Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

Persoalan pengalihan piutang (cessie) kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kreditur baru dalam menguasai aset debitur.

DEPOK, HITV Kali ini, sorotan datang dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal (PNT) Jakarta, terkait aset di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok, yang disebut berkaitan dengan pengalihan piutang Bank Mandiri.

“Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik tersebut mempertanyakan dasar hukum apabila proses penguasaan atau pengosongan aset dilakukan secara paksa tanpa mekanisme eksekusi melalui pengadilan.

PERTANYAAN utamanya sederhana: apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk mengosongkan objek secara sepihak?

DPN PNT menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan antara kewenangan sebagai pemegang hak tagih dengan kewenangan melakukan eksekusi.

Cessie Bukan Berarti Bebas Mengeksekusi

DALAM hukum perdata, cessie merupakan mekanisme pengalihan hak atas piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru.

Dengan adanya pengalihan tersebut, pihak penerima cessie dapat memperoleh hak tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut DPN PNT, hal tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kewenangan melakukan pengosongan fisik terhadap suatu rumah atau aset secara sepihak.

Apabila tindakan yang dilakukan berupa eksekusi riil atau pengosongan paksa, mekanisme dan kewenangan eksekutorialnya harus jelas serta memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan sejumlah hal, antara lain apakah telah terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang dapat menjadi dasar eksekusi, siapa pihak yang memberikan perintah, serta siapa yang secara sah memiliki kewenangan melakukan pengosongan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tindakan pengosongan terhadap tempat tinggal bukan sekadar persoalan hubungan keperdataan antara kreditur dan debitur. Di dalamnya terdapat hak warga untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme peradilan.

Hak Debitur Tidak Hilang Karena Cessie

DPN PNT juga menyoroti pentingnya pemberitahuan mengenai pengalihan piutang serta transparansi mengenai posisi kewajiban debitur.

Pihak yang terdampak, menurut mereka, harus mengetahui siapa kreditur yang baru, berapa nilai kewajiban yang masih harus dibayar, bagaimana status jaminan, serta dasar hukum tindakan yang hendak dilakukan terhadap aset.

Persoalan dapat menjadi lebih rumit apabila terdapat perbedaan mengenai jumlah utang, status kepemilikan, maupun keberatan terhadap proses pengalihan piutang.

Dalam kondisi demikian, penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak melampaui kewenangannya.

DPN PNT mengingatkan, apabila tindakan pengosongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya dugaan.

Membaca Eksekusi dari Hannah Arendt

MENARIKNYA, DPN PNT tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum, tetapi juga menggunakan pemikiran filsuf politik Hannah Arendt.

Konsep banality of evil yang diperkenalkan Arendt digunakan untuk menggambarkan bahaya ketika seseorang menjalankan mekanisme atau perintah secara rutin tanpa lagi mempertanyakan dimensi moral dari tindakannya.

Dalam konteks eksekusi aset, perspektif tersebut menjadi kritik terhadap kemungkinan munculnya praktik birokratis yang hanya berorientasi pada dokumen dan prosedur, tetapi mengabaikan manusia yang berada di balik persoalan hukum tersebut.

Bagi DPN PNT, hukum tidak boleh sekadar menjadi rangkaian prosedur administratif. Penegakan hukum juga harus memastikan adanya keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Terlebih ketika objek yang dipersoalkan merupakan tempat tinggal, tindakan pengosongan dapat memiliki konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan nilai ekonomi sebuah aset.

Minta Semua Pihak Buka Dasar Hukum

ATAS persoalan tersebut, DPN PNT  mendorong agar seluruh pihak membuka dasar hukum dan kronologi penguasaan aset secara transparan.

Dokumen mengenai pengalihan piutang, status jaminan, hubungan hukum antara kreditur lama dan kreditur baru, hingga dasar kewenangan eksekusi dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Langkah tersebut penting agar penyelesaian tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Pada akhirnya, persoalan di Cinere tersebut bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas sebuah aset.

“Lebih jauh, kasus ini menguji satu prinsip mendasar dalam negara hukum: ketika hak seseorang hendak dibatasi atau tempat tinggalnya hendak dikosongkan, siapa yang memberikan kewenangan dan melalui prosedur hukum apa tindakan tersebut dilakukan?

Pertanyaan itu menjadi penting agar kepastian hukum tidak berubah menjadi pembenaran bagi tindakan sepihak.

Sebab, sebagaimana kritik filosofis yang diajukan DPN PNT melalui pemikiran Hannah Arendt, hukum yang kehilangan dimensi kemanusiaannya berisiko berubah menjadi sekadar mesin prosedural—berjalan tertib di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan keadilan bagi manusia yang berada di dalamnya. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala SMAN 1 Garut Klarifikasi Dana BOS: Sudah Diaudit BPK RI, Tidak Ada Temuan

    Kepala SMAN 1 Garut Klarifikasi Dana BOS: Sudah Diaudit BPK RI, Tidak Ada Temuan

    • 0Komentar

    Kepala SMAN 1 Garut, Dra. Sri Mulyani, M.Pd, memberikan hak jawab resmi terkait pemberitaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025. Klarifikasi ini disampaikan di ruang kerjanya pada Kamis, 7 Mei 2026, kepada wartawan HiTV Jawa Barat Drs Abdul Hapid MH dan Hendra Yana Gunawan dari INews TV. Garut||HITV – Dalam keterangannya, Sri Mulyani […]

  • Puncak Peringatan Pertempuran 1946 di Kumai Digelar dengan Upacara Tabur Bunga

    Puncak Peringatan Pertempuran 1946 di Kumai Digelar dengan Upacara Tabur Bunga

    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN | HITV – Puncak peringatan Peristiwa Pertempuran 1946 di Kecamatan Kumai digelar secara khidmat melalui upacara tabur bunga di Pelabuhan Laut Kumai, Selasa (14/1/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nur Hidayah. Upacara tabur bunga tersebut menjadi bentuk penghormatan serta doa bersama untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang yang […]

  • Lima Tahun MIO Indonesia: Merayakan Kebersamaan Meneguhkan Integritas

    Lima Tahun MIO Indonesia: Merayakan Kebersamaan Meneguhkan Integritas

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Perayaan HUT ke-5 yang digelar pada 26–27 November 2025 di New Karwika Resort & Hotel, Batu Layang, Cisarua, Bogor, diisi dengan rangkaian Diklat Kewartawanan bagi pengurus dan anggota yang datang dari berbagai daerah. HITVBERITA.COM | Bogor– Mengangkat tema “Leadership and Integrity in Journalism — Menuntun Pena, Menyuarakan Kebenaran”, kegiatan ini menghadirkan dua […]

  • Resmi Bertugas di Belitung, AKBP Satria Darma Disambut Tradisi Kehormatan Pedang Pora

    Resmi Bertugas di Belitung, AKBP Satria Darma Disambut Tradisi Kehormatan Pedang Pora

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M. resmi disambut sebagai Kapolres Belitung melalui Tradisi Penyambutan Pedang Pora yang digelar di Mapolres Belitung, Jumat (17/7/2026). Tradisi tersebut berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan sekaligus penyambutan resmi kepada pejabat baru yang akan memimpin Polres Belitung. Prosesi penyambutan diawali dengan kedatangan AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., […]

  • Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu Berhasil Dievakuasi dalam Keadaan Selamat

    Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu Berhasil Dievakuasi dalam Keadaan Selamat

    • 0Komentar

    Dua nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Tokong Hiu, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Minggu (10/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB, berhasil ditemukan dan dievakuasi dalam keadaan selamat oleh tim gabungan dari Polsek Tebing, perangkat desa, dan masyarakat setempat. KARIMUN | HITV – Kedua nelayan tersebut diketahui bernama Tengku Iskandi dan Haidir. Mereka mengalami kecelakaan […]

  • Groundbreaking Perumahan Bersubsidi Anggota Polri, Kapolda Babel : Semoga Bisa Membantu Anggota Memiliki Rumah

    Groundbreaking Perumahan Bersubsidi Anggota Polri, Kapolda Babel : Semoga Bisa Membantu Anggota Memiliki Rumah

    • 1Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo melakukan peletakan batu pertama sebagai persiapan pembangunan perumahan subsidi bagi anggota Polri di Perumahan Nilam Permata Residence II dekat Kawasan Citraland Air Itam Kota Pangkalpinang, Selasa (4/3/35). Program ini merupakan kerjasama antara Polda Babel bersama pengembang dan Dinas Perumahan Provinsi Bangka Belitung sebagai tindaklanjut […]

expand_less