Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Retas Media, Tantang Wartawan Baku Hantam

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak


Seorang pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW diduga mengancam akan meretas (hack) seluruh media massa di Karimun saat dikonfirmasi wartawan. Tak hanya itu, TW juga menantang awak media untuk baku hantam dalam pertemuan di sebuah kedai kopi di kawasan Poros Karimun, Jumat (10/4/2026) malam.

KARIMUN | HITV – Ancaman itu muncul saat wartawan meminta klarifikasi terkait dugaan kasus upaya pemukulan yang melibatkan TW terhadap rekan kerjanya berinisial Y. Alih-alih menjawab, TW justru merespons dengan nada tinggi dan menunjukkan sikap agresif.

“Iya saya ngomong gitu, kenapa? Kalau nggak senang berantam aja kita,” ucap TW.

Selain pernyataan verbal, TW juga terlihat mengepal tangan dan menarik kerah baju, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi fisik terhadap wartawan.

TW (pria memakai tas ransel hitam, berjalan menuju meja), saat mendatangi awak media di salah satu kedai kopi di wilayah Poros Karimun, Jumat (10/4/2026) malam | Foto: Screnshoot CCTV Kedai Kopi

Salah satu awak media, Ary, mengaku mendengar langsung ancaman tersebut. Ia menyebut pernyataan TW disaksikan beberapa orang dan didukung rekaman CCTV di lokasi.

“Dia mengaku akan hack media dan menantang berantam. Saya dengar langsung,” ujar Ary.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, menilai sikap TW merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan wartawan yang melakukan konfirmasi sebelum pemberitaan telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers.

“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jangan mengintervensi apalagi bersikap arogan saat dikonfirmasi,” kata Rusdi, Sabtu (11/4/2026).

Rusdi juga meminta aparat kepolisian segera menuntaskan laporan dugaan kekerasan yang sebelumnya melibatkan TW.

Sebelumnya, TW telah dilaporkan ke Polsek Balai Karimun oleh Feri Setiawan atas dugaan upaya kekerasan terhadap anaknya, Y, yang merupakan rekan kerja TW. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/3/2026) di kantor BPR Tuah Karimun.

Menurut Feri, kejadian bermula saat TW menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Teguran dari korban memicu emosi hingga terjadi dugaan percobaan pemukulan yang sempat dilerai rekan kerja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sempat tidak masuk kerja.

Tindakan TW berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Ancaman terhadap media dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers. Selain itu, ancaman peretasan dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta tindakan intimidasi fisik mengarah pada pasal pengancaman dalam KUHP.

Meski rekaman audio tidak terdengar jelas, keberadaan saksi dan bukti visual CCTV dapat menjadi dasar awal dalam proses hukum. (tr)

  • Penulis: M. Saipul

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less