Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Reforma Agraria Perkotaan di Kebon Kosong Terjebak Ambiguitas HPL

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
  • print Cetak

Wacana reforma agraria di kawasan perkotaan kembali menghadapi persoalan pelik.

JAKARTA, HITV — Di Kelurahan Kebon Kosong, kawasan Kemayoran, Jakarta, persoalan penguasaan lahan memperlihatkan ketegangan antara kepastian hukum atas aset negara dan hak masyarakat yang telah lama menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang hidup.

DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik, menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif administratif pertanahan. Di balik status hukum tanah, terdapat persoalan sosial, filosofis, dan keadilan agraria yang perlu dikaji secara menyeluruh.

Kawasan Kemayoran, yang kini berada dalam konteks tata kelola Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menjadi contoh bagaimana status Hak Pengelolaan (HPL) dapat berhadapan dengan klaim penguasaan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Persoalan itu kemudian melahirkan pertanyaan mendasar: Apakah kepastian hukum formal atas tanah secara otomatis telah mencerminkan keadilan substantif bagi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dan membangun kehidupan di atas ruang tersebut?

Ketika Manusia Berhadapan dengan Status Hukum Tanah

DALAM perspektif filsafat hukum, persoalan penguasaan tanah tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia dan hak untuk memperoleh ruang hidup yang layak.

Pemikiran Immanuel Kant mengenai otonomi dan keadilan properti menempatkan kepemilikan bukan sekadar sebagai penguasaan fisik atas suatu benda. Properti juga berkaitan dengan kebebasan moral manusia dalam menggunakan ruang eksternal untuk menjalani kehidupannya.

Dalam konteks tersebut, kebijakan pembangunan maupun penataan kawasan tidak boleh menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek administratif. Masyarakat harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki kepentingan, sejarah, dan hubungan sosial dengan ruang yang ditempatinya.

Penggusuran atau penghilangan ruang hidup masyarakat hanya dengan berpegang pada status administratif tanah berpotensi melahirkan persoalan keadilan apabila manusia diposisikan sekadar sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan.

Sementara itu, perspektif Thomas Hobbes mengenai relasi kekuasaan dan pengaturan kehidupan sosial juga relevan untuk melihat bagaimana negara mengatur penguasaan sumber daya. Dalam konteks agraria, kekuasaan negara harus dijalankan untuk menciptakan keteraturan dan keadilan, bukan semata-mata memperkuat dominasi administratif atas tanah.

Dengan demikian, penguasaan tanah harus selalu dikaitkan dengan fungsi sosial dan kepentingan masyarakat luas.

HPL dan Posisi Masyarakat Komunal Urban

SECARA hukum, Hak Pengelolaan merupakan bentuk pelimpahan sebagian kewenangan penguasaan negara atas tanah kepada pemegangnya. Pemegang HPL memiliki kewenangan tertentu dalam perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, serta kerja sama pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks kawasan Kemayoran, pengelolaan kawasan berada dalam kewenangan badan pengelola negara, termasuk Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran).

Namun, keberadaan HPL sering kali menimbulkan persoalan ketika berhadapan dengan masyarakat yang telah lama menempati dan menguasai suatu kawasan berdasarkan hubungan sosial serta penguasaan fisik yang berlangsung lintas generasi.

“Di sinilah muncul benturan antara legalitas formal dan realitas sosial.

Di satu sisi, negara memiliki dokumen serta kewenangan administratif atas tanah. Di sisi lain, masyarakat memiliki sejarah penguasaan, tempat tinggal, serta hubungan sosial yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika masyarakat tidak memiliki alas hak formal yang kuat. Dalam kondisi demikian, posisi masyarakat sering kali menjadi lemah ketika berhadapan dengan pemegang HPL yang memiliki dasar hukum dan administrasi pertanahan yang lebih kuat.

Pendaftaran Tanah: Kepastian Hukum atau Sumber Ketimpangan?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA pada dasarnya menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum.

Namun, dalam praktiknya, pendaftaran tanah tidak selalu menyelesaikan persoalan agraria.

Pada kawasan yang berada di atas HPL, masyarakat berpenghasilan rendah sering menghadapi keterbatasan untuk memperoleh legalisasi aset secara langsung menjadi Hak Milik.

Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara penguasaan fisik dan legalitas formal.

Masyarakat dapat saja telah menempati tanah selama puluhan tahun, membangun rumah, membentuk komunitas, serta menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi. Namun, seluruh realitas tersebut tidak serta-merta mengubah status hukum tanah apabila tidak didukung dokumen pertanahan yang diakui negara.

Di titik inilah reforma agraria perkotaan menghadapi tantangan besar.

Reforma agraria tidak cukup hanya berbicara tentang redistribusi tanah di wilayah pedesaan. Di kota, reforma agraria juga harus menyentuh persoalan akses terhadap tempat tinggal, kepastian penguasaan, perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah, serta penataan aset negara yang tidak menghilangkan hak-hak sosial masyarakat.

Ketika Kepastian Hukum Tidak Berjalan Bersama Keadilan

DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menilai penegakan hukum pertanahan tidak boleh berhenti pada aspek kepastian administratif.

Kepastian hukum memang penting. Namun, hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif.

Apabila penegakan hukum hanya berorientasi pada pengamanan aset dan pengosongan lahan tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan, kondisi sosial, serta keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim, maka hukum berpotensi kehilangan fungsi sosialnya.

Dalam konteks ini, persoalan Kebon Kosong dan kawasan Kemayoran mencerminkan tantangan klasik dalam hukum agraria: ketika hukum formal berhadapan dengan realitas sosial.

HPL memberikan kewenangan pengelolaan kepada badan negara. Namun, kewenangan tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas terhadap ruang hidup masyarakat.

Pengelolaan aset negara tetap harus tunduk pada prinsip keadilan sosial dan fungsi sosial tanah sebagaimana menjadi roh utama hukum agraria nasional.

PPK Kemayoran dan Prinsip UUPA

PPK Kemayoran merupakan badan pengelola kawasan eks-Bandara Kemayoran yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan menjalankan fungsi pengelolaan kawasan dengan status HPL.

Kawasan eks-Bandara Kemayoran memiliki luas sekitar 450 hektare dan memiliki nilai strategis dari sisi ekonomi, tata ruang, maupun pengembangan kawasan perkotaan.

Di sisi lain, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 merupakan hukum dasar pertanahan nasional yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

Di sinilah terdapat titik penting untuk melihat persoalan secara proporsional.

PPK Kemayoran memiliki fungsi pengelolaan aset negara. Namun, fungsi tersebut harus berjalan seiring dengan mandat UUPA dan prinsip konstitusional sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945.

Artinya, pengelolaan aset negara tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi dan administratif. Di dalamnya harus terdapat dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Reforma Agraria Perkotaan Harus Menjadi Jalan Tengah

PERSOALAN di Kebon Kosong tidak seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hitam-putih antara negara dan masyarakat.

Negara memang memiliki kewenangan hukum terhadap aset yang dikelolanya. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, kepastian tempat tinggal, dan perlakuan yang manusiawi.

Karena itu, reforma agraria perkotaan harus diarahkan untuk mencari jalan tengah.

Penataan kawasan dapat dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat. Pemerintah dan pemegang HPL perlu membuka ruang dialog, melakukan verifikasi terhadap sejarah penguasaan tanah, memetakan kondisi sosial masyarakat, serta merumuskan skema penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial.

Kebijakan tersebut dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme penataan aset dan akses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan masyarakat yang berada dalam posisi paling lemah.

Sebab, hukum agraria pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang siapa yang memegang sertifikat atau siapa yang memiliki kewenangan administratif.

“Hukum agraria juga berbicara tentang bagaimana negara memastikan agar tanah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dalam konteks itulah, reforma agraria di kawasan perkotaan seperti Kebon Kosong menjadi penting untuk dikaji secara serius.

Jangan sampai kepastian hukum justru menciptakan ketidakadilan baru.

Sebab, negara hukum tidak hanya dituntut untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa hukum tidak kehilangan wajah kemanusiaannya. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • MIO Indonesia Tegaskan Sinergi dengan IPJI, Dukung Kepemimpinan Baru Dr. Kun Wardana Abyoto

    MIO Indonesia Tegaskan Sinergi dengan IPJI, Dukung Kepemimpinan Baru Dr. Kun Wardana Abyoto

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    Penulis:  Iswanizar Dua Organisasi Pers Nasional Perkuat Kolaborasi Literasi dan Etika Jurnalistik di Era Digital HITVBERITA.COM | Jakarta — Hubungan antara dua organisasi pers nasional, Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) dan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), kian menunjukkan arah sinergi yang positif. ‎Hal itu tampak dalam perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) ke-V IPJI yang […]

  • Purwakarta Luncurkan Program “BAYARIN” untuk Ringankan Tunggakan BPJS

    Purwakarta Luncurkan Program “BAYARIN” untuk Ringankan Tunggakan BPJS

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta meluncurkan program BAYARIN (Bantu Biaya Iuran Nunggak) sebagai langkah inovatif untuk membantu warga yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Program ini diharapkan mampu mengurangi jumlah peserta tidak aktif sekaligus menghidupkan kembali semangat gotong royong di masyarakat. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta meluncurkan program BAYARIN (Bantu Biaya Iuran […]

  • Онлайновый Игорный дом Пинко: Вербное вдобавок Оформление на Официальном сайте во Нашей родины

    Онлайновый Игорный дом Пинко: Вербное вдобавок Оформление на Официальном сайте во Нашей родины

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • 0Komentar

    Доступны слоты с Wazdan, Red Tiger, Yggdrasil, Pragmatic Play и прочих известных групп. Обстановка оператора опубликованы во свободном ходе. Пинко ― интернационалистское онлайновый игорный дом, действующее в области лицензии, выданной комиссией Кюрасао. Бизнес-информация в отношении регуляторе и управляющей фирмы есть во требованиях пользовательского соглашения. Dibaca: 162

  • Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

    Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • 0Komentar

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2025 dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat. Aturan dan Rincian Penggunaan Dana BOS ini, tertuang dalam peraturan No 8/P/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. HITVBERITA.COM | JAKARTA – […]

  • Polres Purwakarta Sita Ribuan Botol Miras dalam Operasi Gabungan

    Polres Purwakarta Sita Ribuan Botol Miras dalam Operasi Gabungan

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • 3Komentar

    Dalam razia gabungan, Ribuan botol miras berhasil disita Polres Purwakarta.(Dok/Foto/Raffa)   Sebanyak 1.023 botol minuman keras berbagai jenis dan merek serta empat jeriken Ciu disita aparat Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta dalam razia gabungan yang digelar sejak Senin (19/5/2025) hingga Kamis malam (22/5/2025).   HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi terpadu Satuan […]

  • Kopkarmas Dorong Pengurus Baru Puskopkar DKI Jakarta Perkuat Kolaborasi Antar Koperasi

    Kopkarmas Dorong Pengurus Baru Puskopkar DKI Jakarta Perkuat Kolaborasi Antar Koperasi

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • 0Komentar

    Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) DKI Jakarta Tahun Buku 2025 menetapkan Dr. Dedi Kusna Utama dari Kopkar STIAMI sebagai Ketua Pengurus dan M. Toha dari Kopkar KBN sebagai Ketua Pengawas periode 2026–2030. Keputusan tersebut dihasilkan dalam forum yang berlangsung di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2026). JAKARTA | […]

expand_less