Selasa, 1 Sep 2026
light_mode

Proyek Perpustakaan Kotabumi Disorot, Muncul Anggaran Konsultasi Rp300 Juta

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • print Cetak

Ada satu pertanyaan yang kini layak diajukan di tengah sorotan terhadap pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, yang menelan anggaran sekitar Rp2,4 miliar.

KOTABUMI, HITV— Ketika proyek tersebut disebut tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah justru mencantumkan paket pengadaan baru berupa jasa konsultasi perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp300 juta.

Paket tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 65172844. Instansi yang tercantum sebagai pelaksana adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim-Ciptaru) Kabupaten Lampung Utara.

Dalam informasi pengadaan tersebut, jadwal kontrak tercatat pada Juni hingga Agustus 2026. Sementara pemanfaatan hasil perencanaan dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga Desember 2026.

Di sinilah persoalan menjadi menarik.

Sebab, bangunan perpustakaan yang menjadi objek perencanaan tersebut secara fisik disebut telah berdiri sejak awal 2025. Pada saat yang sama, proyek pembangunannya senilai sekitar Rp2,4 miliar tengah berada dalam sorotan dan disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Mengapa perencanaan baru diperlukan untuk gedung yang telah berdiri?

PERTANYAAN itu belum otomatis berarti telah terjadi penyimpangan. Pemerintah daerah bisa saja memiliki alasan teknis dan administratif yang sah. Misalnya, untuk kebutuhan pengembangan, rehabilitasi, penyesuaian fungsi bangunan, atau tahapan pekerjaan lanjutan.

Namun justru karena itulah alasan tersebut perlu dibuka kepada publik.

Anggaran Baru di Tengah Perkara Lama

DALAM perspektif pengawasan anggaran, waktu kemunculan sebuah kegiatan dapat menjadi bagian penting untuk ditelusuri.

Jika sebuah proyek telah selesai secara fisik, tetapi kemudian muncul anggaran konsultasi perencanaan baru senilai ratusan juta rupiah, publik berhak mengetahui objek apa yang direncanakan, kondisi apa yang menjadi dasar perencanaan, serta pekerjaan apa yang akan lahir dari konsultasi tersebut.

Lebih penting lagi, apakah perencanaan baru itu berdiri sendiri atau mempunyai hubungan dengan persoalan pada proyek pembangunan sebelumnya?

Jawabannya seharusnya dapat ditemukan dalam dokumen.

Mulai dari kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, kontrak konsultansi, output pekerjaan, gambar perencanaan, kajian teknis, hingga rencana tindak lanjut setelah konsultasi selesai.

Dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar administrasi. Dalam kasus yang sedang menjadi perhatian penegak hukum, dokumen itu dapat menjadi petunjuk untuk melihat apakah terdapat hubungan antara proyek lama dengan pengadaan baru.

Jangan Sampai Dokumen Datang Belakangan

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.

Apabila pemeriksaan terhadap proyek perpustakaan memang sedang berlangsung, setiap dokumen baru yang berkaitan dengan bangunan tersebut semestinya ditempatkan dalam konteks pemeriksaan yang utuh.

Jangan sampai muncul situasi ketika bangunan yang sedang dipersoalkan kemudian mengalami perubahan desain, spesifikasi, konstruksi, atau justifikasi teknis, sementara dokumen kondisi awal bangunan tidak lagi mudah ditelusuri.

Bukan berarti perubahan tersebut ilegal.

Tetapi setiap perubahan pada objek yang sedang diperiksa harus dapat dijelaskan dasar, waktu, kewenangan, dan tujuannya.

Di sinilah APH perlu bekerja lebih jauh daripada sekadar menghitung nilai proyek.

Rp300 Juta Bukan Angka Kecil

Nilai Rp300 juta mungkin terlihat kecil dibandingkan nilai proyek pembangunan yang mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Namun jika benar-benar merupakan uang negara, setiap rupiah tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan berikutnya pun menjadi penting:

Siapa yang menyusun perencanaan?

Apa ruang lingkup pekerjaannya?

Mengapa pekerjaan tersebut baru dilakukan pada 2026?

Apa kondisi bangunan yang melatarbelakanginya?

Apakah terdapat pekerjaan fisik lanjutan setelah konsultasi selesai?

Dan yang paling penting:

Apakah hasil konsultasi Rp300 juta tersebut mempunyai keterkaitan dengan persoalan teknis atau administrasi pembangunan gedung senilai Rp2,4 miliar sebelumnya?

Pertanyaan terakhir harus dijawab berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan spekulasi.

APH Perlu Melihat Dua Proyek sebagai Satu Rangkaian

Jika proses hukum terhadap pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi benar sedang berjalan, pemeriksaan idealnya tidak hanya berhenti pada dokumen proyek awal.

Pengadaan konsultasi perencanaan yang muncul kemudian juga layak ditelusuri sepanjang memiliki keterkaitan dengan objek yang sama.

APH dapat membandingkan dokumen perencanaan awal dengan perencanaan baru.

Apakah terdapat perubahan spesifikasi?

Apakah terdapat perubahan volume?
Apakah ada rekomendasi mengenai struktur bangunan?

Apakah terdapat temuan kerusakan atau kekurangan pekerjaan?

Apakah perencanaan baru menjadi dasar munculnya pekerjaan tambahan?

Atau sebenarnya tidak ada hubungan sama sekali?

Dari sana akan terlihat apakah paket konsultasi tersebut merupakan kebutuhan pembangunan yang normal atau memiliki hubungan dengan persoalan proyek sebelumnya.

Itulah wilayah yang harus dijawab melalui audit dan pemeriksaan, bukan melalui opini.

Jangan Biarkan Administrasi Mengalahkan Substansi

Kasus seperti ini mengingatkan bahwa persoalan dugaan korupsi proyek pemerintah tidak selalu berhenti pada saat pekerjaan fisik selesai.

Jejak administrasi dapat terus bergerak: perencanaan, perubahan pekerjaan, konsultasi, pembayaran, pemanfaatan aset, hingga pengadaan lanjutan.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya melihat satu kontrak.

Yang harus dilihat adalah rantai keputusan dan aliran uangnya.

Jika ditemukan bahwa konsultasi Rp300 juta memang diperlukan dan seluruh prosesnya sesuai ketentuan, pemerintah daerah tentu berhak menjelaskan dan mempertahankan kebijakan tersebut.

Namun apabila ditemukan hubungan dengan persoalan pembangunan sebelumnya, termasuk kemungkinan adanya upaya memperbaiki dokumen, mengubah justifikasi teknis, atau mengaburkan kondisi awal bangunan, hal tersebut tentu menjadi persoalan berbeda dan harus ditindaklanjuti sesuai hukum.

Hak Jawab Tetap Terbuka

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam pengadaan konsultasi perencanaan senilai Rp300 juta.

Dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi juga tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Namun, ketika terdapat pengadaan baru pada objek bangunan yang sama, di tengah sorotan terhadap proyek sebelumnya, transparansi pemerintah menjadi kebutuhan, bukan pilihan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, khususnya Disperkim-Ciptaru, perlu menjelaskan kepada publik dasar pengadaan tersebut secara terbuka.

Begitu pula APH yang menangani perkara terkait proyek perpustakaan perlu memastikan apakah paket konsultasi tersebut memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditelusuri atau merupakan kegiatan yang sepenuhnya terpisah.

Publik tidak sedang meminta pemerintah untuk membuktikan dirinya bersalah.

Publik hanya meminta pemerintah membuka dokumen dan menjelaskan alasan penggunaan uang negara.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut miliaran rupiah uang publik, yang paling berbahaya bukanlah pertanyaan kritis media.

Yang lebih berbahaya adalah ketika pertanyaan publik berhenti karena tidak ada yang bersedia memberikan jawaban.

Dan kini, satu angka patut diperiksa lebih jauh: Rp300 juta.

Bukan karena besarannya semata, tetapi karena anggaran itu muncul pada objek yang sama ketika proyek sebelumnya sedang berada dalam sorotan.

Di situlah APH perlu memastikan: ini sekadar perencanaan baru, atau bagian dari cerita lama yang belum selesai?

Editor: AYS
Sumber: HITV Kotabumi

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Pelantikan, DPW IPJI Kepri Tuntaskan Persiapan Akhir

    Jelang Pelantikan, DPW IPJI Kepri Tuntaskan Persiapan Akhir

    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau memastikan seluruh persiapan pelantikan kepengurusan yang akan digelar pada Rabu (8/7/2026) di Golden Prawn, Bengkong, Batam, telah memasuki tahap akhir. BATAM, HITV – Ketua Panitia Pelaksana, Budi Sudarmawan, mengatakan panitia kini menuntaskan distribusi undangan kepada para tamu undangan dari berbagai unsur. Penyelesaian aspek […]

  • Kegiatan MPLS Di SMA Terbuka Negeri 4 Kota Depok

    Kegiatan MPLS Di SMA Terbuka Negeri 4 Kota Depok

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Kegiatan di SMA Terbuka SMA Negeri 4 Kota Depok saat melaksanakan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hari Jumat 29 Agustus 2024. (dok/foto/AR) HiTvBerita.COM | Depok – SMA terbuka, merupakan program pemerintah daerah, sebagai alternatif dan solusi bagi anak usia sekolah, yang tidak dapat menjangkau SMA Reguler pada Umumnya. Program ini digagas, sebagai cabang […]

  • OPS Pekat Menumbing 2025: Sat Reskrim Ungkap Kasus Peredaran Minuman Beralkohol di Tanjungpandan

    OPS Pekat Menumbing 2025: Sat Reskrim Ungkap Kasus Peredaran Minuman Beralkohol di Tanjungpandan

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Tanjungpandan – Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol ilegal pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Toko Angel yang berlokasi di Jalan Pilang, Kecamatan Tanjungpandan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Menumbing 2025 yang bertujuan menindak peredaran minuman beralkohol ilegal selama bulan suci Ramadan 1446 […]

  • Pemkab Purwakarta Menangkan Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao di Tingkat Kasasi MA

    Pemkab Purwakarta Menangkan Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao di Tingkat Kasasi MA

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akhirnya dapat mengakhiri masa kegelisahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao, yang melibatkan Pemkab dengan 12 ahli waris Kartim bin Saipan, telah dimenangkan secara resmi di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi dengan nomor registrasi 4763K/PDT/2025 dibacakan oleh Mahkamah Agung (MA) pada […]

  • Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Fondasi Ekonomi Nasional

    Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Fondasi Ekonomi Nasional

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Presiden tegaskan tak ada pemutihan aset negara; 3,2 juta hektar lahan berhasil dikembalikan HITVBERITA.COM | Tangerang, Kompas— Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pijakan utama pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025 di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis […]

  • BNN RI Ungkap 618 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, Libatkan 974 Tersangka!

    BNN RI Ungkap 618 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, Libatkan 974 Tersangka!

    • 0Komentar

    Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2024. Sebanyak 618 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan melibatkan 974 tersangka. (Dok/Foto/AR) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Capaian ini disampaikan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, SIK, MSi dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika […]

expand_less