Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

OJK Serahkan Tersangka Perkara Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

JAKARTA | HITV  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa, 13 Januari 2026,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Penyidik OJK menilai para tersangka bersekongkol melakukan transaksi saham dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.

Modus tersebut diduga bertujuan menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler. OJK mencatat, transaksi melalui rekening nominee tersebut menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen, dengan volume mencapai 639,77 juta saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen dari total transaksi.

Selain itu, pola transaksi dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, serta pola buying market impact yang berlangsung pada 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

“Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” ujar OJK. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“OJK berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” demikian pernyataan OJK. (tr)

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Irjen Pol Viktor T Sihombing Resmi Jabat Kapolda Babel

    Irjen Pol Viktor T Sihombing Resmi Jabat Kapolda Babel

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Irjen Pol Viktor T. Sihombing resmi menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Irjen Pol Hendro Pandowo. Hal itu diketahui usai dilaksanakannya serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Rabu (29/10/25) sore. Sertijab Kapolda Babel ini dilakukan bersamaan dengan Kapolda lainnya yakni […]

  • Polres Karimun Perkuat Pemahaman Keamanan Pangan Personel

    Polres Karimun Perkuat Pemahaman Keamanan Pangan Personel

    • 0Komentar

    Kepolisian Resor (Polres) Karimun memperkuat kapasitas personel dalam menjaga kualitas konsumsi pangan melalui pelatihan keamanan pangan (food security) yang digelar bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepulauan Riau, Kamis (9/4/2026). KARIMUN, HITV — Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Polres Karimun itu diikuti jajaran personel kepolisian setempat, serta menghadirkan tim Biddokkes Polda Kepri yang dipimpin […]

  • Nama Puteri Komarudin Mencuat, Istana Belum Pastikan Pengganti Menpora

    Nama Puteri Komarudin Mencuat, Istana Belum Pastikan Pengganti Menpora

    • 0Komentar

    Penulis: Mula Mutiara M  Nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, mencuat sebagai kandidat kuat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dito Ariotedjo dalam reshuffle kabinet, Senin (8/9/2025). HITVBERITA.COM Jakarta– Puteri, yang tidak lain adalah anak dari Ade Komarudin, seorang politisi senior Partai Golkar. Ade Komarudin sendiri […]

  • Bupati Purwakarta Ikuti Peluncuran Koperasi Merah Putih Serentak se-Indonesia

    Bupati Purwakarta Ikuti Peluncuran Koperasi Merah Putih Serentak se-Indonesia

    • 0Komentar

    Om Zein bersama Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala dan Sekda Norman Nugraha ikuti peluncuran daring Koperasi Merah Putih. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menghadiri peluncuran Koperasi Merah Putih secara daring dari Aula Janaka, Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Senin (21/7/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 yang […]

  • Pospera Laporkan Diskominfo Purwakarta ke Kejari, Soroti Dugaan Pengondisian Tender

    Pospera Laporkan Diskominfo Purwakarta ke Kejari, Soroti Dugaan Pengondisian Tender

    • 0Komentar

    DPC Pospera Kabupaten Purwakarta melaporkan Diskominfo Kabupaten Purwakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, hari Selasa (2/6/2026). PURWAKARTA, HITV — Laporan DPC Pospera Purwakarta tersebut berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang diduga mengarah pada pengondisian pemenang tender. Pospera menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap tahapan pengadaan yang telah dilaksanakan guna memastikan seluruh proses berjalan […]

  • Belajar Dari Kaum Hebat (BELIKAT) Bersama SD Negeri 12 Badau  Oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan

    Belajar Dari Kaum Hebat (BELIKAT) Bersama SD Negeri 12 Badau Oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Dengan semangat Core Value PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta mewujudkan Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan berkolaborasi dengan SD Negeri 12 Badau menggelar kegiatan edukatif nan inspiratif bertajuk “Belajar dari Kaum Hebat “ (BELIKAT) “Sabtu,(18-10-2025). Kegiatan ini merupakan […]

expand_less