LBHA BKPRMI Kawal Dumas Dugaan Penistaan Agama di Ancol ke Bareskrim
- account_circle Bainana Bahthy
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Tim advokat LBHA BKPRMI Musa Marasabessy dan Karunia Fitriadi menegaskan pihaknya akan terus mengawal Dumas tersebut dalam proses penanganannya saat ini di Bareskrim Polri. (Dok/Foto/Red)
Penulis: Bainana Bahthy
Dugaan penistaan agama dalam kegiatan promosi minuman beralkohol pada festival musik The Sounds Project Vol. 9 di Ancol, Jakarta Utara, memasuki ranah hukum.
JAKARTA, HITV— DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Bareskrim Polri.
Dumas tersebut disampaikan pada Kamis (13/8/2026), dengan LBHA BKPRMI menempatkan diri sebagai bagian yang mengawal proses pengaduan agar dugaan peristiwa tersebut dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Advokat LBHA BKPRMI, Musa Marasabessy, mengatakan kedatangan pihaknya ke Bareskrim merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya dilakukan konsultasi dengan pihak kepolisian.
“Hari ini, 13 Agustus, LBHA BKPRMI ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuka laporan dan aduan masyarakat. Alhamdulillah, Dumas DPP BKPRMI telah dilayangkan ke Bareskrim Polri,” kata Musa.
Menurut Musa, pihaknya juga telah menerima tanda terima pengaduan sebagai bukti bahwa Dumas tersebut telah diterima oleh aparat penegak hukum.
Dumas DPP BKPRMI tercatat dengan Nomor 094.B/DPPBKPRMI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Bukti Video Diserahkan
PENGADUAN tersebut berawal dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas challenge di salah satu stan bermerek Newport dalam festival musik tersebut.
Dalam video yang beredar, peserta disebut diminta membaca atau menghafal Surah Ad-Duha yang kemudian dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol.
DPP BKPRMI menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Sejumlah bukti, termasuk rekaman video kegiatan, telah diserahkan kepada Bareskrim dalam bentuk flashdisk.
Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, mengatakan bukti tersebut disampaikan agar aparat dapat melakukan penelusuran terhadap fakta dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Ada empat pihak yang disebut dalam Dumas, yakni Newport, perusahaan induk yang disebut OT Group, master of ceremony (MC) di tenant, serta pengunjung yang mengikuti challenge.
Namun, BKPRMI menegaskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan.
LBHA: Jangan Berhenti pada Viral di Media Sosial
ADVOKAT LBHA BKPRMI, Karunia Fitriadi, menegaskan pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar dugaan peristiwa yang telah menjadi perhatian publik tidak berhenti sebatas perdebatan di media sosial.
“Kami dari DPP BKPRMI dan LBHA BKPRMI berharap pihak kepolisian memproses hukum pihak-pihak yang diduga melakukan penistaan agama tersebut,” ujar Karunia.
Bagi LBHA BKPRMI, langkah hukum diperlukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang terlibat, serta bagaimana rangkaian kegiatan tersebut dapat berlangsung.
Karena itu, LBHA BKPRMI mendorong penyidik tidak hanya melihat rekaman video yang beredar, tetapi juga menelusuri konteks kegiatan, pihak penyelenggara, mekanisme challenge, serta hubungan antara promosi produk minuman beralkohol dengan materi yang diduga menggunakan simbol atau teks keagamaan.
“Kami akan terus mengawal perkembangan pengaduan ini,” kata Karunia.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa BKPRMI menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Organisasi tersebut meminta penyelidikan dilakukan secara objektif agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang semakin luas tanpa kepastian hukum.
Semua Pihak Diminta Diperiksa
KETUA Dewan Penasehat BKPRMI DKI Jakarta, Fahira Idris, meminta polisi memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Menurut Fahira, penyidik perlu memanggil pihak penyelenggara, event organizer, MC, pengelola tenant, hingga pihak yang berkaitan dengan merek minuman beralkohol yang dipromosikan.
“Kita ingin semua yang terlibat, baik MC, event organizer, dan yang punya merek alkohol tadi, semuanya dipanggil oleh penyidik,” ujarnya.
Permintaan tersebut penting untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh. Sebab, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tidak semestinya hanya didasarkan pada potongan video yang beredar, melainkan harus melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak dan bukti yang relevan.
LBHA Siap Mengawal hingga Ada Kejelasan
MUSA Marasabessy menegaskan LBHA BKPRMI akan tetap mengawal Dumas tersebut dalam proses penanganannya di Bareskrim Polri.
Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari komitmen LBHA BKPRMI dalam memberikan pendampingan hukum sekaligus memastikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPP BKPRMI memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.
Sementara Muhammad Hamim menyatakan BKPRMI akan terus menjadi jembatan bagi aspirasi umat dan masyarakat dalam menyampaikan persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
Ketua DPW BKPRMI DKI Jakarta, Nanang Jahidin, juga menyampaikan apresiasi kepada DPP BKPRMI, LBHA BKPRMI, dan tim advokat yang telah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Dengan disampaikannya Dumas beserta bukti pendukung kepada Bareskrim, kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Yang menjadi penting bukan sekadar siapa yang dilaporkan, melainkan bagaimana penyidik mengurai peristiwa tersebut secara objektif: siapa yang menggagas challenge, siapa yang menyelenggarakan, siapa yang memberikan instruksi, bagaimana materi keagamaan digunakan, serta apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.
LBHA BKPRMI, melalui Musa Marasabessy dan Karunia Fitriadi, memastikan akan mengawal proses tersebut. Sementara BKPRMI berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional sehingga persoalan yang telah memantik perhatian publik itu memperoleh kepastian berdasarkan hukum, bukan semata berdasarkan persepsi atau kegaduhan di media sosial. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Humas MIO DKI Jakarta
- Penulis: Bainana Bahthy





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.