93 Kavling Diduga Bodong di Sei Binti, Lahan Tercatat Atas Nama PT Putra Jaya Sejati Sejak 2012
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Sedikitnya ada 93 kavling di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam yang diduga telah diperjualbelikan kepada masyarakat di lokasi tersebut. (Dok/Foto/Red)
Persoalan penjualan kavling yang diduga bodong kembali mencuat di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.
BATAM, HITV – Sejumlah warga yang telah membeli kavling, bahkan sebagian telah mendirikan rumah secara permanen di atasnya, kini menghadapi persoalan setelah mengetahui lahan tersebut tercatat sebagai milik pihak lain.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, lokasi yang kini dihuni warga tersebut tercatat atas nama PT Putra Jaya Sejati dan disebut telah mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam pada 2012.
Jika data tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana status lahan tersebut selama lebih dari satu dekade, dan mengapa lahan yang telah dialokasikan sejak 2012 itu masih menjadi objek transaksi kavling hingga akhirnya ditempati masyarakat?
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena terdapat sedikitnya 93 kavling yang diduga telah diperjualbelikan kepada masyarakat di lokasi tersebut.
Dalam konteks pengelolaan lahan di Batam, alokasi lahan tidak semata-mata berhenti pada penerbitan izin. Ada kewajiban pemanfaatan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ketika lahan yang telah dialokasikan tidak kunjung dimanfaatkan dalam rentang waktu yang panjang, statusnya semestinya menjadi bagian yang perlu dievaluasi oleh BP Batam.
“Di sinilah letak persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka.
Jika benar lahan tersebut telah dialokasikan kepada PT Putra Jaya Sejati sejak 2012, tetapi hingga bertahun-tahun kemudian tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, publik tentu berhak mengetahui apakah pernah dilakukan evaluasi, teguran, atau bahkan pembatalan alokasi.
Sebab, pada sejumlah kasus lain, lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dapat ditinjau kembali oleh BP Batam. Karena itu, status lahan PT Putra Jaya Sejati di Sei Binti menjadi penting untuk dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan dalam pengelolaan lahan.
Lebih jauh, persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan atau hubungan antara BP Batam dan pemegang alokasi. Di dalamnya terdapat kepentingan warga yang telah mengeluarkan uang untuk membeli kavling dan kemudian membangun rumah di atas lahan tersebut.
Apabila warga membeli kavling yang ternyata bukan merupakan lahan yang dapat diperjualbelikan oleh pihak yang menjualnya, masyarakat berada pada posisi yang paling rentan. Mereka bukan hanya berpotensi kehilangan uang, tetapi juga menghadapi ketidakpastian terhadap rumah yang telah dibangun dan tempat tinggal yang selama ini mereka tempati.
Karena itu, persoalan 93 kavling tersebut semestinya tidak berhenti pada siapa yang menjual dan siapa yang membeli. Rantai persoalannya perlu ditelusuri secara utuh: siapa pemegang alokasi lahan, bagaimana status pemanfaatannya sejak 2012, siapa yang kemudian menguasai dan memperjualbelikan kavling, serta bagaimana transaksi tersebut dapat berlangsung hingga rumah-rumah warga berdiri secara permanen.
Media HITV telah meminta konfirmasi kepada Anggota/Deputy Pelayanan Umum BP Batam, Ariyastuti Sirait. Saat dikonfirmasi, Ariyastuti menyampaikan akan melakukan pengecekan terhadap data terkait lokasi tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari BP Batam mengenai status alokasi lahan PT Putra Jaya Sejati, termasuk apakah alokasi sejak 2012 tersebut masih berlaku atau telah pernah dievaluasi.
Penjelasan BP Batam menjadi penting. Bukan sekadar untuk menjawab status 93 kavling tersebut, melainkan juga untuk memastikan bahwa tata kelola lahan di Batam berjalan konsisten, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebab, ketika sebuah lahan telah dialokasikan selama bertahun-tahun tetapi kemudian muncul persoalan kepemilikan dan transaksi kavling di atasnya, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa pemilik lahan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang seharusnya bertanggung jawab memastikan lahan tersebut tidak menjadi sumber persoalan bagi masyarakat?
Editor: AYS
Sumber: HITV Batam
- Penulis: Redaksi





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.