Senin, 10 Agu 2026
light_mode

Berkali-kali diberitakan, Galian C “Aseng Yamaha” di Lingga masih beroperasi

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • print Cetak

Aktivitas pertambangan Galian C yang disebut dikelola oleh “Aseng Yamaha” di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, masih berlangsung hingga Sabtu (9/8/2026). Aktivitas tersebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan pemberitaan media.

LINGGA | HITV – Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat masih digunakan untuk melakukan penggalian dan pemindahan material. Material hasil galian juga disebut diperjualbelikan kepada konsumen.

Informasi yang dihimpun di lokasi menyebut harga material batu sekitar Rp650.000 per truk, sedangkan tanah sekitar Rp200.000 per truk.

Sejumlah pekerja di lokasi menyebut “Aseng Yamaha” sebagai pihak yang mengelola kegiatan tersebut. Namun, status kepemilikan dan legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Legalitas belum mendapat penjelasan terbuka

Persoalan utama yang muncul dari aktivitas tersebut adalah status perizinannya.

Dalam kegiatan pertambangan, legalitas tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penggalian, tetapi juga mencakup izin pertambangan, kesesuaian lokasi, serta kewajiban lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keberadaan alat berat dan aktivitas penjualan material belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan kegiatan di lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi yang diperoleh mengenai hasil pemeriksaan terhadap aktivitas Galian C tersebut.

Sudah beberapa kali menjadi sorotan

Aktivitas Galian C yang dikaitkan dengan “Aseng Yamaha” sebelumnya telah beberapa kali diberitakan media.

Pemberitaan tersebut menyoroti aktivitas penggalian menggunakan alat berat dan dugaan persoalan perizinan.

Namun, belum diketahui secara terbuka apakah pemberitaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi terhadap lokasi dan pihak yang bertanggung jawab.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan status kegiatan tersebut.

“Kalau memang sudah diberitakan berkali-kali, seharusnya ada pemeriksaan untuk memastikan kegiatan itu legal atau tidak,” ujar warga tersebut.

Dugaan pelanggaran perlu dibuktikan

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Namun, dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan aktivitas penggalian dan penjualan material. Aparat perlu memastikan status izin, lokasi, jenis kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Demikian pula dengan dugaan pelanggaran terkait lingkungan. Pemeriksaan dan dokumen resmi diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan.

Menunggu penjelasan aparat dan pemerintah

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Lingga dan instansi pemerintah daerah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas maupun hasil pengawasan terhadap aktivitas Galian C tersebut.

Pihak yang disebut sebagai pengelola juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan, perizinan, serta aktivitas penjualan material.

Keterangan resmi dari seluruh pihak diperlukan agar informasi mengenai aktivitas Galian C tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

Masyarakat pada akhirnya menunggu kepastian mengenai status kegiatan tersebut: apakah seluruh perizinannya telah dipenuhi atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Jawaban atas persoalan itu diharapkan dapat diberikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi. 

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wahyuning Darwati Bawa Gagasan Etika Birokrasi Era AI ke Forum Internasional Malaysia

    Wahyuning Darwati Bawa Gagasan Etika Birokrasi Era AI ke Forum Internasional Malaysia

    • 0Komentar

    Transformasi birokrasi di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya menuntut peningkatan teknologi, tetapi juga penguatan etika dan integritas aparatur negara. JAKARTA, HITV — Gagasan tersebut menjadi fokus kajian yang dipresentasikan Wahyuning Darwati, mahasiswa Program Doktor Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dalam forum akademik internasional di Universiti Utara Malaysia (UUM), yang berlangsung pada 19–25 […]

  • Dir Lantas Polda Babel Sebut Odol Jadi Penyebab Laka Lantas, Bakal Sosialiasikan Indonesia Zero Odol 2025

    Dir Lantas Polda Babel Sebut Odol Jadi Penyebab Laka Lantas, Bakal Sosialiasikan Indonesia Zero Odol 2025

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) sering kali menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di Bangka Belitung. Demikian hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Hendra Gunawan di Mapolda. “Hal lain yang penting yang harus diketahui oleh masyarakat […]

  • Empat Pejabat Purwakarta Dilantik Kang Dedi Jadi Pejabat Eselon II Pemprov Jabar

    Empat Pejabat Purwakarta Dilantik Kang Dedi Jadi Pejabat Eselon II Pemprov Jabar

    • 0Komentar

    Dedi Mulyadi tegaskan jabatan bukan sekadar posisi, melainkan tanggung jawab untuk mengabdi lebih luas bagi masyarakat Jawa Barat. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melantik empat pejabat asal Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pelantikan berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Rabu (28/5/2025), dan […]

  • Dari Talkshow hingga Nobar Film, Purwakarta Ramaikan Roadshow Antikorupsi KPK

    Dari Talkshow hingga Nobar Film, Purwakarta Ramaikan Roadshow Antikorupsi KPK

    • 0Komentar

      Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demne Tangdilintin bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat Talkshow di Studio Radio Pro FM Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu tuan rumah dalam rangkaian Roadshow Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya […]

  • Dinilai Memicu Kegaduhan, PBB Sumut Desak Wali Kota Medan Cabut Surat Edaran Penertiban Pedagang Non-Halal

    Dinilai Memicu Kegaduhan, PBB Sumut Desak Wali Kota Medan Cabut Surat Edaran Penertiban Pedagang Non-Halal

    • 0Komentar

      Kebijakan penertiban pedagang daging non-halal yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kegaduhan sosial dan mendesak agar surat edaran itu segera dicabut.   MEDAN, HITV— Ketua DPD PBB Sumut, Dr. Ronal Gomar Purba, menyatakan kekhawatirannya bahwa penerbitan Surat Edaran […]

  • Polda Babel Dapat Tambahan Paja Baru Berpangkat Ipda, 4 Lulusan Akpol Dan 1 Lulusan SIPSS 2025

    Polda Babel Dapat Tambahan Paja Baru Berpangkat Ipda, 4 Lulusan Akpol Dan 1 Lulusan SIPSS 2025

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung kembali mendapatkan penambahan 4 personel dari Perwira Remaja (Paja) Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 56 tahun 2025. Keempat Paja yang baru dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini akan segera bergabung dan mendapatkan tugas pertamanya di Polda Babel. “Alhamdulillah, ada 4 personel dari Paja Akpol yang baru dilantik oleh […]

expand_less