Berkali-kali diberitakan, Galian C “Aseng Yamaha” di Lingga masih beroperasi
- account_circle Ruslan
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Aktivitas galian C di Lingga masih berlangsung. (Dok/Foto/Ruslan)
Aktivitas pertambangan Galian C yang disebut dikelola oleh “Aseng Yamaha” di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, masih berlangsung hingga Sabtu (9/8/2026). Aktivitas tersebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan pemberitaan media.
LINGGA | HITV – Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat masih digunakan untuk melakukan penggalian dan pemindahan material. Material hasil galian juga disebut diperjualbelikan kepada konsumen.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebut harga material batu sekitar Rp650.000 per truk, sedangkan tanah sekitar Rp200.000 per truk.
Sejumlah pekerja di lokasi menyebut “Aseng Yamaha” sebagai pihak yang mengelola kegiatan tersebut. Namun, status kepemilikan dan legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Legalitas belum mendapat penjelasan terbuka
Persoalan utama yang muncul dari aktivitas tersebut adalah status perizinannya.
Dalam kegiatan pertambangan, legalitas tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penggalian, tetapi juga mencakup izin pertambangan, kesesuaian lokasi, serta kewajiban lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keberadaan alat berat dan aktivitas penjualan material belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan kegiatan di lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi yang diperoleh mengenai hasil pemeriksaan terhadap aktivitas Galian C tersebut.
Sudah beberapa kali menjadi sorotan
Aktivitas Galian C yang dikaitkan dengan “Aseng Yamaha” sebelumnya telah beberapa kali diberitakan media.
Pemberitaan tersebut menyoroti aktivitas penggalian menggunakan alat berat dan dugaan persoalan perizinan.
Namun, belum diketahui secara terbuka apakah pemberitaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi terhadap lokasi dan pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan status kegiatan tersebut.
“Kalau memang sudah diberitakan berkali-kali, seharusnya ada pemeriksaan untuk memastikan kegiatan itu legal atau tidak,” ujar warga tersebut.
Dugaan pelanggaran perlu dibuktikan
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Namun, dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan aktivitas penggalian dan penjualan material. Aparat perlu memastikan status izin, lokasi, jenis kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Demikian pula dengan dugaan pelanggaran terkait lingkungan. Pemeriksaan dan dokumen resmi diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menunggu penjelasan aparat dan pemerintah
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Lingga dan instansi pemerintah daerah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas maupun hasil pengawasan terhadap aktivitas Galian C tersebut.
Pihak yang disebut sebagai pengelola juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan, perizinan, serta aktivitas penjualan material.
Keterangan resmi dari seluruh pihak diperlukan agar informasi mengenai aktivitas Galian C tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
Masyarakat pada akhirnya menunggu kepastian mengenai status kegiatan tersebut: apakah seluruh perizinannya telah dipenuhi atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Jawaban atas persoalan itu diharapkan dapat diberikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi.
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.