Selasa, 29 Sep 2026
light_mode

Sorotan IPJI Kepri: Kebijakan BP Batam dalam Penanganan Limbah Elektronik Dinilai Menyalahi Aturan

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • print Cetak

Penanganan 90 kontainer limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kembali menuai polemik.

BATAM, HITV — Ketua DPW IPJI Provinsi Kepulauan Riau, Ismail Ratu Simbangan, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan BP Batam yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sorotan ini mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kontainer di luar kawasan pelabuhan atas rekomendasi BP Batam.

Langkah tersebut dinilai janggal, mengingat sebelumnya sebagian kontainer serupa telah dire-ekspor atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) merupakan prosedur kepabeanan yang sah, dengan syarat adanya rekomendasi BP Batam serta penegasan dari DLH.

“SPPB adalah prosedur biasa dalam kegiatan impor. Sebelum diterbitkan, kami juga melakukan pengecekan terhadap setiap kontainer,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewenangan BP Batam dalam memberikan rekomendasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Namun, Setiawan menegaskan bahwa setelah SPPB diterbitkan, proses teknis selanjutnya berada di luar kewenangan Bea Cukai.

Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan bahwa kontainer yang telah mengantongi SPPB akan dipindahkan ke tiga perusahaan importir, yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Batery Recycle Industries, untuk dilakukan pemilahan oleh tim terpadu bersama DLH.

Limbah yang dikategorikan sebagai B3 disebut akan diserahkan ke PT Desa Air Cargo (DAC) untuk dimusnahkan, sementara limbah non-B3 akan dimanfaatkan oleh perusahaan.

Namun, Ismail Ratu Simbangan menilai langkah tersebut berpotensi melanggar aturan. Ia mempertanyakan alasan BP Batam dan DLH tetap memfasilitasi pengeluaran kontainer, padahal sebelumnya telah ada sanksi re-ekspor dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jika sudah ada keputusan untuk re-ekspor, mengapa justru dilakukan pemilahan di dalam negeri? Ini berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap keputusan kementerian,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aspek teknis pemilahan limbah yang seharusnya dilakukan oleh pihak berizin dan berkompeten. Menurutnya, tidak semua perusahaan importir memiliki kapasitas dan kelayakan untuk melakukan proses tersebut secara aman.

“Perusahaan yang memiliki izin pemusnahan limbah B3 hanya PT Desa Air Cargo. Jika pemilahan dilakukan di luar standar oleh pihak yang tidak berwenang, maka risikonya sangat besar terhadap lingkungan,” ujarnya.

Ismail bahkan menduga adanya potensi praktik tidak transparan dalam kebijakan tersebut, terutama terkait nilai ekonomis dari limbah non-B3 yang dipilah.

“Ada indikasi permainan. Barang yang seharusnya dire-ekspor justru dikeluarkan dan dipilah, lalu yang bernilai ekonomis dimanfaatkan. Ini patut diduga sebagai praktik yang tidak sesuai hukum,” katanya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses tersebut.

Lebih jauh, Ismail mengingatkan potensi dampak lingkungan yang bisa timbul jika pengelolaan limbah tidak dilakukan secara tepat. Limbah cair dari proses pemilahan, menurutnya, berisiko mencemari tanah dan sumber air masyarakat.

“Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat, tetapi bisa menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan generasi mendatang,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam melalui Direktur Lalu Lintas Barang Rully Syah Rizal selaku Ketua Satgas Penanganan Limbah Elektronik, serta Kepala DLH Kota Batam, belum memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat serta kepatuhan terhadap regulasi dalam penanganan limbah impor, khususnya yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. (\•/)

Editor: AYS Prayogie

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Saiful Chaniago: Setahun Pemerintahan Prabowo Cetak Prestasi Terbaik

    ‎Saiful Chaniago: Setahun Pemerintahan Prabowo Cetak Prestasi Terbaik

    • 0Komentar

    Penulis: Bainana Bahthy Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Saiful Chaniago menilai kinerja Presiden Prabowo Subianto selama satu tahun masa kepemimpinannya menunjukkan capaian yang signifikan. HITVBERITA.COM | Jakarta — Menurut Saiful Chaniago, berbagai kebijakan yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto telah membawa perbaikan nyata dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan […]

  • Kedapatan Simpan Ekstasi Dan Sabu, Pria Asal Desa Mesu Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

    Kedapatan Simpan Ekstasi Dan Sabu, Pria Asal Desa Mesu Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

    • 0Komentar

    Hitvberita.com | Babel – Pria berusia 38 tahun berinisial RF alias Rikkie berhasil diringkus Tim I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Sabtu (19/4/25) sore. Pelaku warga Desa Air Mesu Timur ini diamankan usai kedapatan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi. “Pelaku RF alias Rikkie ini diamankan disebuah rumah di Desa Mangkol Kecamatan […]

  • Saiful Chaniago Usul Pemerintah Gratiskan Air dan Listrik untuk Warga Berpenghasilan Rendah

    Saiful Chaniago Usul Pemerintah Gratiskan Air dan Listrik untuk Warga Berpenghasilan Rendah

    • 0Komentar

    Penulis: Bainana Bahthy Editor: AYS Prayogie Wakil Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Saiful Chaniago, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan penggratisan kebutuhan dasar seperti air bersih dan listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. HITVBERITA.COM | Jakarta — Menurut Saiful, kebutuhan air bersih dan listrik merupakan komponen vital dalam kehidupan sehari-hari, […]

  • Warga Pertanyakan Keberadaan Lahan Milik Perum Bulog di Cilincing Jakarta Utara!?

    Warga Pertanyakan Keberadaan Lahan Milik Perum Bulog di Cilincing Jakarta Utara!?

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA UTARA |Warga masyarakat Jakarta Utara mempertanyakan terkait keberadaan lahan milik Perum Bulog seluas kurang lebih 50 Hektare yang terletak di Jl. Sarang Bango Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Pasalnya kendatipun di lahan itu telah terpasang plang yang menegaskan bahwa Perum Bulog sebagai pemilik lahan yang sah, juga di plang itu tertulis pengumuman […]

  • Hakim PN Tanjung Balai Karimun Apresiasi Pelayanan dan Pembinaan di Rutan Karimun

    Hakim PN Tanjung Balai Karimun Apresiasi Pelayanan dan Pembinaan di Rutan Karimun

    • 0Komentar

    Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun mengapresiasi pelayanan, pembinaan, serta pengelolaan keamanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun setelah melakukan kunjungan kerja, Rabu (29/7/2026). KARIMUN | HITV – Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan, pengamatan, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Dalam kunjungan itu, para hakim […]

  • Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan Sabu 11,65 Gram di Pelabuhan Pelindo

    Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan Sabu 11,65 Gram di Pelabuhan Pelindo

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial ISN dan TKS diamankan di area Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Kamis (9/10/2025) pekan lalu. Kedua tersangka ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 11,65 gram yang disembunyikan di dalam truk pengangkut buah dan sayur dari Jakarta. Kasatres […]

expand_less