Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Empat Polisi Dipecat, Kasus Kematian Bripda NS Diproses Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Direktorat Samapta terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.

BATAM, HITV— Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Kepri. Keempat anggota yang dijatuhi sanksi yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

Dalam putusannya, majelis etik menyatakan seluruhnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan melakukan perbuatan tercela. (dok/foto/Ismail)

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, SH, SIK, MH, menyebut keputusan diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

“Seluruh unsur pelanggaran terbukti, sehingga dijatuhkan sanksi tegas berupa PTDH,” ujarnya.

Selain sanksi etik, proses pidana terhadap kasus ini juga terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para terduga sebagai tersangka.

Satu tersangka, Bripda AS, lebih dahulu ditetapkan pada 15 April 2026. Dalam pengembangan penyidikan, tiga nama lain—Bripda AP, Bripda GSP, dan BripdaMA— kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less