Hartany Soekarno Desak Pengusutan Aktor PT AKT Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- visibility 244
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: ilustrasi
Wartawan senior Kalimantan Tengah Hartany Soekarno mendesak pengusutan aktor utama kasus PT AKT yang diduga merugikan negara hingga Rp4,2 triliun, menyusul penguasaan kembali 1.699 hektare lahan tambang oleh Satgas PKH di Murung Raya.
PALANGKA RAYA | HITV – Wartawan senior Kalimantan Tengah Hartany Soekarno mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan mengungkap aktor utama di balik dugaan praktik pertambangan ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang disebut merugikan negara hingga Rp4,2 triliun.
Desakan itu disampaikan Hartany menyusul terungkapnya fakta bahwa perusahaan tambang batu bara berskala besar tersebut diduga beroperasi tanpa izin selama delapan tahun, meski izin usahanya telah dicabut sejak 2017.
“Ini sungguh ironis. Perusahaan sebesar PT AKT bisa diduga melakukan penambangan ilegal selama delapan tahun tanpa tersentuh hukum. Padahal delapan tahun bukan waktu yang singkat,” kata Hartany saat berbincang dengan sejumlah awak media di kediamannya, Sabtu (23/1/2026).
Menurut Hartany, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya di Kalimantan Tengah. Ia menyoroti praktik penertiban yang dinilai tidak berimbang.
“Kalau kita lihat di media, razia terhadap tambang rakyat sering dilakukan. Tapi bagaimana mungkin perusahaan besar seperti ini bisa beroperasi bertahun-tahun dan seolah tidak diketahui?” ujarnya.
Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan PT AKT
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal resmi Kejaksaan Republik Indonesia (kejaksaan.go.id), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa izin PT AKT telah dicabut sejak 2017, namun perusahaan diduga masih melakukan aktivitas penambangan hingga Desember 2025.
Sorotan Penegakan Hukum Tambang
Kasus PT AKT tidak hanya membuka dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi besar di sektor sumber daya alam, tetapi juga memunculkan kritik terhadap pola penegakan hukum yang dinilai timpang.
Penindakan terhadap tambang rakyat kerap masif, sementara dugaan pelanggaran oleh perusahaan besar baru terungkap setelah bertahun-tahun beroperasi.
Hingga kini, publik terus mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan besar yang diduga merugikan keuangan negara.
Di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat, masyarakat menanti sikap tegas aparat: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil terhadap seluruh pelaku pelanggaran di sektor pertambangan.
Desakan Ungkap Aktor Utama
Hartany mengapresiasi langkah Satgas PKH yang telah mengambil alih lahan PT AKT. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan proses hukum yang menyentuh aktor utama di balik dugaan kejahatan lingkungan dan pertambangan tersebut.
“Saya mengapresiasi tindakan Satgas PKH. Tapi tim juga harus menyeret pelaku utamanya dan menampilkan ke publik wajah para penjahat sektor sumber daya alam. Jangan hanya rakyat kecil yang selalu dipertontonkan sebagai pelaku kejahatan,” ujar Hartany menutup pernyataannya. (tr)
- Penulis: Royke Jhony Piay
