Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

OJK Serahkan Tersangka Perkara Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

JAKARTA | HITV  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa, 13 Januari 2026,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Penyidik OJK menilai para tersangka bersekongkol melakukan transaksi saham dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.

Modus tersebut diduga bertujuan menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler. OJK mencatat, transaksi melalui rekening nominee tersebut menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen, dengan volume mencapai 639,77 juta saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen dari total transaksi.

Selain itu, pola transaksi dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, serta pola buying market impact yang berlangsung pada 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

“Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” ujar OJK. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“OJK berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” demikian pernyataan OJK. (tr)

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purwakarta Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 29 Orang Ditangkap

    Polres Purwakarta Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 29 Orang Ditangkap

    • 0Komentar

    Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 3 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 29 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta. PURWAKARTA, HITV— Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, para tersangka terdiri dari 26 […]

  • Miliki 4 Paket Sabu, Seorang Pemuda Pangkalpinang Diamankan Dikontrakannya

    Miliki 4 Paket Sabu, Seorang Pemuda Pangkalpinang Diamankan Dikontrakannya

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BABEL | Empat paket sabu berhasil diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dari seorang pemuda berinisial MN alias Niko warga Gabek Kota Pangkalpinang, Kamis (11/7/24) siang. Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit intan Pangkalpinang. “Pelaku ditangkap saat berada […]

  • Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota, Dari AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada AKBP Rita Suwadi

    Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota, Dari AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada AKBP Rita Suwadi

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM SUKABUMI | Acara Pisah sambut Kapolres Sukabumi Kota dari AKBP Ari Setyawan Wibowo SH, SIK, MSi kepada AKBP Rita Suwadi SH, SIK, MM, berlangsung hari ini, Jumat 19 April 2024 bertempat di Gedung Sulanjana Selabintana Sukabumi Acara pisah sambut dihadiri oleh Sekda Kota Sukabumi Ade Suryawan dan juga oleh unsur pejabat Forkompinda Kota Sukabumi. […]

  • Ancaman Pidana Mengintai Dugaan Penjualan Lahan Hutan Produksi di Desa Runtu

    Ancaman Pidana Mengintai Dugaan Penjualan Lahan Hutan Produksi di Desa Runtu

    • 0Komentar

    Dugaan praktik penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, kini memasuki babak serius. Selain memicu keresahan warga, kasus ini berpotensi menyeret pelakunya ke jerat hukum berlapis dengan ancaman pidana yang tidak ringan. KOTAWARINGIN BARAT, HITV— Informasi yang berhasil dihimpun dari warga menyebutkan, bahwa aktivitas penggarapan sekaligus penjualan lahan […]

  • Kun Wardana Terpilih Aklamasi Pimpin IPJI 2025–2030

    Kun Wardana Terpilih Aklamasi Pimpin IPJI 2025–2030

    • 0Komentar

    Reporter: Budiman Sihombing Musyawarah Nasional ke-V Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) menetapkan Kun Wardana sebagai Ketua Umum periode 2025–2030. Pemilihan yang berlangsung di Jakarta pada Senin (27/10/2025) itu dilakukan secara aklamasi, mencerminkan kepercayaan penuh peserta terhadap kepemimpinan Kun. HITVBERITA.COM |  Jakarta —Mengusung tema “Penulis dan Jurnalis Menuju Indonesia Emas”, Munas IPJI kali ini dihadiri […]

expand_less