Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » OJK Serahkan Tersangka Perkara Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

OJK Serahkan Tersangka Perkara Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 130
  • print Cetak

OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

JAKARTA | HITV  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa, 13 Januari 2026,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Penyidik OJK menilai para tersangka bersekongkol melakukan transaksi saham dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.

Modus tersebut diduga bertujuan menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler. OJK mencatat, transaksi melalui rekening nominee tersebut menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen, dengan volume mencapai 639,77 juta saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen dari total transaksi.

Selain itu, pola transaksi dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, serta pola buying market impact yang berlangsung pada 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

“Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” ujar OJK. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“OJK berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” demikian pernyataan OJK. (tr)

  • Penulis: Tata Rusmanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Djoni Alamsyah Hidayat S.Sos. Support Kegiatan Bakti Sosial Di Masjid Ani’mah Kelurahan Pangkal lalang

    Djoni Alamsyah Hidayat S.Sos. Support Kegiatan Bakti Sosial Di Masjid Ani’mah Kelurahan Pangkal lalang

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Dibaca: 24

  • Ponpes PPE Dara Pangkalan Bun Gelar Penyuluhan Kesehatan Massal

    Ponpes PPE Dara Pangkalan Bun Gelar Penyuluhan Kesehatan Massal

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Pondok Pesantren PPE Dara Pangkalan Bun menggelar penyuluhan kesehatan massal bagi santri guna meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan pesantren. PANGKALAN BUN | HITV – Pondok Pesantren PPE Dara Pangkalan Bun menggelar penyuluhan kesehatan massal bertema “Santri Sehat, Pesantren Kuat” pada Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kesehatan para santri di lingkungan […]

  • Kapolri Jelaskan Alasan Berlakukan One Way Nasional di Puncak Arus Balik Lebaran

    Kapolri Jelaskan Alasan Berlakukan One Way Nasional di Puncak Arus Balik Lebaran

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Hitvberita.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung flag off atau pelepasan one way nasional dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai Km 70 Gerbang tol Cikampek Utama. Kapolri mengungkap one way nasional ini dilakukan karena volume kendaraan arus balik Lebaran sudah melebihi rata-rata. “Alhamdulillah, baru saja kita melaksanakan kegiatan flag […]

  • Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan untuk Proses Hukum Lanjutan

    Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan untuk Proses Hukum Lanjutan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta Telah Menyelesaikan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Yang Terjadi Di Wilayah Hukumnya. Kasus Ini Pun Kini Resmi Dilimpahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwakarta Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Tersangka yang berinisial S (58), warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, […]

  • Belitung Serukan Komitmen Bersama Perangi Narkoba

    Belitung Serukan Komitmen Bersama Perangi Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Penulis: ISWANDI Komitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba terus digaungkan di Belitung. Melalui peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan daerah menyerukan langkah bersama dalam menghadapi ancaman narkotika yang kian kompleks. HITVBERITA.COM | Tanjungpandan — Puncak peringatan HANI yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung berlangsung di Hotel La […]

  • Jelang HUT RI Ke-80, Desa Sindangsuka Gelar Kompetisi Sepak Bola U-12

    Jelang HUT RI Ke-80, Desa Sindangsuka Gelar Kompetisi Sepak Bola U-12

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Garut, menggelar kompetisi sepak bola U-12 antar RW sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT RI ke-80, yang tak hanya menjadi ajang pencarian bakat muda, tapi juga mempererat kebersamaan warga dalam semangat sportivitas. HITVBERITA.COM | Garut – Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Desa Sindangsuka, […]

expand_less