Jumat, 18 Sep 2026
light_mode

Menaker Yassierli Umumkan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Pekerja Mandiri

  • account_circle Abdul Hapid
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JAKARTA | HITV -Kebijakan ini ditujukan khusus bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri sebagai langkah konkret negara dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk memastikan para pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

Melalui pemberian keringanan iuran ini, pemerintah berharap jumlah kepesertaan jaminan sosial di sektor informal dapat meningkat secara signifikan tanpa membebani pengeluaran harian para pekerja.

Keringanan iuran ini diatur dengan lini masa yang berbeda berdasarkan sektor profesi. Untuk sektor transportasi, mencakup pengemudi layanan berbasis aplikasi (ojek online), pengemudi non-aplikasi, hingga kurir, kebijakan diskon berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, masa berlaku keringanan ditetapkan mulai April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan bahwa penurunan nilai iuran ini sama sekali tidak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta. Manfaat perlindungan JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh sesuai standar regulasi, termasuk di dalamnya pemberian santunan serta beasiswa bagi keluarga peserta yang berhak. Hal ini dilakukan agar aspek keselamatan kerja dan perlindungan keluarga tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai catatan dalam implementasinya, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah dibayarkan melalui skema APBN maupun APBD.

Pemerintah memfokuskan keringanan ini bagi pekerja mandiri yang melakukan pembayaran secara swadaya agar ketahanan ekonomi mereka semakin kuat.

Selain urusan iuran jaminan sosial, Menaker Yassierli juga mengumumkan penguatan perlindungan bagi pekerja platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR).

Pemerintah menetapkan besaran BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan ini menggantikan skema lama yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal masing-masing platform, sehingga kini pengemudi ojek online dan kurir memiliki kepastian hak pendapatan tambahan yang lebih terukur.

  • Penulis: Abdul Hapid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Pengelolaan SMA Terbuka di Depok: Data Siswa dan Dana BOS Dipertanyakan

    Polemik Pengelolaan SMA Terbuka di Depok: Data Siswa dan Dana BOS Dipertanyakan

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Penyelenggaraan SMA Terbuka kembali menjadi sorotan. Di Kota Depok, salah satu sekolah induk penyelenggara, SMAN 5, menuai tanda tanya terkait kejelasan data siswa hingga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). HITVBERITA.COM | Depok – Sesuai Pergub Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan SMA Terbuka, setiap sekolah induk wajib mengelola proses […]

  • Kapolsek Buru Minta Warga Aktifkan Siskamling

    Kapolsek Buru Minta Warga Aktifkan Siskamling

    • 0Komentar

    Penulis: Saipul Kapolsek Buru Ipda Rusdiyanto, S.Sos., M.H. melaksanakan kegiatan penyuluhan keamanan dan ketertiban lingkungan di Balai Pertemuan Desa Tanjung Hutan, Kecamatan Buru, Rabu (17/09/2025). HITVBERITA.COM | Karimun – Dalam arahannya, Kapolsek Buru menekankan pentingnya menjaga silaturahmi antara aparat dan masyarakat agar komunikasi berjalan lancar, serta mengajak seluruh perangkat desa dan warga untuk aktif membentuk […]

  • Ridwan Kamil Dan Suswono, Ziarah Ke TPU Karet Bivak

    Ridwan Kamil Dan Suswono, Ziarah Ke TPU Karet Bivak

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | JAKARTA – Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024, Pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono, melakukan Ziarah Kubur, ke TPU Karet Bivak yang beralamat di Jalan Karet Pasar baru barat, Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat. Kehadiran Ridwan Kamil dan Suswono ini, mendapat perhatian […]

  • GENTAAR Deklarasikan TAGAR Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah

    GENTAAR Deklarasikan TAGAR Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Kawula Muda dan Milenial yang Tergabung di Forum “GENTAAR” Gelar Deklarasi Dukungan Untuk “TAGAR”. (dok/foto/mcw) HiTvBerita.COM | Banda Aceh – Pada hari Kamis, (15/8/2024), sekelompok pemuda dan pemudi asal Kabupaten Bener Metiah yang saat ini tinggal di Kota Banda Aceh, dan telah tergabung dalam forum Generasi Tagor-Armia (GENTAAR), mereka pun dengan tegas men-Deklarasikan […]

  • Jelang Peringatan HUT ke-53, Korpri Purwakarta Gelar Silaturahmi ke Sesepuh PNS

    Jelang Peringatan HUT ke-53, Korpri Purwakarta Gelar Silaturahmi ke Sesepuh PNS

    • 1Komentar

    Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-53, pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Purwakarta, mengadakan kunjungan silaturahmi ke sejumlah sesepuh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tampak dalam foto saat Ketua Korpri Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna pimpin acara silaturahmi ke kediaman Rahman Saleh dan Rachmat Gartiwa, hari Senin 2 Desember 2024. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA […]

expand_less