Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

Persoalan pengalihan piutang (cessie) kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kreditur baru dalam menguasai aset debitur.

DEPOK, HITV — Kali ini, sorotan datang dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal (PNT) Jakarta, terkait aset di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok, yang disebut berkaitan dengan pengalihan piutang Bank Mandiri.

“Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik tersebut mempertanyakan dasar hukum apabila proses penguasaan atau pengosongan aset dilakukan secara paksa tanpa mekanisme eksekusi melalui pengadilan.

PERTANYAAN utamanya sederhana: apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk mengosongkan objek secara sepihak?

DPN PNT menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan antara kewenangan sebagai pemegang hak tagih dengan kewenangan melakukan eksekusi.

Cessie Bukan Berarti Bebas Mengeksekusi

DALAM hukum perdata, cessie merupakan mekanisme pengalihan hak atas piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru.

Dengan adanya pengalihan tersebut, pihak penerima cessie dapat memperoleh hak tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut DPN PNT, hal tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kewenangan melakukan pengosongan fisik terhadap suatu rumah atau aset secara sepihak.

Apabila tindakan yang dilakukan berupa eksekusi riil atau pengosongan paksa, mekanisme dan kewenangan eksekutorialnya harus jelas serta memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan sejumlah hal, antara lain apakah telah terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang dapat menjadi dasar eksekusi, siapa pihak yang memberikan perintah, serta siapa yang secara sah memiliki kewenangan melakukan pengosongan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tindakan pengosongan terhadap tempat tinggal bukan sekadar persoalan hubungan keperdataan antara kreditur dan debitur. Di dalamnya terdapat hak warga untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme peradilan.

Hak Debitur Tidak Hilang Karena Cessie

DPN PNT juga menyoroti pentingnya pemberitahuan mengenai pengalihan piutang serta transparansi mengenai posisi kewajiban debitur.

Pihak yang terdampak, menurut mereka, harus mengetahui siapa kreditur yang baru, berapa nilai kewajiban yang masih harus dibayar, bagaimana status jaminan, serta dasar hukum tindakan yang hendak dilakukan terhadap aset.

Persoalan dapat menjadi lebih rumit apabila terdapat perbedaan mengenai jumlah utang, status kepemilikan, maupun keberatan terhadap proses pengalihan piutang.

Dalam kondisi demikian, penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak melampaui kewenangannya.

DPN PNT mengingatkan, apabila tindakan pengosongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya dugaan.

Membaca Eksekusi dari Hannah Arendt

MENARIKNYA, DPN PNT tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum, tetapi juga menggunakan pemikiran filsuf politik Hannah Arendt.

Konsep banality of evil yang diperkenalkan Arendt digunakan untuk menggambarkan bahaya ketika seseorang menjalankan mekanisme atau perintah secara rutin tanpa lagi mempertanyakan dimensi moral dari tindakannya.

Dalam konteks eksekusi aset, perspektif tersebut menjadi kritik terhadap kemungkinan munculnya praktik birokratis yang hanya berorientasi pada dokumen dan prosedur, tetapi mengabaikan manusia yang berada di balik persoalan hukum tersebut.

Bagi DPN PNT, hukum tidak boleh sekadar menjadi rangkaian prosedur administratif. Penegakan hukum juga harus memastikan adanya keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Terlebih ketika objek yang dipersoalkan merupakan tempat tinggal, tindakan pengosongan dapat memiliki konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan nilai ekonomi sebuah aset.

Minta Semua Pihak Buka Dasar Hukum

ATAS persoalan tersebut, DPN PNT  mendorong agar seluruh pihak membuka dasar hukum dan kronologi penguasaan aset secara transparan.

Dokumen mengenai pengalihan piutang, status jaminan, hubungan hukum antara kreditur lama dan kreditur baru, hingga dasar kewenangan eksekusi dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Langkah tersebut penting agar penyelesaian tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Pada akhirnya, persoalan di Cinere tersebut bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas sebuah aset.

“Lebih jauh, kasus ini menguji satu prinsip mendasar dalam negara hukum: ketika hak seseorang hendak dibatasi atau tempat tinggalnya hendak dikosongkan, siapa yang memberikan kewenangan dan melalui prosedur hukum apa tindakan tersebut dilakukan?

Pertanyaan itu menjadi penting agar kepastian hukum tidak berubah menjadi pembenaran bagi tindakan sepihak.

Sebab, sebagaimana kritik filosofis yang diajukan DPN PNT melalui pemikiran Hannah Arendt, hukum yang kehilangan dimensi kemanusiaannya berisiko berubah menjadi sekadar mesin prosedural—berjalan tertib di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan keadilan bagi manusia yang berada di dalamnya. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bono Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Usai Tusuk Temannya, Motif Pelaku Kesal Ditagih Utang

    Bono Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Usai Tusuk Temannya, Motif Pelaku Kesal Ditagih Utang

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Seorang pria berinisial Ro alias Bono (34) warga Kelurahan Kejaksaan Kota Pangkalpinang diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Jumat (3/1/25) lalu. Bono diringkus disebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan penusukan yang dilakukan pelaku […]

  • Stafsus Menag Tegaskan Pembangunan GKPS Cikopo Harus Berlanjut, Kemenag Siap Upayakan Bantuan Dana

    Stafsus Menag Tegaskan Pembangunan GKPS Cikopo Harus Berlanjut, Kemenag Siap Upayakan Bantuan Dana

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • 0Komentar

    Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, menegaskan bahwa pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, harus tetap berlanjut. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungannya terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut, termasuk mengupayakan bantuan pendanaan apabila masih terdapat kekurangan biaya. Purwakarta||HITV – Penegasan itu disampaikan Gugun saat meninjau […]

  • Wakil Bupati Belitung Buka Kegiatan Bimbingan Klien Bapas Tanjung Pandan

    Wakil Bupati Belitung Buka Kegiatan Bimbingan Klien Bapas Tanjung Pandan

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung INFO PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menggelar kegaiatan Bimbingan Kepribadian bagi Klien Pemasyarakatan, Jumat (31/10) bertempat diruang rapat Pemkab Belitung. Kegiatan yang Bertema ‘Pencegahan Bahaya Narkoba Di Era Digital Dengan Membentuk Generasi Beriman dan Berintelektual” tersebut merupakan Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Belitung dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) […]

  • Apresiasi Ketum MIO Indonesia: Kongresda II PD Garut Dimulai dari Komitmen Merawat Alam

    Apresiasi Ketum MIO Indonesia: Kongresda II PD Garut Dimulai dari Komitmen Merawat Alam

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • 0Komentar

    Kongres Daerah (Kongresda) II Media Independen Online (MIO) Indonesia Pengurus Daerah Kabupaten Garut diawali dengan langkah simbolik yang sarat makna. GARUT | HITV – Di Puncak Tegal Malaka, Sabtu (14/2/2026), jajaran pengurus menanam pohon kihujan sebagai penanda komitmen organisasi dalam menjaga keseimbangan hubungan manusia dan alam. Ketua Umum Pengurus Pusat MIO Indonesia, AYS Prayogie menyampaikan […]

  • BRI Menunjukan Komitmen Memberi Pelayanan Terbaik di HPN

    BRI Menunjukan Komitmen Memberi Pelayanan Terbaik di HPN

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • 0Komentar

    Rangkaian kegiatan BRI Cabang Sudirman 1 di Hari Pelanggan Nasional untuk memberikan pelayanan terbaik pada nasabah. (Foto: Erwin/HiTv) Penulis: Erwin Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 menjadi hari penting bagi Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menunjukan komitmennya memberi pelayanan terbaik kepada nasabah dengan menggelar kegiatan pelayanan khusus yang dilakukan Bank BRI Cabang Sudirman 1 di Jakarta, […]

expand_less