dunia. Namun, Maulid bukan sekadar acara seremonial dengan lantunan shalawat dan hiasan lampu. Lebih dari itu, ia adalah […]

  • Pemerintah Pusat Turun Tangan, Percepat Penanganan Bencana di Pasirmunjul

    Pemerintah Pusat Turun Tangan, Percepat Penanganan Bencana di Pasirmunjul

    • 0Komentar

    Menko PMK Pratikno saat meninjau langsung lokasi bencana pergerakan tanah di Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Pemerintah pusat merespons cepat bencana pergerakan tanah yang melanda Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memimpin langsung tim lintas kementerian meninjau lokasi terdampak, […]

  • ‎Turnamen Voli Kapolres Karimun Cup 2025 Resmi Bergulir

    ‎Turnamen Voli Kapolres Karimun Cup 2025 Resmi Bergulir

    • 0Komentar

    ‎Penulis M. Saipul Semangat sportivitas dan kebersamaan mewarnai pembukaan Open Tournament Volly Ball Kapolres Karimun Cup 2025 yang digelar di Lapangan Olahraga Asrama Polisi Kapling, Jumat (17/10/2025). HITVBERITA.COM | Karimun — Turnamen tersebut resmi dibuka oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK, MH, didamping Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, SIK, MH. Kegiatan Open Tournament Volly […]

  • Ribuan Lowongan Kerja Ditawarkan dalam Job Fair Purwakarta 2025

    Ribuan Lowongan Kerja Ditawarkan dalam Job Fair Purwakarta 2025

    • 0Komentar

    Ribuan calon tenaga kerja hadiri Job Fair 2025 Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali menggelar *Job Fair* sebagai bagian dari strategi menurunkan angka pengangguran yang masih berada di kisaran 7,34 persen. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kegiatan yang berlangsung di Gedong Sigrong, Jalan Siliwangi, pada […]

  • Candi Bahal, Jejak Kejayaan Kerajaan Pannai

    Candi Bahal, Jejak Kejayaan Kerajaan Pannai

    • 0Komentar

    PADANG LAWAS UTARA | HITV – Candi Bahal, yang juga dikenal dengan sebutan Biaro Bahal, merupakan salah satu bangunan cagar budaya penting yang terletak di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Kompleks candi ini terbuat dari bata merah dan diperkirakan berasal dari sekitar abad ke-11 Masehi. Candi Bahal dikaitkan dengan Kerajaan Pannai, […]

expand_less