Surat Tanah Disebut Kebun, Lahan Diduga Masih Hutan: Pengawasan Desa di Lingga Dipertanyakan
- account_circle Ruslan
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Warga Dabo Singkep, Safaruddin, mendesak Inspektorat Lingga mengaudit administrasi pertanahan di desa, khususnya wilayah Dabo Singkep. (Dok/Foto/Ruslan)
Persoalan administrasi pertanahan di tingkat desa kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
LINGGA, HITV — Kali ini, seorang warga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian antara keterangan dalam surat penguasaan fisik tanah dengan kondisi lahan yang disebut masih berupa kawasan berhutan.
Warga Dabo Singkep, Safaruddin, mendesak Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi pertanahan di desa-desa, khususnya wilayah Dabo Singkep.
Desakan itu disampaikan Safaruddin kepada media melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/9/2026).
Ia menyoroti dugaan adanya surat sporadik atau dokumen keterangan penguasaan fisik tanah yang mencantumkan lahan sebagai kebun, sementara kondisi fisiknya, menurut dia, justru masih berupa hutan.
«“Ade terbit ye surat soperadik bukan kebun tapi bentuk hutan,” ujar Safaruddin.»
Dokumen dan Fakta Lapangan
JIKA dugaan tersebut benar, persoalannya bukan semata-mata mengenai istilah yang digunakan dalam sebuah surat. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum dokumen diterbitkan?
Dokumen keterangan penguasaan fisik tanah pada tingkat desa semestinya memiliki dasar keterangan dan proses administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kesesuaian antara keterangan tertulis dan kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Apalagi, persoalan pertanahan kerap beririsan dengan batas bidang tanah, status kawasan, tata ruang, hingga potensi munculnya klaim kepemilikan pada masa mendatang.
Karena itu, pemeriksaan administratif saja dinilai tidak cukup apabila memang terdapat laporan mengenai perbedaan antara kondisi lahan dengan keterangan dalam dokumen.
Safaruddin meminta pemeriksaan dilakukan secara langsung.
“Ini bukan persoalan kecil. Kami mendesak agar Inspektorat segera mengaudit setiap desa-desa yang ada di Kabupaten Lingga, khususnya Dabo Singkep,” katanya.
Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Berkas
DORONGAN audit tersebut sekaligus menempatkan fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam sorotan.
Inspektorat tidak hanya diharapkan memeriksa apakah sebuah surat tercatat dalam administrasi desa, tetapi juga menelusuri bagaimana surat tersebut diterbitkan: siapa yang mengajukan, siapa yang memberikan keterangan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta apakah terdapat dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitannya.
Di sisi lain, pemeriksaan lapangan dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan apakah informasi mengenai peruntukan lahan dalam dokumen memiliki kesesuaian dengan fakta di lokasi.
Namun, seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan dan permintaan pemeriksaan dari warga. Belum ada hasil audit atau pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penerbitan dokumen yang dimaksud.
Karena itu, kehati-hatian tetap diperlukan agar persoalan administrasi tidak serta-merta berubah menjadi tuduhan terhadap aparatur desa atau pihak tertentu tanpa dasar pemeriksaan yang jelas.
Menunggu Penjelasan Pemerintah
SAFARUDDIN juga meminta dinas atau instansi yang memiliki kewenangan terkait pertanahan dan tata ruang untuk turun ke lapangan.
Menurut dia, verifikasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan kondisi lahan, status kawasan, serta kesesuaian antara dokumen yang diterbitkan dengan keadaan sebenarnya.
Langkah tersebut juga penting untuk mencegah persoalan yang sama berkembang menjadi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Lingga dan Camat Dabo Singkep belum memberikan keterangan resmi terkait desakan audit tersebut.
Penjelasan dari pemerintah daerah menjadi penting, terutama mengenai mekanisme penerbitan surat keterangan penguasaan fisik tanah di tingkat desa, prosedur verifikasi yang diterapkan, serta bentuk pengawasan terhadap dokumen pertanahan yang diterbitkan pemerintah desa.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan ada atau tidaknya sebuah surat.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa dokumen negara maupun dokumen administrasi pemerintahan desa benar-benar mencerminkan fakta di lapangan. Jika sesuai, pemeriksaan akan memberikan kepastian. Jika ditemukan ketidaksesuaian, audit dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki administrasi sekaligus mencegah persoalan pertanahan yang lebih besar.
Publik kini menunggu: apakah dugaan tersebut hanya persoalan administrasi, atau justru membuka persoalan yang lebih serius mengenai tata kelola tanah di tingkat desa?
Editor: AYS
Sumber: HITV Lingga
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.